PNS dan PPPK Diseragamkan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 3 Maret 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Pemerintah resmi memberlakukan Permendagri Nomor 6 Tahun 2026. Aturan ini menyatukan penulisan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dokumen kependudukan, seperti KTP dan Kartu Keluarga, kini menampilkan ASN, menggantikan ketentuan sebelumnya.

Baca Juga :  Lo Kheng Hong: Saham Lebih Untung dari Bank

Selain itu, pemerintah menetapkan regulasi ini untuk menyederhanakan administrasi nasional. Penyeragaman status tidak mengubah kedudukan hukum pegawai. PNS dan PPPK tetap menjalankan tugas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, pemerintah memperkuat integrasi data berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dengan begitu, instansi dapat memverifikasi data ASN dengan lebih akurat di seluruh Indonesia.

Baca Juga :  Asisten l Pemkot Padang Tarmizi Sidak ASN Pasca Lebaran

Karena itu, kebijakan ini memengaruhi jutaan ASN dan PPPK di pusat maupun daerah. Pemerintah meminta setiap instansi menyesuaikan data agar administrasi tetap tertib dan seragam.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Brimob Kawal Huntap Korban Bencana di Aceh Tamiang
Pemerintah Perkuat Penyebaran Informasi Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 
Prajurit TNI Ini Mendadak Tajir, Modal Rp5.000 Jadi Rp50 Miliar
Pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Lepas Presiden Prabowo ke Jepang
Silaturahmi Lebaran, Pimpinan DPR Terima Audiensi LPSK
Negosiasi Alot, 2 Kapal Tanker Pertamina Belum Bisa Lintasi Selat Hormuz 
PT Djarum Buka Lowongan Kerja April 2026, Posisi Computer User Support Hingga Mechanical Engineer
Komdigi Perketat Perlindungan Anak, Roblox hingga TikTok Mulai Sesuaikan Aturan Usia
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 08:00 WIB

Brimob Kawal Huntap Korban Bencana di Aceh Tamiang

Kamis, 2 April 2026 - 06:00 WIB

Pemerintah Perkuat Penyebaran Informasi Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 

Kamis, 2 April 2026 - 04:00 WIB

Prajurit TNI Ini Mendadak Tajir, Modal Rp5.000 Jadi Rp50 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 00:00 WIB

Pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Lepas Presiden Prabowo ke Jepang

Rabu, 1 April 2026 - 00:00 WIB

Silaturahmi Lebaran, Pimpinan DPR Terima Audiensi LPSK

Berita Terbaru

Oplus_0

Politik

Muscab PKB Kerinci, 5 Nama Calon Ketua Diajukan ke DPP

Kamis, 2 Apr 2026 - 14:20 WIB

Internasional

Australia Gratiskan Transportasi Umum di Tengah Krisis BBM

Kamis, 2 Apr 2026 - 13:00 WIB