JAKARTA – Pemerintah resmi memberlakukan Permendagri Nomor 6 Tahun 2026. Aturan ini menyatukan penulisan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dokumen kependudukan, seperti KTP dan Kartu Keluarga, kini menampilkan ASN, menggantikan ketentuan sebelumnya.
Selain itu, pemerintah menetapkan regulasi ini untuk menyederhanakan administrasi nasional. Penyeragaman status tidak mengubah kedudukan hukum pegawai. PNS dan PPPK tetap menjalankan tugas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, pemerintah memperkuat integrasi data berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dengan begitu, instansi dapat memverifikasi data ASN dengan lebih akurat di seluruh Indonesia.
Karena itu, kebijakan ini memengaruhi jutaan ASN dan PPPK di pusat maupun daerah. Pemerintah meminta setiap instansi menyesuaikan data agar administrasi tetap tertib dan seragam.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









