OJK Bidik 32 Influencer Saham

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 24 Februari 2026 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memburu influencer media sosial yang terlibat praktik penggorengan saham. Kali ini, OJK membidik 32 nama. Mereka menyebarkan informasi menyesatkan dan memengaruhi pergerakan harga saham di pasar modal.

Langkah ini menegaskan komitmen OJK untuk menjaga integritas dan transparansi pasar modal Indonesia.

OJK Perketat Pengawasan Konten Investasi

Seiring meningkatnya promosi saham di media sosial, OJK memperketat pengawasan. OJK memantau berbagai platform digital secara aktif dan rutin.

OJK menemukan sejumlah akun yang rutin merekomendasikan saham tertentu tanpa analisis yang jelas dan terukur. Selain itu, beberapa influencer membangun sentimen positif secara berlebihan terhadap saham berkapitalisasi kecil.

Baca Juga :  Grup Djarum Bawa IBST Go Private, Tren Delisting Bursa RI Makin Ramai

Tindakan tersebut mendorong lonjakan harga dalam waktu singkat. Setelah harga melonjak, pelaku melepas saham dan memicu penurunan tajam. Kondisi ini merugikan investor ritel. Karena itu, OJK menilai pola tersebut sebagai skema pump and dump yang melanggar ketentuan pasar modal.

32 Nama Jalani Klarifikasi

Sementara itu, OJK mengantongi 32 nama dan memasukkan mereka ke tahap klarifikasi serta pemeriksaan awal. OJK memanggil pihak terkait untuk meminta penjelasan mengenai aktivitas promosi saham yang mereka lakukan.

Jika menemukan pelanggaran, OJK menjatuhkan sanksi administratif dan mengenakan denda. OJK juga membawa kasus ke ranah pidana sesuai Undang-Undang Pasar Modal.

Baca Juga :  Prabowo: Daripada Uang Dikorupsi, Lebih Baik MBG Jalan Terus

Meski begitu, OJK tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memberi ruang klarifikasi kepada setiap pihak.

Investor Perlu Lebih Cermat

Di sisi lain, OJK mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap rekomendasi investasi di media sosial. Investor perlu memahami profil risiko dan melakukan analisis mandiri sebelum membeli saham.

Selain itu, OJK mendorong masyarakat untuk memastikan legalitas pihak yang memberikan edukasi atau rekomendasi investasi. Penasihat investasi wajib memiliki izin resmi.

Pada akhirnya, OJK berharap langkah tegas ini mampu menekan manipulasi pasar sekaligus meningkatkan literasi dan perlindungan investor di Indonesia.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Gelombang Pensiun Komjen Polri Dimulai, Karyoto dan Fadil Imran Masuk Daftar, Wakapolri Jadi Sorotan
MK Larang Anggaran Pendidikan untuk MBG, Sudaryono Langsung Tegaskan BGN Siap Ikuti Keputusan Negara
Skandal KPK Melebar! Anggota Polri yang Bertugas di Lembaga Antirasuah Ikut Terseret Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
Bupati Pemalang Resmi Ditahan KPK, Uang Rp2 Miliar Jadi Awal Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek
Prabowo Resmi Naikkan Tukin Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan, Penantian Sejak 2018 Akhirnya Berakhir
KPK Bongkar Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemalang, OTT Bupati Anom Perpanjang Daftar Kepala Daerah Terjerat Korupsi
Baru Menjabat, Bupati Pemalang Kena OTT KPK, LHKPN Ungkap Kekayaan Bersih Capai Rp21,3 Miliar
Kewarganegaraan Ganda Belum Dibahas, Wamendagri Bima Arya Tegaskan Pemerintah Masih Fokus Susun Kajian Hukum
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:19 WIB

Gelombang Pensiun Komjen Polri Dimulai, Karyoto dan Fadil Imran Masuk Daftar, Wakapolri Jadi Sorotan

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:19 WIB

MK Larang Anggaran Pendidikan untuk MBG, Sudaryono Langsung Tegaskan BGN Siap Ikuti Keputusan Negara

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:00 WIB

Skandal KPK Melebar! Anggota Polri yang Bertugas di Lembaga Antirasuah Ikut Terseret Kasus Pemerasan Bupati Pemalang

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:00 WIB

Bupati Pemalang Resmi Ditahan KPK, Uang Rp2 Miliar Jadi Awal Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:00 WIB

Prabowo Resmi Naikkan Tukin Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan, Penantian Sejak 2018 Akhirnya Berakhir

Berita Terbaru