OJK Bidik 32 Influencer Saham

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 24 Februari 2026 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memburu influencer media sosial yang terlibat praktik penggorengan saham. Kali ini, OJK membidik 32 nama. Mereka menyebarkan informasi menyesatkan dan memengaruhi pergerakan harga saham di pasar modal.

Langkah ini menegaskan komitmen OJK untuk menjaga integritas dan transparansi pasar modal Indonesia.

OJK Perketat Pengawasan Konten Investasi

Seiring meningkatnya promosi saham di media sosial, OJK memperketat pengawasan. OJK memantau berbagai platform digital secara aktif dan rutin.

OJK menemukan sejumlah akun yang rutin merekomendasikan saham tertentu tanpa analisis yang jelas dan terukur. Selain itu, beberapa influencer membangun sentimen positif secara berlebihan terhadap saham berkapitalisasi kecil.

Baca Juga :  Saham Bank Mandiri Menguat, Investor Tetap Waspada

Tindakan tersebut mendorong lonjakan harga dalam waktu singkat. Setelah harga melonjak, pelaku melepas saham dan memicu penurunan tajam. Kondisi ini merugikan investor ritel. Karena itu, OJK menilai pola tersebut sebagai skema pump and dump yang melanggar ketentuan pasar modal.

32 Nama Jalani Klarifikasi

Sementara itu, OJK mengantongi 32 nama dan memasukkan mereka ke tahap klarifikasi serta pemeriksaan awal. OJK memanggil pihak terkait untuk meminta penjelasan mengenai aktivitas promosi saham yang mereka lakukan.

Jika menemukan pelanggaran, OJK menjatuhkan sanksi administratif dan mengenakan denda. OJK juga membawa kasus ke ranah pidana sesuai Undang-Undang Pasar Modal.

Baca Juga :  Investor Fokus Sentimen, Bukan Fundamental

Meski begitu, OJK tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memberi ruang klarifikasi kepada setiap pihak.

Investor Perlu Lebih Cermat

Di sisi lain, OJK mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap rekomendasi investasi di media sosial. Investor perlu memahami profil risiko dan melakukan analisis mandiri sebelum membeli saham.

Selain itu, OJK mendorong masyarakat untuk memastikan legalitas pihak yang memberikan edukasi atau rekomendasi investasi. Penasihat investasi wajib memiliki izin resmi.

Pada akhirnya, OJK berharap langkah tegas ini mampu menekan manipulasi pasar sekaligus meningkatkan literasi dan perlindungan investor di Indonesia.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Brimob Kawal Huntap Korban Bencana di Aceh Tamiang
Pemerintah Perkuat Penyebaran Informasi Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 
Prajurit TNI Ini Mendadak Tajir, Modal Rp5.000 Jadi Rp50 Miliar
Pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Lepas Presiden Prabowo ke Jepang
Silaturahmi Lebaran, Pimpinan DPR Terima Audiensi LPSK
Negosiasi Alot, 2 Kapal Tanker Pertamina Belum Bisa Lintasi Selat Hormuz 
PT Djarum Buka Lowongan Kerja April 2026, Posisi Computer User Support Hingga Mechanical Engineer
Komdigi Perketat Perlindungan Anak, Roblox hingga TikTok Mulai Sesuaikan Aturan Usia
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 08:00 WIB

Brimob Kawal Huntap Korban Bencana di Aceh Tamiang

Kamis, 2 April 2026 - 06:00 WIB

Pemerintah Perkuat Penyebaran Informasi Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 

Kamis, 2 April 2026 - 04:00 WIB

Prajurit TNI Ini Mendadak Tajir, Modal Rp5.000 Jadi Rp50 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 00:00 WIB

Pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Lepas Presiden Prabowo ke Jepang

Rabu, 1 April 2026 - 00:00 WIB

Silaturahmi Lebaran, Pimpinan DPR Terima Audiensi LPSK

Berita Terbaru

Oplus_0

Sumbar

Solok Selatan Tuan Rumah ISKADA 2026

Jumat, 3 Apr 2026 - 00:00 WIB