Jakarta – Pemerintah Indonesia menyepakati klausul penting dalam perjanjian dagang dengan Amerika Serikat. Klausul itu membatasi penarikan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap perusahaan digital asal negeri tersebut. Dengan kesepakatan itu, Indonesia tidak dapat mengenakan PPh secara sepihak kepada perusahaan seperti Google dan Netflix.
Latar Belakang Perjanjian Dagang
Sebelumnya, pemerintah merampungkan perundingan dagang bilateral melalui beberapa tahap. Dalam proses itu, kedua negara membahas tarif dan akses pasar. Selain itu, mereka menyoroti sektor ekonomi digital yang terus berkembang.
Karena kebutuhan itu, pemerintah memasukkan klausul perpajakan digital ke dalam agenda utama. Pada tahap akhir, Indonesia dan AS menyepakati mekanisme yang selaras dengan standar internasional. Langkah ini bertujuan mencegah sengketa dagang.
Pembatasan Penarikan PPh Digital
Melalui kesepakatan tersebut, pemerintah melarang penarikan PPh secara sepihak terhadap perusahaan digital asal AS yang beroperasi lintas negara. Pemerintah mengikuti prinsip pemajakan global dalam setiap kebijakan terkait ekonomi digital.
Dengan langkah ini, pemerintah menghindari kebijakan yang berpotensi memicu tudingan diskriminasi. Selain itu, pemerintah menekan risiko retaliasi dagang dan tekanan diplomatik.
Mengacu pada Skema Pajak Global
Selanjutnya, pemerintah mengarahkan kebijakan pajak digital pada kerangka kerja internasional. Forum multilateral mengembangkan skema tersebut untuk membagi hak pemajakan berdasarkan lokasi pasar dan aktivitas ekonomi.
Melalui pendekatan itu, pemerintah tetap membuka peluang penerimaan pajak dari perusahaan teknologi global. Namun demikian, pemerintah harus menyelaraskan regulasi nasional dengan komitmen internasional.
Dampak terhadap Penerimaan Negara
Di sisi lain, sejumlah pengamat menilai kebijakan ini dapat mengurangi potensi penerimaan negara dari sektor digital. Karena itu, pemerintah perlu mengoptimalkan instrumen pajak lain yang masih tersedia dalam kerangka hukum internasional.
Tak hanya itu, pemerintah juga perlu memperkuat pengawasan kepatuhan pajak atas aktivitas digital di dalam negeri. Upaya ini membantu pemerintah menjaga stabilitas penerimaan negara.
Respons Industri dan Pengamat
Sementara itu, pelaku industri digital menyambut positif kepastian aturan pajak lintas negara. Mereka menilai stabilitas regulasi dapat mendorong investasi dan memperluas ekspansi layanan digital.
Meski begitu, pengamat kebijakan publik tetap mengingatkan pemerintah agar menjaga kedaulatan fiskal. Mereka juga mendorong pemerintah melakukan evaluasi berkala terhadap dampak perjanjian dagang tersebut.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









