Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan denda Rp5,35 miliar kepada influencer keuangan berinisial BVN. OJK menemukan pelanggaran serius dalam aktivitas perdagangan saham yang ia lakukan.
PJS Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan keputusan itu dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (20/2/2026).
OJK Ungkap Awal Temuan
OJK melihat indikasi transaksi tidak wajar pada sejumlah saham. Tim pemeriksa kemudian menelusuri aktivitas perdagangan BVN dan mencocokkannya dengan konten media sosial miliknya.
Tim menemukan perbedaan antara rekomendasi yang BVN sampaikan kepada publik dan transaksi yang ia lakukan secara pribadi. Temuan tersebut menguatkan dugaan praktik manipulasi.
BVN Beri Rekomendasi Berlawanan
Hasan menjelaskan, BVN menyebarkan informasi yang tidak benar melalui media sosial. Ia mengarahkan pengikutnya untuk membeli atau menjual saham tertentu.
Namun pada waktu yang sama, BVN justru mengambil posisi transaksi yang berlawanan. Ia memanfaatkan situasi tersebut untuk kepentingan pribadi. Tindakan itu berpotensi merugikan investor ritel.
“Tim pemeriksa menemukan dan membuktikan bahwa influencer tersebut memberikan informasi yang tidak benar dan melakukan transaksi berlawanan dengan rekomendasi yang ia sampaikan,” kata Hasan.
Sejumlah Emiten Terseret
OJK mencatat pelanggaran pada beberapa emiten. BVN melakukan transaksi pada saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) pada September serta November–Desember 2021.
Ia juga menjalankan pola serupa pada saham PT MD Pictures Tbk (FILM) sepanjang Januari hingga Desember 2021.
Selain itu, BVN melakukan transaksi pada saham PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) pada Maret hingga Juni 2022.
Gunakan Rekening Nominee untuk Transaksi
Dalam menjalankan aksinya, BVN memakai beberapa rekening efek nominee. Ia melakukan transaksi berulang melalui rekening tersebut untuk memengaruhi harga saham.
Langkah itu mendorong pergerakan harga yang tidak mencerminkan kekuatan beli dan jual yang sebenarnya. Praktik tersebut merusak integritas dan kepercayaan pasar.
OJK Perkuat Pengawasan
Melalui sanksi ini, OJK menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas pasar modal. OJK juga meningkatkan pengawasan terhadap promosi dan rekomendasi investasi di media sosial.
Selain itu, OJK mengimbau masyarakat agar lebih cermat sebelum mengikuti saran investasi. Investor perlu memeriksa legalitas dan rekam jejak pihak yang memberi rekomendasi.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora








