OJK Hajar Influencer BVN, Denda Rp5,35 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 22 Februari 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan denda Rp5,35 miliar kepada influencer keuangan berinisial BVN. OJK menemukan pelanggaran serius dalam aktivitas perdagangan saham yang ia lakukan.

PJS Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan keputusan itu dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (20/2/2026).

OJK Ungkap Awal Temuan

OJK melihat indikasi transaksi tidak wajar pada sejumlah saham. Tim pemeriksa kemudian menelusuri aktivitas perdagangan BVN dan mencocokkannya dengan konten media sosial miliknya.

Tim menemukan perbedaan antara rekomendasi yang BVN sampaikan kepada publik dan transaksi yang ia lakukan secara pribadi. Temuan tersebut menguatkan dugaan praktik manipulasi.

BVN Beri Rekomendasi Berlawanan

Hasan menjelaskan, BVN menyebarkan informasi yang tidak benar melalui media sosial. Ia mengarahkan pengikutnya untuk membeli atau menjual saham tertentu.

Baca Juga :  IHSG Menguat Tipis Hari Ini, Investor Fokus Sentimen Global dan Arah Suku Bunga

Namun pada waktu yang sama, BVN justru mengambil posisi transaksi yang berlawanan. Ia memanfaatkan situasi tersebut untuk kepentingan pribadi. Tindakan itu berpotensi merugikan investor ritel.

“Tim pemeriksa menemukan dan membuktikan bahwa influencer tersebut memberikan informasi yang tidak benar dan melakukan transaksi berlawanan dengan rekomendasi yang ia sampaikan,” kata Hasan.

Sejumlah Emiten Terseret

OJK mencatat pelanggaran pada beberapa emiten. BVN melakukan transaksi pada saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) pada September serta November–Desember 2021.

Ia juga menjalankan pola serupa pada saham PT MD Pictures Tbk (FILM) sepanjang Januari hingga Desember 2021.

Selain itu, BVN melakukan transaksi pada saham PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) pada Maret hingga Juni 2022.

Baca Juga :  Mendagri Larang Kepala Daerah ke Luar Negeri

Gunakan Rekening Nominee untuk Transaksi

Dalam menjalankan aksinya, BVN memakai beberapa rekening efek nominee. Ia melakukan transaksi berulang melalui rekening tersebut untuk memengaruhi harga saham.

Langkah itu mendorong pergerakan harga yang tidak mencerminkan kekuatan beli dan jual yang sebenarnya. Praktik tersebut merusak integritas dan kepercayaan pasar.

OJK Perkuat Pengawasan

Melalui sanksi ini, OJK menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas pasar modal. OJK juga meningkatkan pengawasan terhadap promosi dan rekomendasi investasi di media sosial.

Selain itu, OJK mengimbau masyarakat agar lebih cermat sebelum mengikuti saran investasi. Investor perlu memeriksa legalitas dan rekam jejak pihak yang memberi rekomendasi.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

MBG dan Sekolah Rakyat Disorot, Mengapa Akar Masalah Pendidikan Belum Tersentuh?
Surplus Ayam dan Telur RI Makin Besar, Pemerintah Kejar Pasar Arab Saudi dan China untuk Dongkrak Ekspor
Babak Baru Kasus Korupsi Langkat, KPK Tetapkan Bupati Syah Afandin Tersangka, Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar Ikut Terungkap
Skandal MBG Kian Terkuak, Brigjen LMI Jadi Tersangka, Peran Kolonel BU dalam Proyek Rp1,03 Triliun Ikut Disorot
Terbongkar! 833 Pendamping PKH Rangkap Kerja, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Capai Rp7,9 Miliar
PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 Buka Peluang PPPK Paruh Waktu Naik Status, Ini Syaratnya
Nasib Bupati Langkat Syah Afandin Ditentukan Hari Ini, KPK Dalami Dugaan Suap Proyek dan Aliran Uang
Koperasi Siap Kuasai Bisnis Sawit dari Hulu ke Hilir, Pemerintah Bidik Produksi CPO hingga Minyak Goreng
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 23:19 WIB

MBG dan Sekolah Rakyat Disorot, Mengapa Akar Masalah Pendidikan Belum Tersentuh?

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:00 WIB

Babak Baru Kasus Korupsi Langkat, KPK Tetapkan Bupati Syah Afandin Tersangka, Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar Ikut Terungkap

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:00 WIB

Skandal MBG Kian Terkuak, Brigjen LMI Jadi Tersangka, Peran Kolonel BU dalam Proyek Rp1,03 Triliun Ikut Disorot

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:00 WIB

Terbongkar! 833 Pendamping PKH Rangkap Kerja, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Capai Rp7,9 Miliar

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:00 WIB

PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 Buka Peluang PPPK Paruh Waktu Naik Status, Ini Syaratnya

Berita Terbaru