OJK Hajar Influencer BVN, Denda Rp5,35 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 22 Februari 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan denda Rp5,35 miliar kepada influencer keuangan berinisial BVN. OJK menemukan pelanggaran serius dalam aktivitas perdagangan saham yang ia lakukan.

PJS Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan keputusan itu dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (20/2/2026).

OJK Ungkap Awal Temuan

OJK melihat indikasi transaksi tidak wajar pada sejumlah saham. Tim pemeriksa kemudian menelusuri aktivitas perdagangan BVN dan mencocokkannya dengan konten media sosial miliknya.

Tim menemukan perbedaan antara rekomendasi yang BVN sampaikan kepada publik dan transaksi yang ia lakukan secara pribadi. Temuan tersebut menguatkan dugaan praktik manipulasi.

BVN Beri Rekomendasi Berlawanan

Hasan menjelaskan, BVN menyebarkan informasi yang tidak benar melalui media sosial. Ia mengarahkan pengikutnya untuk membeli atau menjual saham tertentu.

Baca Juga :  Shuttle Bus Gratis Jadi Andalan Akses Pengunjung di IIMS 2026

Namun pada waktu yang sama, BVN justru mengambil posisi transaksi yang berlawanan. Ia memanfaatkan situasi tersebut untuk kepentingan pribadi. Tindakan itu berpotensi merugikan investor ritel.

“Tim pemeriksa menemukan dan membuktikan bahwa influencer tersebut memberikan informasi yang tidak benar dan melakukan transaksi berlawanan dengan rekomendasi yang ia sampaikan,” kata Hasan.

Sejumlah Emiten Terseret

OJK mencatat pelanggaran pada beberapa emiten. BVN melakukan transaksi pada saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) pada September serta November–Desember 2021.

Ia juga menjalankan pola serupa pada saham PT MD Pictures Tbk (FILM) sepanjang Januari hingga Desember 2021.

Selain itu, BVN melakukan transaksi pada saham PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) pada Maret hingga Juni 2022.

Baca Juga :  Honda Supra GTR 150 2026: Sporty dan Irit 50 Km/L

Gunakan Rekening Nominee untuk Transaksi

Dalam menjalankan aksinya, BVN memakai beberapa rekening efek nominee. Ia melakukan transaksi berulang melalui rekening tersebut untuk memengaruhi harga saham.

Langkah itu mendorong pergerakan harga yang tidak mencerminkan kekuatan beli dan jual yang sebenarnya. Praktik tersebut merusak integritas dan kepercayaan pasar.

OJK Perkuat Pengawasan

Melalui sanksi ini, OJK menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas pasar modal. OJK juga meningkatkan pengawasan terhadap promosi dan rekomendasi investasi di media sosial.

Selain itu, OJK mengimbau masyarakat agar lebih cermat sebelum mengikuti saran investasi. Investor perlu memeriksa legalitas dan rekam jejak pihak yang memberi rekomendasi.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Kuota Internet Hangus Digugat Lagi ke MK, Polemik Konsumen Kembali Jadi Sorotan
Tak Jadi Guru, Sarjana Pendidikan Ini Pilih Jalur Koperasi Demi Nafkah Keluarga
Mahasiswa Gugat Kuota Internet Hangus ke MK, Dorong Keadilan Hak Konsumen
Fly Over Jambi–Sumbar Diusulkan, Sungai Penuh Bidik Jalur Cepat, Ini Dampaknya
Tak Bisa Pindah? ASN Gugat Aturan Ini ke MK, Ini Pemicunya
Ekonomi Desa Jadi Penopang Utama, Prabowo Soroti Kekuatan Domestik di Tengah Tekanan Rupiah
Mahasiswa Keguruan Daerah Ini Resah, Jalur Menjadi Guru Kian Tidak Pasti
BGN Wajibkan Telur Lokal di Program MBG, Perkuat Peternak
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:00 WIB

Kuota Internet Hangus Digugat Lagi ke MK, Polemik Konsumen Kembali Jadi Sorotan

Jumat, 22 Mei 2026 - 04:00 WIB

Tak Jadi Guru, Sarjana Pendidikan Ini Pilih Jalur Koperasi Demi Nafkah Keluarga

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:00 WIB

Mahasiswa Gugat Kuota Internet Hangus ke MK, Dorong Keadilan Hak Konsumen

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:00 WIB

Fly Over Jambi–Sumbar Diusulkan, Sungai Penuh Bidik Jalur Cepat, Ini Dampaknya

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:00 WIB

Tak Bisa Pindah? ASN Gugat Aturan Ini ke MK, Ini Pemicunya

Berita Terbaru

Oplus_0

Dharmasraya

Warga Serbu Pasar Murah Pulau Punjung, Harga Sembako Lebih Murah

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:00 WIB