Mengamalkan Ayat, Menguatkan Hafalan dan Karakter Santri

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 14 Februari 2026 - 03:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

Jakarta – Praktik mengamalkan ayat Al-Qur’an memperkuat hafalan santri tahfidz. Selain itu, praktik ini tidak hanya menyimpan kata-kata dalam memori, tetapi juga mendorong santri menerapkan pesan ayat dalam kehidupan sehari-hari.

Pengalaman Santri

Ahmad Fauzan, santri asal Yogyakarta, mengatakan pengamalannya terhadap ayat tertentu membuat hafalan lebih mudah dijaga. Menurutnya, “Ayat tentang kesabaran terasa lebih melekat ketika saya menahan emosi dalam kegiatan sehari-hari.”

Pendapat Pengajar Tahfidz

Para penggiat pendidikan Al-Qur’an menekankan bahwa santri menguatkan hafalan ketika mengaitkan ayat dengan pengalaman nyata. Dengan kata lain, metode ini membuat otak bekerja lebih aktif dibandingkan hanya mengulang bacaan, sehingga santri lebih mudah mengingat ayat dalam jangka panjang.

Langkah Sederhana Memulai Pengamalan

Untuk memulai, santri bisa memilih satu ayat setiap hari dan menerapkan maknanya dalam tindakan nyata. Selain itu, santri perlu melakukan evaluasi harian agar ayat membimbing sikap dan perilaku secara konsisten.

Hafalan yang Membentuk Karakter

Dengan demikian, santri tidak hanya menghafal Al-Qur’an, tetapi juga membangun karakter dan akhlak yang baik. Praktik ini menunjukkan bahwa belajar Al-Qur’an bukan sekadar membaca, melainkan menjalani nilai-nilainya dalam kehidupan sehari-hari.
Baca Juga :  Ramadan Ramah Anak, Puasa Jadi Pendidikan Karakter

Berita Terkait

MBG dan Sekolah Rakyat Disorot, Mengapa Akar Masalah Pendidikan Belum Tersentuh?
Surplus Ayam dan Telur RI Makin Besar, Pemerintah Kejar Pasar Arab Saudi dan China untuk Dongkrak Ekspor
Babak Baru Kasus Korupsi Langkat, KPK Tetapkan Bupati Syah Afandin Tersangka, Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar Ikut Terungkap
Skandal MBG Kian Terkuak, Brigjen LMI Jadi Tersangka, Peran Kolonel BU dalam Proyek Rp1,03 Triliun Ikut Disorot
Terbongkar! 833 Pendamping PKH Rangkap Kerja, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Capai Rp7,9 Miliar
PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 Buka Peluang PPPK Paruh Waktu Naik Status, Ini Syaratnya
Nasib Bupati Langkat Syah Afandin Ditentukan Hari Ini, KPK Dalami Dugaan Suap Proyek dan Aliran Uang
Koperasi Siap Kuasai Bisnis Sawit dari Hulu ke Hilir, Pemerintah Bidik Produksi CPO hingga Minyak Goreng
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 23:19 WIB

MBG dan Sekolah Rakyat Disorot, Mengapa Akar Masalah Pendidikan Belum Tersentuh?

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:00 WIB

Babak Baru Kasus Korupsi Langkat, KPK Tetapkan Bupati Syah Afandin Tersangka, Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar Ikut Terungkap

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:00 WIB

Skandal MBG Kian Terkuak, Brigjen LMI Jadi Tersangka, Peran Kolonel BU dalam Proyek Rp1,03 Triliun Ikut Disorot

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:00 WIB

Terbongkar! 833 Pendamping PKH Rangkap Kerja, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Capai Rp7,9 Miliar

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:00 WIB

PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 Buka Peluang PPPK Paruh Waktu Naik Status, Ini Syaratnya

Berita Terbaru