Jakarta – Pemerintah akan mencairkan dana darurat sebesar Rp15 miliar untuk reaktivasi sementara kepesertaan BPJS Kesehatan bagi PBI-JKN yang sempat dinonaktifkan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan hal ini usai rapat dengan pimpinan Komisi DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/2).
“Nanti BPJS tinggal mengajukan ke saya. Anggaran ini sudah tersedia dan bisa dicairkan minggu depan karena nilainya tidak terlalu besar,” kata Purbaya.
Selain itu, pemerintah menargetkan dana ini untuk pasien dengan penyakit katastropik, seperti gagal ginjal dan kanker, agar pengobatan mereka tidak terhenti. Skema ini berlaku selama tiga bulan bagi sekitar 120 ribu peserta terdampak.
Dukungan Fiskal Tambahan untuk BPJS
Di sisi lain, Purbaya menyebut pemerintah menyiapkan dukungan fiskal tambahan untuk menjaga keberlanjutan BPJS Kesehatan. Tahun ini, pemerintah mengalokasikan injeksi dana sebesar Rp20 triliun dan siap mencairkannya.
“Kita sudah inject Rp20 triliun ke BPJS, tinggal dicairkan saja,” ujarnya.
Perhitungan Anggaran Reaktivasi
Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut kebutuhan anggaran reaktivasi mencapai sekitar Rp5 miliar per bulan. Dengan 120 ribu peserta terdampak dan iuran PBI-JKN Rp42 ribu per orang per bulan, total anggaran mencapai Rp15 miliar untuk tiga bulan.
Usulan SK Kemensos untuk Reaktivasi Otomatis
Lebih lanjut, Budi menambahkan pemerintah mengusulkan Kementerian Sosial menerbitkan surat keputusan (SK). SK ini memungkinkan layanan kesehatan bagi peserta dengan penyakit katastropik direaktivasi secara otomatis selama tiga bulan.
“Kita mengusulkan SK Kemensos supaya layanan katastrofik bagi 120 ribu peserta otomatis direaktivasi selama tiga bulan ke depan,” tegas Budi.









