Wamenkeu Juda Agung Punya Harta Rp 56 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 6 Februari 2026 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto melantik Juda Agung sebagai Wakil Menteri Keuangan, menggantikan Thomas Djiwandono atau Tommy. Pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Kamis (5/2/2026) pukul 16.00 WIB. Juda memulai tugas barunya untuk mendukung program keuangan pemerintah.

Kekayaan Juda Agung Capai Rp 56 Miliar

Data LHKPN yang tercatat di situs e-LHKPN KPK pada 10 Maret 2025 menunjukkan Juda memiliki kekayaan sekitar Rp 56 miliar saat menjabat Deputi Gubernur Bank Indonesia. Laporan itu merinci asetnya yang beragam, mulai dari properti hingga kendaraan dan surat berharga.

Baca Juga :  Emas Melejit, Rp 3 Juta per Gram

Properti dan Kendaraan Milik Pribadi

Juda memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 21,5 miliar di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Bogor. Semua properti tercatat atas namanya sendiri. Selain itu, ia memiliki Toyota Fortuner Rp 375 juta, Toyota Calya Rp 102 juta, dan BMW 730Li M Sport Rp 1,5 miliar.

Baca Juga :  Pemerintah Pangkas MBG Jadi 5 Hari, Hemat Rp 20 Triliun

Surat Berharga dan Kas

Juda menanamkan Rp 22 miliar pada surat berharga dan menyimpan kas serta setara kas senilai Rp 11 miliar. Dengan utang sebesar Rp 1,6 miliar, total kekayaan bersihnya mencapai Rp 56,08 miliar.

Karier Sebelumnya di Bank Indonesia

Juda menjabat Deputi Bank Indonesia sebelum menempati posisi Wakil Menteri Keuangan. Thomas Djiwandono kini mengambil alih posisi Deputi BI yang ditinggalkan Juda.

Berita Terkait

Babak Baru Kasus Korupsi Langkat, KPK Tetapkan Bupati Syah Afandin Tersangka, Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar Ikut Terungkap
Skandal MBG Kian Terkuak, Brigjen LMI Jadi Tersangka, Peran Kolonel BU dalam Proyek Rp1,03 Triliun Ikut Disorot
Terbongkar! 833 Pendamping PKH Rangkap Kerja, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Capai Rp7,9 Miliar
PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 Buka Peluang PPPK Paruh Waktu Naik Status, Ini Syaratnya
Nasib Bupati Langkat Syah Afandin Ditentukan Hari Ini, KPK Dalami Dugaan Suap Proyek dan Aliran Uang
Koperasi Siap Kuasai Bisnis Sawit dari Hulu ke Hilir, Pemerintah Bidik Produksi CPO hingga Minyak Goreng
SMA Taruna Nusantara Cari 60 Pamong Baru, Rekrutmen P3 2026 Dibuka hingga 9 Juli, Cek Syarat Lengkapnya
Perpres KopDes Merah Putih Dikebut, Pengamat Ungkap Tantangan Terbesar Justru Bukan Soal Regulasi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:00 WIB

Babak Baru Kasus Korupsi Langkat, KPK Tetapkan Bupati Syah Afandin Tersangka, Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar Ikut Terungkap

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:00 WIB

Skandal MBG Kian Terkuak, Brigjen LMI Jadi Tersangka, Peran Kolonel BU dalam Proyek Rp1,03 Triliun Ikut Disorot

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:00 WIB

Terbongkar! 833 Pendamping PKH Rangkap Kerja, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Capai Rp7,9 Miliar

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:00 WIB

PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 Buka Peluang PPPK Paruh Waktu Naik Status, Ini Syaratnya

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:00 WIB

Nasib Bupati Langkat Syah Afandin Ditentukan Hari Ini, KPK Dalami Dugaan Suap Proyek dan Aliran Uang

Berita Terbaru