Mensos Minta Daerah Tangani Peserta PBI Dinonaktifkan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 13 Februari 2026 - 00:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

Jakarta – Menteri Sosial Saifullah Yusuf meminta pemerintah daerah menanggung sebagian peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) BPJS yang dinonaktifkan mulai Februari 2026. Ia menilai dukungan daerah penting agar masyarakat tetap mendapatkan layanan kesehatan.

Saifullah menyampaikan hal itu usai rapat konsultasi lintas kementerian bersama pimpinan DPR di Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026).

“Daerah bisa memberikan dukungan dalam bentuk bantuan daerah. Jadi sebagian peserta PBI yang dinonaktifkan dapat di-cover pemerintah daerah,” kata Saifullah.

Penonaktifan Peserta Menimbulkan Polemik

Pada 1 Februari 2026, Kementerian Sosial mencabut kepesertaan sekitar 11 juta penerima PBI JK dan mengganti mereka dengan peserta baru yang memenuhi kriteria.

Baca Juga :  Profil Danke Rajagukguk, Kajari Karo yang Diamankan Kejagung, Harta Minus Rp 140 Juta

Kebijakan itu menimbulkan polemik karena sekitar 120 ribu peserta dengan penyakit kronis kehilangan akses layanan kesehatan.

Pemerintah Berikan Masa Transisi Tiga Bulan

Pemerintah memberi masa transisi tiga bulan untuk mengantisipasi masalah. Selama periode ini, pemerintah pusat menanggung iuran BPJS 11 juta peserta terdampak.

Setelah masa transisi, Saifullah meminta masyarakat yang tidak lagi memenuhi syarat mendaftar ke bantuan daerah atau menjadi peserta BPJS mandiri.

Anggaran Jaminan Kesehatan Capai Rp48,7 Triliun

Saifullah menekankan pemerintah pusat mengalokasikan anggaran jaminan kesehatan sangat besar, yaitu Rp48,7 triliun per tahun.

“Anggaran pemerintah pusat sudah cukup besar. Ini harus didukung bersama-sama,” ujarnya.

Baca Juga :  Profil Desak Made: Ratu Speed Climbing Indonesia Pemburu Emas Dunia

Warga Dapat Mengajukan Reaktivasi

Masyarakat yang merasa masih berhak menerima bantuan dapat mengajukan reaktivasi.

Pemerintah membuka dua jalur pengajuan:

Jalur formal melalui fitur usul-sanggah di aplikasi Cek Bansos.

Nonformal melalui dinas sosial atau perangkat pemerintahan, mulai RT, kelurahan, hingga pemerintah provinsi.

Pemerintah Daerah Lakukan Verifikasi ke BPS

Pemerintah daerah mengirimkan hasil verifikasi ke Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memperbarui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Jika peserta memenuhi kriteria, pemerintah mengaktifkan kembali kepesertaannya.

“Jika peserta tidak memenuhi kriteria, mereka harus beralih menjadi peserta BPJS mandiri dalam tiga bulan,” kata Saifullah.

Berita Terkait

Mahasiswa Keguruan Daerah Ini Resah, Jalur Menjadi Guru Kian Tidak Pasti
BGN Wajibkan Telur Lokal di Program MBG, Perkuat Peternak
Presiden Prabowo Turunkan Bunga Kredit Mekaar Jadi 8 Persen
PPNI Sungai Penuh Diminta Jadi Motor Inovasi Layanan Kesehatan, Wali Kota Tekankan Peran Aktif Perawat di Lapangan
Driver Ojol Kini Bisa Bernapas Lega, Potongan Aplikasi Resmi Turun Jadi 8 Persen
Audiensi dengan BPK, LBH Nadi Serahkan Kajian Hukum Soal Audit
Dolar AS Tembus Rp17.421, Rupiah Tertekan akibat Penguatan Pasar Global
Bansos Digital Mulai Juni 2026, Pemerintah Benahi Data Penerima
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 20:44 WIB

Mahasiswa Keguruan Daerah Ini Resah, Jalur Menjadi Guru Kian Tidak Pasti

Minggu, 17 Mei 2026 - 11:00 WIB

BGN Wajibkan Telur Lokal di Program MBG, Perkuat Peternak

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:00 WIB

Presiden Prabowo Turunkan Bunga Kredit Mekaar Jadi 8 Persen

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:54 WIB

PPNI Sungai Penuh Diminta Jadi Motor Inovasi Layanan Kesehatan, Wali Kota Tekankan Peran Aktif Perawat di Lapangan

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:00 WIB

Driver Ojol Kini Bisa Bernapas Lega, Potongan Aplikasi Resmi Turun Jadi 8 Persen

Berita Terbaru

Oplus_0

Teknologi

Kenaikan Harga Chipset Baru Ancam Lonjakan Harga HP Android

Selasa, 19 Mei 2026 - 04:00 WIB