Mensos Minta Daerah Tangani Peserta PBI Dinonaktifkan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 13 Februari 2026 - 00:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

Jakarta – Menteri Sosial Saifullah Yusuf meminta pemerintah daerah menanggung sebagian peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) BPJS yang dinonaktifkan mulai Februari 2026. Ia menilai dukungan daerah penting agar masyarakat tetap mendapatkan layanan kesehatan.

Saifullah menyampaikan hal itu usai rapat konsultasi lintas kementerian bersama pimpinan DPR di Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026).

“Daerah bisa memberikan dukungan dalam bentuk bantuan daerah. Jadi sebagian peserta PBI yang dinonaktifkan dapat di-cover pemerintah daerah,” kata Saifullah.

Penonaktifan Peserta Menimbulkan Polemik

Pada 1 Februari 2026, Kementerian Sosial mencabut kepesertaan sekitar 11 juta penerima PBI JK dan mengganti mereka dengan peserta baru yang memenuhi kriteria.

Baca Juga :  BPJS Kesehatan Terapkan Aturan Baru Kontrol 2026, Pasien Wajib Ikuti Jadwal Ketat Mulai Berlaku Juni

Kebijakan itu menimbulkan polemik karena sekitar 120 ribu peserta dengan penyakit kronis kehilangan akses layanan kesehatan.

Pemerintah Berikan Masa Transisi Tiga Bulan

Pemerintah memberi masa transisi tiga bulan untuk mengantisipasi masalah. Selama periode ini, pemerintah pusat menanggung iuran BPJS 11 juta peserta terdampak.

Setelah masa transisi, Saifullah meminta masyarakat yang tidak lagi memenuhi syarat mendaftar ke bantuan daerah atau menjadi peserta BPJS mandiri.

Anggaran Jaminan Kesehatan Capai Rp48,7 Triliun

Saifullah menekankan pemerintah pusat mengalokasikan anggaran jaminan kesehatan sangat besar, yaitu Rp48,7 triliun per tahun.

“Anggaran pemerintah pusat sudah cukup besar. Ini harus didukung bersama-sama,” ujarnya.

Baca Juga :  11 Juta Peserta BPJS PBI Kehilangan Status Aktif

Warga Dapat Mengajukan Reaktivasi

Masyarakat yang merasa masih berhak menerima bantuan dapat mengajukan reaktivasi.

Pemerintah membuka dua jalur pengajuan:

Jalur formal melalui fitur usul-sanggah di aplikasi Cek Bansos.

Nonformal melalui dinas sosial atau perangkat pemerintahan, mulai RT, kelurahan, hingga pemerintah provinsi.

Pemerintah Daerah Lakukan Verifikasi ke BPS

Pemerintah daerah mengirimkan hasil verifikasi ke Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memperbarui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Jika peserta memenuhi kriteria, pemerintah mengaktifkan kembali kepesertaannya.

“Jika peserta tidak memenuhi kriteria, mereka harus beralih menjadi peserta BPJS mandiri dalam tiga bulan,” kata Saifullah.

Berita Terkait

Babak Baru Kasus Korupsi Langkat, KPK Tetapkan Bupati Syah Afandin Tersangka, Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar Ikut Terungkap
Skandal MBG Kian Terkuak, Brigjen LMI Jadi Tersangka, Peran Kolonel BU dalam Proyek Rp1,03 Triliun Ikut Disorot
Terbongkar! 833 Pendamping PKH Rangkap Kerja, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Capai Rp7,9 Miliar
PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 Buka Peluang PPPK Paruh Waktu Naik Status, Ini Syaratnya
Nasib Bupati Langkat Syah Afandin Ditentukan Hari Ini, KPK Dalami Dugaan Suap Proyek dan Aliran Uang
Koperasi Siap Kuasai Bisnis Sawit dari Hulu ke Hilir, Pemerintah Bidik Produksi CPO hingga Minyak Goreng
SMA Taruna Nusantara Cari 60 Pamong Baru, Rekrutmen P3 2026 Dibuka hingga 9 Juli, Cek Syarat Lengkapnya
Perpres KopDes Merah Putih Dikebut, Pengamat Ungkap Tantangan Terbesar Justru Bukan Soal Regulasi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:00 WIB

Babak Baru Kasus Korupsi Langkat, KPK Tetapkan Bupati Syah Afandin Tersangka, Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar Ikut Terungkap

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:00 WIB

Skandal MBG Kian Terkuak, Brigjen LMI Jadi Tersangka, Peran Kolonel BU dalam Proyek Rp1,03 Triliun Ikut Disorot

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:00 WIB

Terbongkar! 833 Pendamping PKH Rangkap Kerja, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Capai Rp7,9 Miliar

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:00 WIB

PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 Buka Peluang PPPK Paruh Waktu Naik Status, Ini Syaratnya

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:00 WIB

Nasib Bupati Langkat Syah Afandin Ditentukan Hari Ini, KPK Dalami Dugaan Suap Proyek dan Aliran Uang

Berita Terbaru