Jakarta – Menteri Sosial Saifullah Yusuf meminta pemerintah daerah menanggung sebagian peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) BPJS yang dinonaktifkan mulai Februari 2026. Ia menilai dukungan daerah penting agar masyarakat tetap mendapatkan layanan kesehatan.
Saifullah menyampaikan hal itu usai rapat konsultasi lintas kementerian bersama pimpinan DPR di Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026).
“Daerah bisa memberikan dukungan dalam bentuk bantuan daerah. Jadi sebagian peserta PBI yang dinonaktifkan dapat di-cover pemerintah daerah,” kata Saifullah.
Penonaktifan Peserta Menimbulkan Polemik
Pada 1 Februari 2026, Kementerian Sosial mencabut kepesertaan sekitar 11 juta penerima PBI JK dan mengganti mereka dengan peserta baru yang memenuhi kriteria.
Kebijakan itu menimbulkan polemik karena sekitar 120 ribu peserta dengan penyakit kronis kehilangan akses layanan kesehatan.
Pemerintah Berikan Masa Transisi Tiga Bulan
Pemerintah memberi masa transisi tiga bulan untuk mengantisipasi masalah. Selama periode ini, pemerintah pusat menanggung iuran BPJS 11 juta peserta terdampak.
Setelah masa transisi, Saifullah meminta masyarakat yang tidak lagi memenuhi syarat mendaftar ke bantuan daerah atau menjadi peserta BPJS mandiri.
Anggaran Jaminan Kesehatan Capai Rp48,7 Triliun
Saifullah menekankan pemerintah pusat mengalokasikan anggaran jaminan kesehatan sangat besar, yaitu Rp48,7 triliun per tahun.
“Anggaran pemerintah pusat sudah cukup besar. Ini harus didukung bersama-sama,” ujarnya.
Warga Dapat Mengajukan Reaktivasi
Masyarakat yang merasa masih berhak menerima bantuan dapat mengajukan reaktivasi.
Pemerintah membuka dua jalur pengajuan:
Jalur formal melalui fitur usul-sanggah di aplikasi Cek Bansos.
Nonformal melalui dinas sosial atau perangkat pemerintahan, mulai RT, kelurahan, hingga pemerintah provinsi.
Pemerintah Daerah Lakukan Verifikasi ke BPS
Pemerintah daerah mengirimkan hasil verifikasi ke Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memperbarui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Jika peserta memenuhi kriteria, pemerintah mengaktifkan kembali kepesertaannya.
“Jika peserta tidak memenuhi kriteria, mereka harus beralih menjadi peserta BPJS mandiri dalam tiga bulan,” kata Saifullah.









