Pemerintah Standarisasi Biaya SLF Apotek

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 7 Februari 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memimpin rapat debottlenecking Satgas P2SP. Rapat ini membahas keluhan pelaku usaha terkait Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Kali ini, apotek berskala UMKM menyoroti biaya dan proses pengurusan yang terlalu rumit.

Keluhan Apotek UMKM: Biaya Tidak Jelas, Proses Panjang

Ilham, perwakilan Gerakan Apoteker-Pemilik Apotek Independen (GAPAI), mengatakan bahwa SLF wajib dimiliki apotek selama lima tahun. Namun, biaya pengurusan berbeda-beda dan prosesnya panjang. Ia mencontohkan dirinya membayar Rp 30 juta untuk apotek ukuran 5 x 8 meter.
“Perpanjangan SLF wajib, tapi biayanya tidak jelas dan waktunya tidak pasti. Tidak ada standar harga. Konsultan meminta saya Rp 30 juta,” ujar Ilham.
Selain itu, ia harus menyiapkan dokumen teknis, gambar ulang, izin mendirikan bangunan, dan persetujuan gedung baru, meski tidak ada perubahan fisik pada bangunan.

Pemerintah Tegaskan Pengurusan Tidak Bisa Gratis

Menanggapi keluhan itu, Purbaya menegaskan tujuan rapat debottlenecking untuk menyelaraskan peraturan dan menghapus hambatan bisnis. Di sisi lain, pemerintah tidak bisa menyediakan pengurusan gratis karena tetap harus membayar pegawai yang menangani proses ini.
“Kami akan mencari titik keseimbangan yang adil. Tidak mungkin gratis, tapi kami pastikan tidak ada pungutan yang mengganggu bisnis,” jelas Purbaya.

Konsultan Resmi untuk Standarisasi Biaya

Lucia Rizka Andalucia, Direktur Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan Kemenkes, mendukung penetapan standar biaya. Ia meminta pemerintah menunjuk konsultan resmi dari Kementerian PU. Langkah ini mencegah penyalahgunaan dan memastikan bangunan apotek layak.
Ia menambahkan, di Jawa Tengah, beberapa apotek membayar hingga Rp 99 juta karena menggunakan konsultan swasta.
“Kementerian PU harus menunjuk konsultan resmi. Dengan begitu, konsultan tidak disalahgunakan dan apotek tetap aman,” ujar Lucia.

Keputusan Rapat: Standar Biaya dan Proses Maksimal 2 Bulan

Rapat memutuskan beberapa langkah. Pertama, Kementerian BKPM menangani fitur pemutakhiran data untuk memudahkan pengurusan SLF. Kedua, Kementerian PU akan menetapkan standar biaya melalui surat edaran. Terakhir, pemerintah menargetkan proses pengurusan SLF selesai maksimal dua bulan.
“Pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Menteri PU dalam satu bulan untuk menetapkan standar biaya SLF. Kami juga menargetkan proses pengurusan selesai maksimal dua bulan,” tutup Purbaya.
Baca Juga :  Rapor Batu Bara: AADI vs ITMG, Siapa Terkuat?

Berita Terkait

Babak Baru Kasus Korupsi Langkat, KPK Tetapkan Bupati Syah Afandin Tersangka, Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar Ikut Terungkap
Skandal MBG Kian Terkuak, Brigjen LMI Jadi Tersangka, Peran Kolonel BU dalam Proyek Rp1,03 Triliun Ikut Disorot
Terbongkar! 833 Pendamping PKH Rangkap Kerja, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Capai Rp7,9 Miliar
PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 Buka Peluang PPPK Paruh Waktu Naik Status, Ini Syaratnya
Nasib Bupati Langkat Syah Afandin Ditentukan Hari Ini, KPK Dalami Dugaan Suap Proyek dan Aliran Uang
Koperasi Siap Kuasai Bisnis Sawit dari Hulu ke Hilir, Pemerintah Bidik Produksi CPO hingga Minyak Goreng
SMA Taruna Nusantara Cari 60 Pamong Baru, Rekrutmen P3 2026 Dibuka hingga 9 Juli, Cek Syarat Lengkapnya
Perpres KopDes Merah Putih Dikebut, Pengamat Ungkap Tantangan Terbesar Justru Bukan Soal Regulasi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:00 WIB

Babak Baru Kasus Korupsi Langkat, KPK Tetapkan Bupati Syah Afandin Tersangka, Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar Ikut Terungkap

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:00 WIB

Skandal MBG Kian Terkuak, Brigjen LMI Jadi Tersangka, Peran Kolonel BU dalam Proyek Rp1,03 Triliun Ikut Disorot

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:00 WIB

Terbongkar! 833 Pendamping PKH Rangkap Kerja, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Capai Rp7,9 Miliar

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:00 WIB

PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 Buka Peluang PPPK Paruh Waktu Naik Status, Ini Syaratnya

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:00 WIB

Nasib Bupati Langkat Syah Afandin Ditentukan Hari Ini, KPK Dalami Dugaan Suap Proyek dan Aliran Uang

Berita Terbaru