Pemerintah Standarisasi Biaya SLF Apotek

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 7 Februari 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memimpin rapat debottlenecking Satgas P2SP. Rapat ini membahas keluhan pelaku usaha terkait Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Kali ini, apotek berskala UMKM menyoroti biaya dan proses pengurusan yang terlalu rumit.

Keluhan Apotek UMKM: Biaya Tidak Jelas, Proses Panjang

Ilham, perwakilan Gerakan Apoteker-Pemilik Apotek Independen (GAPAI), mengatakan bahwa SLF wajib dimiliki apotek selama lima tahun. Namun, biaya pengurusan berbeda-beda dan prosesnya panjang. Ia mencontohkan dirinya membayar Rp 30 juta untuk apotek ukuran 5 x 8 meter.
“Perpanjangan SLF wajib, tapi biayanya tidak jelas dan waktunya tidak pasti. Tidak ada standar harga. Konsultan meminta saya Rp 30 juta,” ujar Ilham.
Selain itu, ia harus menyiapkan dokumen teknis, gambar ulang, izin mendirikan bangunan, dan persetujuan gedung baru, meski tidak ada perubahan fisik pada bangunan.

Pemerintah Tegaskan Pengurusan Tidak Bisa Gratis

Menanggapi keluhan itu, Purbaya menegaskan tujuan rapat debottlenecking untuk menyelaraskan peraturan dan menghapus hambatan bisnis. Di sisi lain, pemerintah tidak bisa menyediakan pengurusan gratis karena tetap harus membayar pegawai yang menangani proses ini.
“Kami akan mencari titik keseimbangan yang adil. Tidak mungkin gratis, tapi kami pastikan tidak ada pungutan yang mengganggu bisnis,” jelas Purbaya.

Konsultan Resmi untuk Standarisasi Biaya

Lucia Rizka Andalucia, Direktur Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan Kemenkes, mendukung penetapan standar biaya. Ia meminta pemerintah menunjuk konsultan resmi dari Kementerian PU. Langkah ini mencegah penyalahgunaan dan memastikan bangunan apotek layak.
Ia menambahkan, di Jawa Tengah, beberapa apotek membayar hingga Rp 99 juta karena menggunakan konsultan swasta.
“Kementerian PU harus menunjuk konsultan resmi. Dengan begitu, konsultan tidak disalahgunakan dan apotek tetap aman,” ujar Lucia.

Keputusan Rapat: Standar Biaya dan Proses Maksimal 2 Bulan

Rapat memutuskan beberapa langkah. Pertama, Kementerian BKPM menangani fitur pemutakhiran data untuk memudahkan pengurusan SLF. Kedua, Kementerian PU akan menetapkan standar biaya melalui surat edaran. Terakhir, pemerintah menargetkan proses pengurusan SLF selesai maksimal dua bulan.
“Pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Menteri PU dalam satu bulan untuk menetapkan standar biaya SLF. Kami juga menargetkan proses pengurusan selesai maksimal dua bulan,” tutup Purbaya.
Baca Juga :  Kolesterol Tinggi Diam-diam Muncul di Kaki dan Kulit, Kenali 6 Tanda Ini

Berita Terkait

Kuota Internet Hangus Digugat Lagi ke MK, Polemik Konsumen Kembali Jadi Sorotan
Tak Jadi Guru, Sarjana Pendidikan Ini Pilih Jalur Koperasi Demi Nafkah Keluarga
Mahasiswa Gugat Kuota Internet Hangus ke MK, Dorong Keadilan Hak Konsumen
Fly Over Jambi–Sumbar Diusulkan, Sungai Penuh Bidik Jalur Cepat, Ini Dampaknya
Kantongi HAKI, PT Tren Gen Horizon Mantapkan Langkah di Industri Iklan Digital
Tak Bisa Pindah? ASN Gugat Aturan Ini ke MK, Ini Pemicunya
Ekonomi Desa Jadi Penopang Utama, Prabowo Soroti Kekuatan Domestik di Tengah Tekanan Rupiah
Mahasiswa Keguruan Daerah Ini Resah, Jalur Menjadi Guru Kian Tidak Pasti
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:00 WIB

Kuota Internet Hangus Digugat Lagi ke MK, Polemik Konsumen Kembali Jadi Sorotan

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:00 WIB

Mahasiswa Gugat Kuota Internet Hangus ke MK, Dorong Keadilan Hak Konsumen

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:00 WIB

Fly Over Jambi–Sumbar Diusulkan, Sungai Penuh Bidik Jalur Cepat, Ini Dampaknya

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:47 WIB

Kantongi HAKI, PT Tren Gen Horizon Mantapkan Langkah di Industri Iklan Digital

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:00 WIB

Tak Bisa Pindah? ASN Gugat Aturan Ini ke MK, Ini Pemicunya

Berita Terbaru

Oplus_0

Uncategorized

Jangan Lewatkan! Tambah Daya PLN Kini Lebih Hemat Hingga 50 Persen

Jumat, 22 Mei 2026 - 06:00 WIB