JAKARTA – Aparat penegak hukum terus memperkuat penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Kini, Direktorat Jenderal Imigrasi memasukkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto ke dalam daftar pencegahan ke luar negeri.
Langkah tersebut menandai babak baru dalam proses penyidikan. Dengan kebijakan itu, penyidik dapat menjaga kelancaran pemeriksaan sekaligus memastikan kedua tersangka tetap berada di dalam negeri selama proses hukum berlangsung.
Di sisi lain, Polri juga mempercepat koordinasi dengan Kejaksaan Agung. Sinergi antarpenegak hukum tersebut bertujuan mempercepat penyelesaian perkara tanpa mengabaikan prosedur yang berlaku.
Imigrasi Tindak Lanjuti Permohonan Penyidik
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Hendarsam Marantoko, mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti permohonan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Permohonan itu mengacu pada surat bernomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.
“Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (Swasta),” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (12/7).
Selain itu, Hendarsam menegaskan komitmen Imigrasi untuk mendukung setiap proses penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku selama 20 (dua puluh) hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Masa Pencegahan Berlaku Selama 20 Hari
Selama masa pencegahan, Febrie Adriansyah dan Don Ritto tidak dapat meninggalkan wilayah Indonesia. Kebijakan tersebut memberi ruang bagi penyidik untuk menyelesaikan tahapan pemeriksaan tanpa hambatan.
Karena itu, Imigrasi terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila terdapat perkembangan baru dalam perkara tersebut.
Polri Limpahkan Tiga Perkara ke Kejaksaan Agung
Sementara itu, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melimpahkan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU ke Kejaksaan Agung.
Polri mengambil langkah tersebut setelah penyidik menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan bahwa Polri dan Kejaksaan Agung menyepakati pelimpahan perkara demi memperkuat sinergi penegakan hukum.
“Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergisitas sebagaimana yang telah disampaikan Plt Jampidsus,” ujarnya di Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7).
Penyidik Periksa 15 Saksi dan Dua Ahli
Selama penyidikan berlangsung, tim penyidik memeriksa 15 orang saksi serta dua orang ahli.
Kemudian, penyidik menggeledah sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut. Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai, penyidik menggelar perkara dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.
“Pada satu titik, kita telah melaksanakan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara tersebut, kita telah menetapkan dua tersangka, yaitu saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi,” katanya.
Selanjutnya, penyidik menjerat Don Ritto dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP.
Dugaan Keterlibatan Febrie Adriansyah
Selain menetapkan Don Ritto sebagai tersangka, penyidik juga menetapkan Febrie Adriansyah dalam perkara yang sama.
Totok menjelaskan penyidik menduga Febrie terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya.
“Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” ucapnya.
Penyidik mempersangkakan Febrie dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang TPPU.
Don Ritto Jalani Penahanan
Sementara itu, penyidik menahan Don Ritto sejak 10 Juli 2026 di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
“Terhadap DR telah kita lakukan penahanan sejak tanggal 10 Juli 2026 dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya,” kata Totok.
Penyidik melanjutkan pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara sebelum memasuki tahapan hukum berikutnya.
FAQ
Mengapa Imigrasi mencegah Febrie Adriansyah dan Don Ritto ke luar negeri?
Imigrasi menjalankan permohonan penyidik Polda Metro Jaya agar proses penyidikan berjalan lancar.
Berapa lama masa pencegahan berlaku?
Imigrasi memberlakukan pencegahan selama 20 hari sesuai ketentuan yang berlaku.
Berapa jumlah saksi yang telah diperiksa penyidik?
Penyidik telah memeriksa 15 saksi dan dua orang ahli.
Apa sangkaan terhadap Don Ritto?
Penyidik menduga Don Ritto melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.
Di mana Don Ritto menjalani penahanan?
Penyidik menahan Don Ritto di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026.(Tim)









