Delapan Kursi Kepala OPD Sungai Penuh Masih Kosong, Ini Penyebab Lelang Jabatan Belum Dimulai

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 7 Juli 2026 - 00:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

SUNGAI PENUH – Pemerintah Kota Sungai Penuh belum menetapkan jadwal seleksi terbuka untuk mengisi delapan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang masih kosong. Hingga kini, pemerintah masih menunggu pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) sebagai syarat utama sebelum membuka tahapan lelang jabatan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sungai Penuh, Afan, menegaskan bahwa pemerintah belum memiliki agenda pelaksanaan seleksi terbuka.

“Belum ada (jadwal),” kata Afan saat dikonfirmasi wartawan, Senin (6/7/2026).

Selanjutnya, ketika awak media menanyakan peluang pelaksanaan seleksi pada Juli atau Agustus 2026, Afan kembali memberikan jawaban yang sama. Menurutnya, pemerintah masih menunggu pembentukan Panitia Seleksi sebelum menjalankan seluruh tahapan lelang jabatan.

Baca Juga :  Dandim Eko Dampingi Gubernur Safari Ramadan di Sungai Penuh

“Belum, kita masih menunggu Pansel,” ujarnya singkat.

Sementara itu, kekosongan delapan jabatan strategis masih berlangsung hingga awal Juli 2026. Kondisi tersebut membuat sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) belum memiliki pimpinan definitif sehingga pelaksana tugas (Plt) masih memimpin roda organisasi.

Delapan jabatan yang masih kosong sebagai berikut:

1. Kepala Pelaksana BPBD

2. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol)

Baca Juga :  Truk Fuso Terperosok di Jalan Puncak Sungai Penuh, Jalur Lumpuh

3. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan

4. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)

5. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD)

6. Kepala Dinas Pendidikan

7. Kepala Dinas Perhubungan

8. Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (UKM).

Sebelumnya, Pemerintah Kota Sungai Penuh telah melantik pejabat administrator dan pejabat pengawas untuk mengisi sejumlah kebutuhan organisasi. Namun, pemerintah tidak dapat mengisi jabatan pimpinan tinggi pratama melalui mekanisme pelantikan biasa. Regulasi mewajibkan pemerintah menjalankan seleksi terbuka agar proses pengisian jabatan berlangsung secara transparan, kompetitif, dan sesuai ketentuan.(Tim)

Berita Terkait

Benny Mundur dari Bursa Ketua Golkar Sungai Penuh, Ada Pesan Kuat Jelang Musda
Kasus Damkar Sungai Penuh Masuk Babak Baru, Kejari Sinyalkan Tersangka Bulan Ini
SK 196 CPNS Sungai Penuh Rampung, Kapan Diserahkan?
Mahyeldi Gandeng IKA Lemhannas, Sejarah PDRI Jadi Senjata Tanamkan Nasionalisme Generasi Muda
Pendaftaran Ditutup, Dua Nama Berebut Kursi Ketua Golkar Sungai Penuh
Dua Nama Sudah Kembalikan Formulir Balon Ketua Golkar Sungai Penuh, Siapa Saja?
Tiga Kandidat Ambil Formulir Calon Ketua DPD Golkar Sungai Penuh, Siapa Saja?
Lahan Rawa Debai Mulai “Berubah”: Irigasi Baru Buka Harapan Petani Sungai Penuh
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:14 WIB

Benny Mundur dari Bursa Ketua Golkar Sungai Penuh, Ada Pesan Kuat Jelang Musda

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:30 WIB

Kasus Damkar Sungai Penuh Masuk Babak Baru, Kejari Sinyalkan Tersangka Bulan Ini

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:19 WIB

SK 196 CPNS Sungai Penuh Rampung, Kapan Diserahkan?

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 14:34 WIB

Mahyeldi Gandeng IKA Lemhannas, Sejarah PDRI Jadi Senjata Tanamkan Nasionalisme Generasi Muda

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Dua Nama Sudah Kembalikan Formulir Balon Ketua Golkar Sungai Penuh, Siapa Saja?

Berita Terbaru

Oplus_0

Sungai Penuh

SK 196 CPNS Sungai Penuh Rampung, Kapan Diserahkan?

Sabtu, 22 Agu 2026 - 19:19 WIB