Delapan Kursi Kepala OPD Sungai Penuh Masih Kosong, Ini Penyebab Lelang Jabatan Belum Dimulai

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 7 Juli 2026 - 00:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

SUNGAI PENUH – Pemerintah Kota Sungai Penuh belum menetapkan jadwal seleksi terbuka untuk mengisi delapan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang masih kosong. Hingga kini, pemerintah masih menunggu pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) sebagai syarat utama sebelum membuka tahapan lelang jabatan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sungai Penuh, Afan, menegaskan bahwa pemerintah belum memiliki agenda pelaksanaan seleksi terbuka.

“Belum ada (jadwal),” kata Afan saat dikonfirmasi wartawan, Senin (6/7/2026).

Selanjutnya, ketika awak media menanyakan peluang pelaksanaan seleksi pada Juli atau Agustus 2026, Afan kembali memberikan jawaban yang sama. Menurutnya, pemerintah masih menunggu pembentukan Panitia Seleksi sebelum menjalankan seluruh tahapan lelang jabatan.

Baca Juga :  Dandim 0417/Kerinci Tinjau Lokasi KDMP Koto Dua

“Belum, kita masih menunggu Pansel,” ujarnya singkat.

Sementara itu, kekosongan delapan jabatan strategis masih berlangsung hingga awal Juli 2026. Kondisi tersebut membuat sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) belum memiliki pimpinan definitif sehingga pelaksana tugas (Plt) masih memimpin roda organisasi.

Delapan jabatan yang masih kosong sebagai berikut:

1. Kepala Pelaksana BPBD

2. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol)

Baca Juga :  Kejari Sungai Penuh Periksa Dua Kadis Terkait Kasus Damkar

3. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan

4. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)

5. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD)

6. Kepala Dinas Pendidikan

7. Kepala Dinas Perhubungan

8. Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (UKM).

Sebelumnya, Pemerintah Kota Sungai Penuh telah melantik pejabat administrator dan pejabat pengawas untuk mengisi sejumlah kebutuhan organisasi. Namun, pemerintah tidak dapat mengisi jabatan pimpinan tinggi pratama melalui mekanisme pelantikan biasa. Regulasi mewajibkan pemerintah menjalankan seleksi terbuka agar proses pengisian jabatan berlangsung secara transparan, kompetitif, dan sesuai ketentuan.(Tim)

Berita Terkait

BAZNAS Kota Sungai Penuh Punya Nahkoda Baru, Siapa Saja yang Terpilih?
Delapan Jabatan Eselon II Pemkot Sungai Penuh Masih Kosong, Kapan Buka Seleksi?
Uji Laboratorium Pupuk Subsidi Sungai Penuh Dimulai, Pemerintah Telusuri Perbedaan Fisik yang Dikeluhkan Petani
Polemik SPMB Berakhir, 14 Siswa Pondok Tinggi Akhirnya Diterima di SMA Negeri 2 Sungai Penuh
Petani Sungai Penuh Curiga Kualitas Pupuk Subsidi Bermasalah, Hasil Uji Sederhana Bikin Resah
SPMB SMA Negeri 2 Sungai Penuh Jadi Sorotan, Hardizal Minta Gubernur Jambi Turun Tangan
Kasus PIP STKIP Muhammadiyah Sungai Penuh Terus Bergulir, Polres Kerinci Tunggu Hasil Audit PP Muhammadiyah
Kabar Gembira, Pemdes Srimenanti Sungai Penuh Gulirkan Beasiswa Siswa SD, Orang Tua Segera Siapkan Berkas Sebelum 3 Juli
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 00:04 WIB

Delapan Kursi Kepala OPD Sungai Penuh Masih Kosong, Ini Penyebab Lelang Jabatan Belum Dimulai

Senin, 6 Juli 2026 - 21:07 WIB

BAZNAS Kota Sungai Penuh Punya Nahkoda Baru, Siapa Saja yang Terpilih?

Minggu, 5 Juli 2026 - 20:37 WIB

Delapan Jabatan Eselon II Pemkot Sungai Penuh Masih Kosong, Kapan Buka Seleksi?

Jumat, 3 Juli 2026 - 23:11 WIB

Uji Laboratorium Pupuk Subsidi Sungai Penuh Dimulai, Pemerintah Telusuri Perbedaan Fisik yang Dikeluhkan Petani

Jumat, 3 Juli 2026 - 21:00 WIB

Polemik SPMB Berakhir, 14 Siswa Pondok Tinggi Akhirnya Diterima di SMA Negeri 2 Sungai Penuh

Berita Terbaru