Kursi Pengawas OJK Terisi Lagi, DPR Percayakan Kusfiardi Kawal Akuntabilitas hingga 2028

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – DPR RI memperkuat fungsi pengawasan terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan memilih Kusfiardi sebagai anggota baru Badan Supervisi OJK. Keputusan itu menutup rangkaian seleksi yang melibatkan puluhan kandidat sekaligus mengisi kursi yang kosong setelah Hermawan Bekti Sasongko mengundurkan diri pada April 2026.

DPR mengesahkan penetapan tersebut dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-23 Masa Persidangan V, Kamis (2/7/2026). Melalui keputusan itu, DPR menjaga keberlanjutan fungsi pengawasan terhadap OJK hingga akhir masa jabatan periode 2023–2028.

Di sisi lain, DPR juga menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas OJK di tengah dinamika sektor jasa keuangan nasional. Karena itu, Kusfiardi diharapkan mampu memperkuat peran Badan Supervisi OJK dalam mengawal tata kelola lembaga.

Puan Maharani Beri Ucapan Selamat

Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan ucapan selamat kepada Kusfiardi setelah rapat paripurna menyetujui pencalonannya sebagai anggota Badan Supervisi OJK.

“Pimpinan Dewan mengucapkan selamat kepada calon anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan, BS OJK. Semoga dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas, bertanggung jawab, dan tetap amanah,” kata Puan Maharani.

Komisi XI Jalankan Seluruh Tahapan Seleksi

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi H. Amro menjelaskan bahwa DPR menjalankan seluruh tahapan penggantian anggota Badan Supervisi OJK sesuai ketentuan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Sebagai langkah awal, Komisi XI menerima surat dari Ketua Badan Supervisi OJK yang berisi pemberitahuan pengunduran diri Hermawan Bekti Sasongko.

Baca Juga :  Harga Emas Hari Ini 18 Juni 2026 Tembus Level Tinggi, Antam Jadi Primadona Investor di Tengah Ketidakpastian Global

“Komisi XI DPR RI telah menerima surat dari Ketua BS OJK Nomor 21 Tahun 2026 pada tanggal 8 April 2026 perihal penyampaian surat pengunduran diri saudara Hermawan Bekti Sasongko selaku anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan,” jelas Fauzi.

Setelah itu, rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah (Bamus) pada 19 Mei 2026 memberikan penugasan kepada Komisi XI untuk membahas calon pengganti.

“Berdasarkan keputusan rapat konsultasi pengganti rapat Bamus tanggal 19 Mei 2026 menugaskan pembahasan calon BS OJK kepada Komisi XI DPR RI. Selanjutnya Komisi XI DPR RI melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 59 calon anggota BS OJK pada tanggal 25 Juni 2026 yang dibagi ke dalam tiga panel,” ucapnya.

Kusfiardi Unggul dalam Tahap Akhir Seleksi

Selanjutnya, Komisi XI menggelar rapat internal setelah menyelesaikan seluruh rangkaian uji kelayakan dan kepatutan. Dalam rapat tersebut, seluruh anggota komisi mencapai kesepakatan melalui musyawarah mufakat untuk memilih Kusfiardi.

“Rapat internal Komisi XI DPR RI pada tanggal 25 Juni 2026 telah memutuskan secara musyawarah untuk mufakat dan menyetujui saudara Kusfiardi, S.E., M.M. sebagai calon anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan, terpilih untuk sisa masa jabatan anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan periode 2023-2028,” tegas Fauzi.

Baca Juga :  Harga Bahan Baku Naik 100%, Industri Popok Terancam PHK Massal

Kusfiardi akan menjalankan sisa masa jabatan anggota Badan Supervisi OJK hingga tahun 2028.

DPR Dorong Pengawasan OJK Lebih Efektif

Selain mengisi kekosongan jabatan, DPR berharap kehadiran Kusfiardi mampu memperkuat pengawasan terhadap OJK. Komisi XI juga mendorong Badan Supervisi OJK untuk meningkatkan kualitas pengawasan, menjaga independensi lembaga, memperkuat transparansi, serta meningkatkan akuntabilitas dan kredibilitas OJK.

Dengan formasi yang kembali lengkap, Badan Supervisi OJK dapat menjalankan tugas pengawasan secara berkesinambungan. Pada akhirnya, kondisi tersebut diharapkan mampu mendukung tata kelola sektor jasa keuangan yang sehat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap OJK.

FAQ

Apa keputusan DPR pada 2 Juli 2026?

DPR RI memilih dan menetapkan Kusfiardi sebagai anggota Badan Supervisi OJK untuk menggantikan Hermawan Bekti Sasongko.

Mengapa DPR mengganti anggota Badan Supervisi OJK?

Hermawan Bekti Sasongko mengundurkan diri pada 8 April 2026 sehingga DPR segera menjalankan proses penggantian sesuai ketentuan UU P2SK.

Berapa jumlah peserta seleksi anggota Badan Supervisi OJK?

Komisi XI DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap 59 calon anggota Badan Supervisi OJK.

Sampai kapan Kusfiardi menjabat?

Kusfiardi akan melanjutkan sisa masa jabatan anggota Badan Supervisi OJK periode 2023–2028 hingga tahun 2028.

Apa harapan DPR setelah memilih Kusfiardi?

DPR berharap Kusfiardi memperkuat pengawasan terhadap OJK sekaligus mendorong peningkatan transparansi, akuntabilitas, independensi, dan kredibilitas lembaga.(Tim)

Berita Terkait

Babak Baru Kasus Korupsi Langkat, KPK Tetapkan Bupati Syah Afandin Tersangka, Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar Ikut Terungkap
Skandal MBG Kian Terkuak, Brigjen LMI Jadi Tersangka, Peran Kolonel BU dalam Proyek Rp1,03 Triliun Ikut Disorot
Terbongkar! 833 Pendamping PKH Rangkap Kerja, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Capai Rp7,9 Miliar
Bengkulu Bidik PAD Baru dari Perkebunan Sawit, Pajak Air Permukaan Mulai Disiapkan untuk 2027
Harga Avtur Turun, Tiket Pesawat Belum Bergeming! Ini Penyebab Tarif Penerbangan Domestik Masih Mahal Juli 2026
Promo Shopee 4 Juli 2026: Diskon 50 Persen, Voucher Rp188 Ribu dan Promo Serba Rp7 Jadi Buruan
PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 Buka Peluang PPPK Paruh Waktu Naik Status, Ini Syaratnya
Nasib Bupati Langkat Syah Afandin Ditentukan Hari Ini, KPK Dalami Dugaan Suap Proyek dan Aliran Uang
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:00 WIB

Babak Baru Kasus Korupsi Langkat, KPK Tetapkan Bupati Syah Afandin Tersangka, Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar Ikut Terungkap

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:00 WIB

Skandal MBG Kian Terkuak, Brigjen LMI Jadi Tersangka, Peran Kolonel BU dalam Proyek Rp1,03 Triliun Ikut Disorot

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:00 WIB

Terbongkar! 833 Pendamping PKH Rangkap Kerja, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Capai Rp7,9 Miliar

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:00 WIB

Harga Avtur Turun, Tiket Pesawat Belum Bergeming! Ini Penyebab Tarif Penerbangan Domestik Masih Mahal Juli 2026

Sabtu, 4 Juli 2026 - 07:00 WIB

Promo Shopee 4 Juli 2026: Diskon 50 Persen, Voucher Rp188 Ribu dan Promo Serba Rp7 Jadi Buruan

Berita Terbaru