JAKARTA – Pemerintah mulai menerapkan aturan baru bagi seluruh ekosistem marketplace dan social commerce di Indonesia sejak hari ini, Rabu, 1 Juli 2026. Kebijakan ini membawa perubahan besar bagi jutaan pelaku usaha digital, mulai dari kewajiban perpajakan, legalitas usaha, transparansi biaya layanan, hingga penguatan perlindungan terhadap produk lokal.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah ingin menciptakan iklim perdagangan digital yang lebih sehat sekaligus meningkatkan kepastian hukum bagi penjual, pembeli, dan penyelenggara platform. Selain itu, pemerintah juga berupaya memperkuat daya saing UMKM Indonesia agar mampu bersaing dengan produk impor di pasar digital.
Karena itu, seluruh seller di berbagai platform seperti Shopee, TikTok Shop, Tokopedia, Lazada, Blibli, dan marketplace lainnya perlu segera memahami perubahan ini. Apabila penjual mengabaikan sejumlah ketentuan baru, mereka berisiko menghadapi pemotongan pajak otomatis, pembatasan layanan, hingga pembekuan aktivitas toko.
Pemerintah menerapkan kebijakan tersebut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026. Kedua regulasi itu bertujuan menciptakan persaingan usaha yang lebih adil, meningkatkan perlindungan konsumen, sekaligus memperkuat posisi produk lokal di pasar digital Indonesia.
Berikut sejumlah perubahan penting yang mulai berlaku.
Marketplace Mulai Memungut PPh Pasal 22
Perubahan paling besar menyangkut mekanisme pemungutan pajak bagi pedagang online. Mulai 1 Juli 2026, platform marketplace memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet transaksi penjual dalam negeri sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, pemerintah tetap memberikan perlindungan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Penjual yang mencatat omzet tahunan di bawah Rp500 juta tidak perlu membayar pemotongan pajak tersebut.
Meski begitu, penjual harus mengunggah NPWP atau dokumen validasi lain yang membuktikan status usahanya agar memperoleh fasilitas pembebasan pajak. Jika penjual tidak melengkapi dokumen tersebut, sistem marketplace akan langsung melakukan pemotongan pajak secara otomatis.
Seller Wajib Memiliki NIB
Selain memperbarui aturan perpajakan, pemerintah juga memperkuat aspek legalitas usaha.
Melalui Permendag Nomor 19 Tahun 2026, pemerintah mewajibkan seluruh penjual marketplace memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) beserta dokumen pendukung sesuai kategori produk yang mereka jual.
Selanjutnya, marketplace hanya dapat menerima seller yang sudah memiliki legalitas usaha atau sedang menjalani proses pengurusan izin. Pemerintah memberikan status “Dalam Proses Legalisasi” sebagai masa transisi bagi penjual baru.
Pemerintah memberikan waktu paling lama enam bulan bagi seller untuk mengurus NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS). Apabila penjual melewati batas waktu tersebut, marketplace wajib menghentikan sementara aktivitas transaksi toko hingga seller memenuhi seluruh persyaratan legalitas.
Marketplace Harus Membuka Informasi Biaya Layanan
Di sisi lain, regulasi baru juga meningkatkan transparansi biaya layanan marketplace.
Seluruh platform wajib menjelaskan besaran biaya administrasi, komisi penjualan, biaya layanan, serta berbagai potongan lainnya secara terbuka kepada setiap penjual.
Dengan informasi yang lebih jelas, seller dapat menghitung keuntungan secara lebih akurat sekaligus menghindari potongan biaya yang sebelumnya kurang transparan.
Pemerintah Larang Predatory Pricing
Selain memperjelas biaya layanan, pemerintah juga memperketat pengawasan terhadap praktik persaingan usaha.
Marketplace harus mengawasi aktivitas penjualan dan menghentikan praktik predatory pricing atau perang harga yang berpotensi merusak persaingan usaha.
Apabila platform menemukan produk yang dijual dengan harga tidak wajar dan terbukti mengganggu stabilitas pasar, marketplace harus mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Produk Lokal Mendapat Prioritas
Selanjutnya, pemerintah mendorong marketplace agar memberikan ruang lebih besar bagi produk dalam negeri.
Setiap platform wajib memprioritaskan produk lokal pada hasil pencarian, halaman utama, rekomendasi produk, maupun berbagai program promosi.
Melalui langkah tersebut, pemerintah berharap pelaku usaha nasional memperoleh peluang yang lebih besar untuk meningkatkan penjualan di tengah persaingan dengan produk impor.
Barang Impor Harus Memenuhi Standar
Pemerintah juga mempertahankan pengawasan terhadap produk impor yang masuk ke pasar digital Indonesia.
Setiap barang dari luar negeri wajib memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan standar nasional sesuai kategori produknya, termasuk SNI, BPOM, maupun sertifikat halal apabila ketentuan mewajibkannya.
Marketplace tidak boleh memperdagangkan produk yang belum memenuhi persyaratan tersebut.
Social Commerce Ikut Mematuhi Aturan Baru
Selain marketplace, pemerintah juga mengatur platform media sosial yang menyediakan fitur perdagangan atau social commerce.
Platform seperti Facebook dan Instagram wajib mematuhi ketentuan yang sama apabila menyediakan aktivitas perdagangan.
Di samping itu, pemerintah melarang platform media sosial memfasilitasi transaksi pembayaran langsung di dalam aplikasi apabila platform belum mengantongi izin yang sesuai.
Pemerintah juga melarang platform social commerce memproduksi sekaligus menjual barang miliknya sendiri di dalam ekosistem yang sama. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah ingin menjaga persaingan usaha tetap sehat sekaligus mencegah praktik monopoli.
Tujuan Aturan Baru Marketplace
Melalui penerapan aturan baru sejak 1 Juli 2026, pemerintah ingin membangun ekosistem perdagangan digital yang lebih transparan, adil, dan berkelanjutan.
Selain memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, kebijakan ini juga memperkuat perlindungan konsumen, meningkatkan kepatuhan perpajakan, mendorong legalitas usaha, serta memperbesar peluang produk lokal untuk berkembang di pasar nasional.
FAQ
Kapan aturan baru marketplace mulai berlaku?
Pemerintah mulai memberlakukan seluruh ketentuan baru pada 1 Juli 2026.
Marketplace apa saja yang terdampak?
Aturan ini berlaku untuk berbagai marketplace dan social commerce, seperti Shopee, TikTok Shop, Tokopedia, Lazada, Blibli, Facebook, Instagram, serta platform digital lain yang menjalankan aktivitas perdagangan.
Apakah semua seller terkena PPh Pasal 22?
Tidak. Penjual dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta memperoleh pembebasan pemotongan PPh Pasal 22 setelah melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
Apakah seller wajib memiliki NIB?
Ya. Pemerintah mewajibkan setiap penjual memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Penjual baru masih dapat memanfaatkan masa transisi maksimal enam bulan untuk menyelesaikan proses legalisasi usaha.
Mengapa pemerintah menerapkan aturan baru ini?
Pemerintah ingin menciptakan persaingan usaha yang sehat, meningkatkan transparansi marketplace, memperkuat perlindungan konsumen, mendorong kepatuhan perpajakan, serta meningkatkan daya saing produk lokal di pasar digital Indonesia.(Tim)








