JAKARTA – Pemerintah mempercepat penataan ekosistem perdagangan digital dengan mewajibkan seluruh penjual di marketplace memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Aturan tersebut mencakup seluruh pelaku usaha yang berjualan melalui platform seperti Shopee, TikTok Shop, Tokopedia, Lazada, hingga marketplace lainnya.
Kebijakan ini bertujuan memperkuat legalitas usaha sekaligus membuka akses yang lebih luas bagi pelaku UMKM terhadap layanan perbankan, program pemberdayaan, dan berbagai insentif pemerintah. Karena itu, pemerintah mengajak seluruh penjual segera mengurus NIB agar aktivitas usaha mereka memiliki dasar hukum yang jelas.
Namun, pemerintah juga menepis anggapan yang beredar di media sosial bahwa kewajiban memiliki NIB berkaitan dengan pemungutan pajak. Sebaliknya, pemerintah menegaskan bahwa NIB hanya berfungsi sebagai identitas resmi pelaku usaha.
Pemerintah Perkuat Legalitas Pelaku Usaha Digital
Pemerintah menetapkan kewajiban kepemilikan NIB melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dan Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 mengenai Pelindungan serta Peningkatan Daya Saing UMK dalam PMSE.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah ingin mendorong semakin banyak pelaku UMKM masuk ke sektor formal. Dengan begitu, pelaku usaha dapat menjalankan bisnis secara lebih aman sekaligus memperoleh berbagai fasilitas yang sebelumnya sulit mereka akses.
Mendag Tegaskan NIB Tidak Berkaitan dengan Pajak
Menteri Perdagangan Budi Santoso kembali menegaskan bahwa kepemilikan NIB tidak berkaitan dengan kewajiban membayar pajak. Menurutnya, NIB hanya berfungsi sebagai legalitas usaha.
“NIB itu kan bagian dari revisi Permendag mengenai e-commerce. NIB itu kan sebenarnya legalitas. NIB tidak ada hubungannya dengan pajak. Saya lihat teman-teman di medsos seolah-olah nanti kena [pajak].”
Selanjutnya, Budi menjelaskan bahwa setiap pelaku usaha, baik perseorangan maupun badan usaha, memang memerlukan legalitas. Oleh sebab itu, pemerintah memasukkan kewajiban kepemilikan NIB ke dalam aturan perdagangan digital.
NIB Buka Peluang Pembiayaan dan Tingkatkan Kepercayaan Konsumen
Selain memberikan kepastian hukum, NIB juga membuka peluang bagi pelaku UMKM untuk memperoleh pembiayaan dari perbankan maupun lembaga keuangan lainnya.
Di sisi lain, konsumen juga lebih mudah mengenali identitas penjual yang menjalankan usaha secara resmi. Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan kepercayaan pembeli terhadap toko online sehingga pelaku usaha dapat memperluas pasar.
Pemerintah Berikan Masa Transisi
Meski mewajibkan seluruh penjual memiliki NIB, pemerintah tetap memberikan waktu penyesuaian.
Penjual baru memiliki waktu enam bulan untuk mengurus NIB. Sementara itu, pelaku usaha yang telah beroperasi memperoleh masa transisi selama 18 bulan agar dapat memenuhi ketentuan tersebut.
Budi juga memastikan proses pengurusan berlangsung cepat dan sederhana.
“Ngurus NIB gratis dan gampang. Semua cukup online. Itu kan sebentar saja selesai, 30 menit ya kalau sudah ini juga selesai.”
Selain itu, Kementerian Perdagangan siap memberikan pendampingan kepada pelaku UMKM yang masih menghadapi kendala selama proses pengurusan NIB.
Menteri UMKM Kembali Tegaskan Fungsi NIB
Menteri UMKM Maman Abdurrahman juga meminta pelaku usaha tidak khawatir terhadap isu pajak yang ramai beredar.
“Saya jelaskan, mengurus NIB bukan berarti harus wajib bayar pajak, enggak ada hubungannya itu. Jadi saya ini banyak ditanya, ‘waduh Pak Maman ini orang didorong ke Sapa UMKM, lalu wajib mengurus NIB, tujuannya untuk mungut pajak’. Enggak ada hubungannya. Enggak ada korelasinya antara NIB dengan pengurusan pajak.”
Menurut Maman, NIB berfungsi seperti kartu identitas bagi pelaku usaha. Melalui identitas tersebut, pemerintah dapat menyalurkan berbagai program bantuan, pelatihan, pembiayaan, hingga insentif secara lebih tepat sasaran.
Lebih lanjut, pemerintah juga mewajibkan marketplace memberikan potongan biaya layanan minimal 50 persen kepada pelaku usaha mikro dan kecil yang menjual produk dalam negeri.
Cara Mengurus NIB Melalui OSS
Pelaku usaha dapat mengurus NIB secara gratis melalui sistem Online Single Submission (OSS). Berikut langkah-langkahnya:
Login ke akun OSS yang telah terdaftar.
Pilih menu Kelola NIB lalu klik Tambah Bidang Usaha.
Isi data KBLI sesuai jenis usaha.
Lengkapi formulir validasi risiko.
Masukkan data perizinan usaha.
Isi alamat usaha secara lengkap.
Tambahkan data produk atau jasa.
Simpan seluruh data usaha.
Pilih menu Pengurusan NIB.
Klik Proses Penerbitan NIB lalu pilih Terbitkan.
Centang Pernyataan Mandiri kemudian simpan.
Unduh atau cetak NIB setelah sistem menyelesaikan proses penerbitan.
Kepemilikan NIB Dukung Daya Saing UMKM
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap semakin banyak pelaku UMKM menjalankan usaha secara legal. Dengan status usaha yang resmi, pelaku usaha dapat mengakses pembiayaan, mengikuti program pemberdayaan, memperoleh insentif pemerintah, serta meningkatkan daya saing di tengah pertumbuhan perdagangan digital.
FAQ
Apakah seluruh seller marketplace wajib memiliki NIB?
Ya. Pemerintah mewajibkan seluruh penjual di marketplace memiliki NIB sebagai identitas legal usaha.
Apakah pengurusan NIB berbayar?
Tidak. Pelaku usaha dapat mengurus NIB secara gratis melalui sistem OSS.
Apakah NIB membuat pelaku usaha langsung wajib membayar pajak?
Tidak. Pemerintah menegaskan bahwa NIB hanya berfungsi sebagai legalitas usaha dan tidak berkaitan langsung dengan kewajiban pajak.
Berapa lama masa transisi pengurusan NIB?
Pemerintah memberikan waktu enam bulan bagi penjual baru dan 18 bulan bagi pelaku usaha yang telah beroperasi.
Apa keuntungan memiliki NIB?
NIB memudahkan pelaku usaha memperoleh akses pembiayaan, mengikuti program pemerintah, menerima berbagai insentif, meningkatkan kredibilitas usaha, serta memperkuat kepercayaan konsumen.(Tim)









