JAKARTA – Praktik under invoicing dalam perdagangan kelapa sawit kembali menjadi sorotan. Modus tersebut tidak hanya memangkas nilai transaksi di dokumen ekspor, tetapi juga membuka peluang terjadinya kebocoran penerimaan negara. Karena itu, pemerintah, pelaku usaha, dan aparat penegak hukum perlu memperkuat pengawasan di setiap tahapan ekspor.
Pembahasan mengenai persoalan tersebut mengemuka dalam webinar “Under Invoicing dan Kebocoran Penerimaan Negara: Persepsi atau Realitas?” yang digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Jumat (26/6/2026). Dalam forum itu, Ketua Bidang Perpajakan dan Fiskal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Dr. Yustinus Lambang Setyo Putro, memaparkan berbagai pola yang kerap muncul dalam perdagangan internasional produk sawit.
Menurut Yustinus, banyak orang masih mengaitkan under invoicing hanya dengan manipulasi harga. Padahal, pelaku juga memanfaatkan celah lain untuk menurunkan nilai transaksi yang tercatat dalam dokumen ekspor. Oleh sebab itu, seluruh pihak perlu memahami setiap modus agar pengawasan berjalan lebih efektif.
Tiga Modus Under Invoicing dalam Perdagangan Sawit
Yustinus menjelaskan bahwa praktik mis-invoicing atau under invoicing mencakup tiga bentuk utama, yakni manipulasi harga, manipulasi volume, dan manipulasi jenis produk.
“Kalau dalam praktiknya bukan hanya masalah harga. Ada tiga hal yang bisa diklasifikasikan sebagai mis-invoicing atau under invoicing, yaitu harga, volume, dan jenis produk,” ujarnya.
Pertama, pelaku menurunkan nilai jual dalam dokumen ekspor sehingga angka yang tercatat berada di bawah harga transaksi sebenarnya. Selanjutnya, pelaku mengurangi jumlah barang dalam dokumen meskipun volume riil yang mereka kirim jauh lebih besar.
Selain itu, pelaku juga mengubah klasifikasi komoditas ekspor. Sebagai contoh, mereka mencantumkan minyak sawit mentah (crude palm oil atau CPO) sebagai sludge atau Palm Oil Mill Effluent (POME). Cara tersebut memengaruhi perlakuan administrasi maupun ketentuan yang berlaku terhadap komoditas tersebut.
GAPKI Tegaskan Perbedaan Under Invoicing dan Transfer Pricing
Yustinus menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh menyamakan under invoicing dengan transfer pricing. Menurutnya, transfer pricing merupakan praktik bisnis yang legal selama perusahaan menjalankan transaksi berdasarkan prinsip kewajaran (arm’s length principle) dan mematuhi seluruh ketentuan perpajakan.
“Kalau transfer pricing itu bisnis yang normal. Yang tidak normal adalah kalau terjadi mispricing atau under invoicing. Itu tindakan yang ilegal dan tidak diperbolehkan dalam tatanan hukum Indonesia,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa setiap perusahaan yang bertransaksi dengan pihak afiliasi wajib menyusun dokumentasi transfer pricing. Dokumen tersebut membuktikan bahwa perusahaan menjalankan transaksi secara wajar dan sesuai dengan ketentuan perpajakan.
Pengawasan Ekspor Sawit Berjalan Berlapis
Di sisi lain, Yustinus menilai pemerintah telah membangun sistem pengawasan ekspor kelapa sawit secara berlapis. Sistem tersebut mencakup proses perizinan melalui Indonesia National Single Window (INSW), pengawasan melalui CEISA Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pemeriksaan fisik barang, serta pemantauan devisa hasil ekspor oleh Bank Indonesia.
Tidak hanya itu, otoritas pajak juga memeriksa kewajaran transaksi ekspor sebagai bagian dari pengawasan kepatuhan perpajakan. Rangkaian pengawasan tersebut membuat ruang gerak pelaku under invoicing semakin sempit.
Penegakan Hukum Menjadi Kunci
Meski sistem pengawasan sudah berjalan, Yustinus menilai penegakan hukum tetap memegang peranan penting. Aparat perlu menindak setiap pelanggaran secara konsisten agar pelaku tidak mengulangi praktik serupa.
Selain menjaga penerimaan negara, langkah tersebut juga menciptakan iklim usaha yang sehat dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri kelapa sawit yang mematuhi aturan.
FAQ
Apa itu under invoicing?
Under invoicing merupakan praktik melaporkan nilai transaksi ekspor lebih rendah daripada nilai sebenarnya sehingga berpotensi mengurangi penerimaan negara.
Apa saja tiga modus under invoicing menurut GAPKI?
Tiga modus tersebut meliputi manipulasi harga, manipulasi volume barang, dan manipulasi jenis atau klasifikasi produk ekspor.
Apa perbedaan under invoicing dengan transfer pricing?
Transfer pricing merupakan praktik bisnis yang legal apabila perusahaan menjalankan transaksi sesuai prinsip kewajaran dan mematuhi aturan perpajakan. Sebaliknya, under invoicing merupakan tindakan ilegal.
Mengapa penegakan hukum penting?
Penegakan hukum dapat menekan praktik under invoicing, melindungi penerimaan negara, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, serta menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat.(Tim)









