Indonesia Siapkan “Kota Finansial” Baru, Investor Global Dibidik Lewat Fasilitas Pajak Khusus

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Indonesia menyiapkan langkah baru untuk memperkuat posisi ekonomi di tingkat dunia. Pemerintah merancang Pusat Finansial Internasional Indonesia sebagai kawasan khusus yang fokus mengembangkan industri keuangan.

Langkah ini muncul setelah pemerintah memasukkan aturan tersebut dalam perubahan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Melalui kebijakan itu, pemerintah ingin membuka peluang baru bagi investasi dan memperbesar peran sektor finansial.

Selain itu, pemerintah melihat pusat keuangan internasional sebagai cara untuk memperluas jaringan ekonomi Indonesia. Kawasan ini nantinya dapat menghubungkan pelaku usaha nasional dengan pasar global.

Pemerintah Dorong Peran Baru Sektor Keuangan

Pemerintah membentuk Pusat Finansial Internasional Indonesia untuk mendukung pertumbuhan ekonomi jangka panjang.

Aturan dalam Pasal 248A ayat (1) UU P2SK menjelaskan tujuan pembentukan pusat keuangan tersebut. Pemerintah ingin menciptakan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan melalui kontribusi sektor keuangan.

Dalam aturan itu, pemerintah menyampaikan:

“Dalam rangka mewujudkan visi nasional menuju pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, serta mendorong pendalaman dan diversifikasi perekonomian nasional melalui kontribusi yang efektif terhadap sektor keuangan, Pemerintah membentuk Pusat Finansial Internasional Indonesia.”

Melalui pusat keuangan ini, pemerintah berharap industri finansial dapat berkembang lebih luas. Dengan begitu, ekonomi Indonesia tidak hanya bergantung pada sektor tertentu.

Kawasan Khusus dengan Standar Internasional

Selanjutnya, pemerintah dapat memilih satu atau beberapa daerah untuk menjalankan fungsi pusat keuangan internasional.

Baca Juga :  KSSK Pastikan Ekonomi Indonesia Tetap Tenang di Awal 2026

Wilayah tersebut akan memiliki aturan khusus dalam pengelolaan administrasi dan aktivitas bisnis. Pemerintah juga menyiapkan sistem yang mengacu pada standar internasional.

Kawasan ini akan menjalankan berbagai kegiatan usaha. Tidak hanya bisnis keuangan, tetapi juga layanan pendukung yang membantu perkembangan industri finansial.

Karena itu, pusat keuangan tersebut berpotensi menjadi tempat baru bagi perusahaan global untuk menjalankan aktivitas ekonomi.

Fasilitas Pajak Jadi Daya Tarik Utama

Salah satu bagian penting dalam aturan ini berkaitan dengan kebijakan pajak.

Pemerintah memberikan peluang fasilitas khusus agar kawasan tersebut mampu bersaing dengan pusat finansial dunia lainnya.

Pasal 248A ayat (6) UU P2SK menyebut:

“Kegiatan usaha pada Pusat Finansial Internasional Indonesia diterapkan perlakuan perpajakan khusus, serta diberikan fasilitas perpajakan khusus dan fasilitas khusus lainnya.”

Kebijakan tersebut menjadi salah satu strategi pemerintah untuk meningkatkan minat investor.

Namun, pemerintah tetap perlu memastikan aturan pelaksanaan berjalan transparan dan mendukung kepentingan ekonomi nasional.

Indonesia Siapkan Regulasi Lanjutan

Setelah aturan utama masuk dalam UU P2SK, pemerintah akan menyusun regulasi tambahan mengenai operasional pusat keuangan tersebut.

Aturan turunan itu akan mengatur mekanisme pengelolaan, jenis kegiatan usaha, serta fasilitas yang tersedia.

Pemerintah memiliki target waktu tiga bulan setelah perubahan UU P2SK resmi berlaku untuk menyusun aturan khusus.

Baca Juga :  Pedagang Online Wajib Bersiap, Aturan NIB Berlaku, Akun Toko Berisiko Ditolak Jika Abaikan Syarat Ini

Dengan hadirnya pusat keuangan internasional, Indonesia berharap dapat memperkuat pasar finansial nasional. Selain itu, kebijakan ini membuka peluang baru bagi pertumbuhan ekonomi.

Dampak Pusat Keuangan Internasional bagi Indonesia

Kehadiran kawasan ini dapat memberikan beberapa peluang.

Pertama, Indonesia bisa menarik lebih banyak investasi asing. Kedua, sektor keuangan nasional dapat berkembang lebih cepat.

Selain itu, kawasan ini juga berpotensi menciptakan lapangan kerja baru. Industri pendukung seperti teknologi finansial, konsultasi bisnis, dan layanan profesional juga dapat ikut tumbuh.

Meski begitu, pemerintah perlu menjaga keseimbangan antara kemudahan usaha dan perlindungan ekonomi nasional.

FAQ

Apa tujuan pemerintah membangun Pusat Finansial Internasional Indonesia?

Pemerintah ingin memperkuat sektor keuangan, menarik investasi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Apakah pusat keuangan ini mendapatkan aturan khusus?

Ya. Pemerintah menyiapkan aturan khusus dengan pendekatan standar internasional.

Mengapa pemerintah memberikan fasilitas pajak khusus?

Fasilitas pajak bertujuan meningkatkan daya saing kawasan agar mampu menarik pelaku usaha global.

Apakah kawasan ini hanya untuk perusahaan keuangan?

Tidak. Kawasan ini juga dapat mencakup bisnis pendukung dan sektor usaha lain yang berkaitan dengan aktivitas finansial.

Kapan pusat keuangan internasional mulai berjalan?

Pemerintah masih menyiapkan aturan pelaksanaan sebelum kawasan tersebut menjalankan aktivitas secara penuh.(Tim)

Berita Terkait

Uang Rusak Jangan Dibuang, BI Buka Penukaran Gratis, Ini Syarat agar Nilainya Diganti Penuh
Bank Ubah Strategi Kredit 2026, Dana Kini Mengalir ke Sektor Produktif dengan Risiko Lebih Rendah
Sekjen Kemenkeu Robert Leonard Marbun Resmi Masuk Komisaris Pertamina, Ini Susunan Lengkap Pengurus Terbaru
BRI dan Visa Buka Kartu Eksklusif Baru, Intip Deretan Keuntungan Premium untuk Nasabah Prioritas
Pedagang Online Wajib Bersiap, Aturan NIB Berlaku, Akun Toko Berisiko Ditolak Jika Abaikan Syarat Ini
Pajak E-Commerce Mulai Berlaku Juli 2026, Pemerintah Ubah Cara Pemungutan bagi Seller Online
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 23 Juni 2026: Antam, UBS, dan Galeri 24 Berbeda Jauh, Ini Daftar Lengkapnya
Emas Antam Terkoreksi Rp5.000 per Gram Hari Ini 23 Juni 2026, Saatnya Borong atau Tunggu Harga Bergerak Lagi?
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 21:00 WIB

Bank Ubah Strategi Kredit 2026, Dana Kini Mengalir ke Sektor Produktif dengan Risiko Lebih Rendah

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:00 WIB

Sekjen Kemenkeu Robert Leonard Marbun Resmi Masuk Komisaris Pertamina, Ini Susunan Lengkap Pengurus Terbaru

Sabtu, 27 Juni 2026 - 08:00 WIB

BRI dan Visa Buka Kartu Eksklusif Baru, Intip Deretan Keuntungan Premium untuk Nasabah Prioritas

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:00 WIB

Pedagang Online Wajib Bersiap, Aturan NIB Berlaku, Akun Toko Berisiko Ditolak Jika Abaikan Syarat Ini

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:00 WIB

Pajak E-Commerce Mulai Berlaku Juli 2026, Pemerintah Ubah Cara Pemungutan bagi Seller Online

Berita Terbaru