Efek Mukomuko Menjalar, PKS di Lima Kabupaten Bengkulu Kompak Ikuti Harga TBS Rp3.465/Kg

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 1 Juni 2026 - 05:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

BENGKULU – Langkah tegas Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam mengawal harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit mulai menunjukkan hasil. Setelah polemik harga sawit mencuat di Kabupaten Mukomuko, sejumlah pabrik kelapa sawit (PKS) di lima kabupaten menyatakan kesediaan mengikuti harga TBS sesuai ketetapan pemerintah.

Untuk mempercepat penyamaan harga, Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, memimpin rapat koordinasi di Aula Merah Putih Kantor Gubernur Bengkulu, Sabtu (30/5). Rapat itu mempertemukan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan perwakilan perusahaan pengolahan sawit dari Bengkulu Tengah, Bengkulu Selatan, Kaur, Bengkulu Utara, dan Seluma.

Melalui forum tersebut, pemerintah daerah mendorong penerapan harga yang seragam. Dengan langkah itu, pemerintah berharap stabilitas pasar tetap terjaga dan pendapatan petani sawit meningkat.

Pemprov Minta PKS Patuhi Harga TBS

Dalam rapat itu, Mian meminta seluruh PKS mengikuti harga TBS yang berlaku di Bengkulu, yakni Rp3.465 per kilogram.

“Hasil rapat hari ini menyepakati bahwa harga TBS harus kembali mengikuti harga yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu,” ujar Mian.

Selain itu, Mian menilai kesepakatan tersebut mampu memberikan kepastian harga bagi petani sawit. Menurutnya, seluruh pihak juga perlu menjaga stabilitas sektor perkebunan secara bersama-sama.

Perusahaan yang Menolak Siap Hadapi Evaluasi

Di sisi lain, Mian mengingatkan perusahaan yang belum bergabung dalam kesepakatan agar segera menyesuaikan kebijakan pembelian TBS.

Baca Juga :  Pemprov Sumbar Dorong Wirausaha Muda Melek Digital Lewat Pelatihan Bisnis Kreatif Berbasis Teknologi

Ia menegaskan pemerintah tidak akan membiarkan perusahaan mengabaikan hasil rapat. Karena itu, pemerintah akan memantau komitmen setiap perusahaan secara berkala.

“Bagi perusahaan yang tidak hadir dan tidak menandatangani kesepakatan harga TBS, sebelumnya Pak Wamen telah meminta agar disampaikan perusahaan mana saja yang tidak berkomitmen untuk mengikuti ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Bengkulu akan melaporkan perusahaan yang tidak menunjukkan komitmen kepada Wakil Menteri Pertanian.

Pemerintah Dorong Kemitraan Langsung Petani dan PKS

Sementara itu, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu, Sri Herlin Despita, mengatakan pemerintah kini fokus memperkuat kemitraan antara petani sawit dan PKS.

Menurut Sri Herlin, kemitraan langsung dapat meningkatkan posisi tawar petani. Selain itu, pemerintah juga lebih mudah mengawasi penerapan harga TBS di lapangan.

“Saat ini harga TBS sebesar Rp3.465 per kilogram. Kondisi ini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah provinsi dan kabupaten untuk membina petani sawit agar mulai bermitra langsung dengan PKS,” kata Sri Herlin.

Lebih lanjut, ia menilai kemitraan yang kuat mampu menciptakan rantai pasok sawit yang sehat, transparan, dan berkelanjutan.

Harapan Baru bagi Petani Sawit

Kesepakatan antara pemerintah dan pelaku industri sawit membawa harapan baru bagi ribuan petani sawit di Bengkulu.

Baca Juga :  BNI Festival Berhadiah Kembali Hadir, Nasabah WONDR Berpeluang Menang Mobil hingga Umrah

Dengan penerapan harga yang seragam, petani berpeluang memperoleh harga jual yang lebih stabil dan sesuai regulasi. Karena itu, banyak petani menaruh harapan besar terhadap implementasi kesepakatan tersebut.

Pada saat yang sama, Pemerintah Provinsi Bengkulu akan terus mengawasi pelaksanaan hasil rapat. Melalui pengawasan tersebut, pemerintah ingin memastikan seluruh perusahaan menjalankan komitmen yang telah mereka sepakati.

FAQ

1. Berapa harga TBS sawit yang berlaku saat ini di Bengkulu?

Pemerintah Provinsi Bengkulu menetapkan harga TBS sebesar Rp3.465 per kilogram.

2. Kabupaten mana saja yang mengikuti kesepakatan tersebut?

Kesepakatan itu melibatkan PKS dari Bengkulu Tengah, Bengkulu Selatan, Kaur, Bengkulu Utara, dan Seluma.

3. Apa tujuan penerapan harga TBS sesuai ketetapan pemerintah?

Pemerintah ingin menjaga stabilitas harga, melindungi pendapatan petani, dan menciptakan kepastian usaha di sektor sawit.

4. Apa konsekuensi bagi perusahaan yang tidak mengikuti kesepakatan?

Pemerintah Provinsi Bengkulu akan melaporkan perusahaan yang tidak menunjukkan komitmen kepada Wakil Menteri Pertanian.

5. Langkah apa yang akan dilakukan pemerintah selanjutnya?

Pemerintah provinsi dan kabupaten akan membina petani agar menjalin kemitraan langsung dengan PKS. Dengan cara itu, penerapan harga TBS dapat berjalan lebih efektif.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Era Baru Pengawasan Ekspor Dimulai, PT DSI Mulai Kumpulkan Laporan Sawit dan Batu Bara
Cengkeh Solok Jadi Mesin Ekonomi Baru, Pemprov Sumbar Genjot Irigasi dan Jalan Usaha Tani
Harga TBS Sawit Mukomuko Bergejolak, Perusahaan Akhirnya Ikuti Harga Pemprov Bengkulu
SPKS Soroti Skema Ekspor Satu Pintu CPO, Harga TBS Sawit Berpotensi Tertekan Imbas Kebijakan DSI
Harga Emas Pegadaian Tembus Variasi Tajam Hari Ini 30 Mei 2026, UBS Unggul di Kelas Ritel
Harga Emas Antam Hari Ini 30 Mei 2026 Masih Bertahan, Saat Tepat Menambah Koleksi atau Menunggu Momentum Baru?
Padang Jadi Magnet Investasi Awal 2026, Arus Modal Tembus Rp643 Miliar, Sektor Jasa Mendominasi
Harga TBS Sawit Jambi Tembus Rp3.303 per Kg, Sinyal Pasar Mulai Bergerak di Akhir Mei 2026
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 05:00 WIB

Efek Mukomuko Menjalar, PKS di Lima Kabupaten Bengkulu Kompak Ikuti Harga TBS Rp3.465/Kg

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:00 WIB

Era Baru Pengawasan Ekspor Dimulai, PT DSI Mulai Kumpulkan Laporan Sawit dan Batu Bara

Minggu, 31 Mei 2026 - 07:00 WIB

Cengkeh Solok Jadi Mesin Ekonomi Baru, Pemprov Sumbar Genjot Irigasi dan Jalan Usaha Tani

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:00 WIB

Harga TBS Sawit Mukomuko Bergejolak, Perusahaan Akhirnya Ikuti Harga Pemprov Bengkulu

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:00 WIB

SPKS Soroti Skema Ekspor Satu Pintu CPO, Harga TBS Sawit Berpotensi Tertekan Imbas Kebijakan DSI

Berita Terbaru