JAKARTA – Pemerintah mulai mempercepat penerapan aturan baru terkait potongan aplikasi ojek online (ojol). Setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026, tarif potongan aplikator yang selama ini mencapai 20 persen akan dipangkas menjadi hanya 8 persen.
Kebijakan tersebut langsung mendapat perhatian luas dari para pengemudi ojol di berbagai daerah. Banyak mitra pengemudi menilai aturan baru ini mampu meningkatkan pendapatan harian mereka yang selama beberapa tahun terakhir tergerus biaya aplikasi cukup besar.
Pemerintah Targetkan Berlaku Juni 2026
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menyiapkan tahapan implementasi aturan tersebut. Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, mengatakan pemerintah menargetkan penerapan potongan 8 persen bisa dimulai pada Juni 2026.
Saat ini, pemerintah masih membuka komunikasi dengan sejumlah perusahaan aplikator besar sebelum aturan resmi berjalan di lapangan. Kemnaker juga berencana memanggil para pihak terkait guna memastikan proses transisi berjalan tanpa hambatan.
Afriansyah menegaskan pemerintah ingin seluruh aplikator mengikuti arahan presiden. Karena itu, pihaknya segera menggelar pertemuan untuk mendengar masukan sekaligus memastikan kesiapan perusahaan dalam menerapkan tarif baru tersebut.
Menurut dia, hingga kini belum ada perusahaan aplikasi yang menyampaikan penolakan secara terbuka. Namun pemerintah tetap meminta penjelasan langsung dari masing-masing aplikator agar kebijakan dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan polemik baru di kalangan pengemudi maupun perusahaan.
Pendapatan Driver Diproyeksikan Naik
Aturan baru ini menjadi kabar positif bagi jutaan pengemudi ojol di Indonesia. Selama ini, banyak mitra mengeluhkan besarnya potongan aplikasi yang mencapai 20 persen dari total pendapatan perjalanan.
Melalui kebijakan terbaru, pemerintah ingin memperbesar porsi pendapatan pengemudi. Jika sebelumnya driver hanya menerima sekitar 80 persen, kini mereka berpeluang memperoleh minimal 92 persen dari hasil perjalanan.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan perlindungan sosial bagi pekerja sektor transportasi digital. Selain menurunkan potongan aplikasi, pemerintah turut mendorong pemberian jaminan kecelakaan kerja, BPJS Kesehatan, serta perlindungan asuransi bagi para pengemudi.
Dalam pidato Hari Buruh pada 1 Mei 2026 di Monas, Jakarta Pusat, Presiden Prabowo menegaskan pentingnya kesejahteraan pengemudi ojol yang selama ini menjadi tulang punggung layanan transportasi online di Indonesia.
Prabowo menilai pengemudi harus memperoleh bagian pendapatan yang lebih besar karena mereka bekerja langsung di lapangan dan menghadapi berbagai risiko saat menjalankan tugas.
Asosiasi Ojol Sambut Positif
Kalangan asosiasi pengemudi ojol turut menyambut positif kebijakan tersebut. Sejumlah komunitas menilai keputusan pemerintah melampaui tuntutan awal para driver yang sebelumnya meminta potongan aplikator turun menjadi 10 persen.
Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, sebelumnya menyebut kebijakan itu dapat membantu meningkatkan kesejahteraan pengemudi, terutama di tengah kenaikan biaya hidup dan persaingan layanan transportasi digital yang semakin ketat.
Para pengemudi berharap aturan baru tidak berhenti sebatas regulasi tertulis. Mereka meminta pemerintah mengawasi implementasi di lapangan agar seluruh perusahaan aplikasi benar-benar mematuhi ketentuan potongan 8 persen.
Aplikator Masih Menunggu Pembahasan
Di sisi lain, perusahaan aplikator kini masih menunggu pembahasan lanjutan bersama pemerintah. Sejumlah platform transportasi online diperkirakan akan menyampaikan masukan terkait skema operasional dan dampak bisnis setelah penurunan potongan diberlakukan.
Meski demikian, pemerintah tetap optimistis aturan tersebut bisa berjalan sesuai target. Kemnaker menilai komunikasi dengan aplikator berlangsung cukup baik dan semua pihak sudah mengetahui isi Perpres terbaru.
Apabila implementasi berjalan sesuai rencana, Juni 2026 akan menjadi momentum penting bagi industri transportasi online nasional. Selain memperbesar pendapatan pengemudi, kebijakan ini juga berpotensi mengubah pola hubungan kerja antara aplikator dan mitra driver ke arah yang lebih seimbang.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









