JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan kebijakan mandatori campuran bensin dengan bioetanol 10% atau E10 mulai berlaku pada 2028. Seluruh operator stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), termasuk swasta, wajib menjual BBM dengan campuran tersebut dan menggunakan etanol produksi dalam negeri.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menegaskan aturan itu sudah tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (BBN). Aturan tersebut mewajibkan penggunaan bahan bakar nabati berbasis produk lokal.
Ia juga menjelaskan Keputusan Menteri ESDM Nomor 113.K/EK.05/MEM.E/2026 mengatur kewajiban badan usaha BBM untuk mencampur bahan bakar nabati ke dalam BBM komersial.
“Semua pengaturan ini mewajibkan penggunaan produk lokal. Bahan bakar nabatinya harus berasal dari dalam negeri,” ujar Eniya dalam sosialisasi Kepmen 113/2026.
Pemerintah menargetkan penerapan E10 berlangsung mulai 2028 hingga 2030 dengan kadar campuran tetap 10%. Namun, Eniya membuka peluang percepatan ke E20 pada periode yang sama jika kajian teknis memungkinkan.
Menurut dia, Kementerian ESDM saat ini masih mengkaji peningkatan campuran bioetanol untuk memperkuat bauran energi nasional.
“Angka itu minimum. Kalau bisa 20%, kenapa tidak?” kata Eniya.
Pada tahap awal 2028, pemerintah hanya menerapkan E10 di tujuh wilayah, yaitu Jawa Timur, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Bali. Pada 2029, Lampung ikut masuk dalam skema wajib tersebut.
Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan pemerintah mendorong percepatan penggunaan bahan bakar nabati untuk mengurangi ketergantungan impor energi dan menjaga ketahanan energi nasional.
Ia menyebut kebijakan ini juga menjadi bagian dari strategi menghadapi gejolak pasar energi global, termasuk potensi gangguan distribusi minyak dunia.
“Kalau harga minyak dunia naik tinggi, kita harus punya alternatif yang lebih murah dan lebih bersih lewat blending,” ujar Bahlil.
Bahlil juga membuka opsi percepatan implementasi biodiesel B50 dan bioetanol E20 jika kondisi pasar energi global menuntut.
Berikut tahapan implementasi bioetanol dalam Kepmen 113/2026:
Kadar campuran bensin:
2026: 5%
2027: 5%
2028: 10%
2029: 10%
2030: 10%
Wilayah penerapan:
2026: Jawa Timur, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta
2027: enam wilayah tersebut ditambah Bali
2028–2030: tujuh wilayah sebelumnya ditambah Lampung
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









