JAKARTA – Memasuki pekan pertama Juni 2026, pelanggan listrik di seluruh Indonesia mendapat kepastian bahwa tarif listrik tidak mengalami perubahan. Pemerintah memilih mempertahankan harga listrik untuk seluruh golongan pelanggan sebagai langkah menjaga stabilitas pengeluaran rumah tangga sekaligus mendukung aktivitas dunia usaha.
Keputusan tersebut memberi ruang bagi masyarakat untuk mengatur kebutuhan bulanan tanpa tambahan beban dari sektor energi. Selain itu, pelaku usaha juga dapat menyusun perencanaan operasional dengan lebih pasti di tengah dinamika ekonomi global yang masih berlangsung.
Kebijakan mempertahankan tarif listrik berlaku untuk pelanggan subsidi maupun non-subsidi. Dengan demikian, biaya penggunaan listrik pada periode 1–7 Juni 2026 tetap mengacu pada tarif yang telah berlaku pada Triwulan II tahun 2026.
Pemerintah Prioritaskan Daya Beli Masyarakat
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno, menegaskan bahwa pemerintah sengaja mempertahankan tarif listrik guna menjaga kemampuan belanja masyarakat.
“Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode Triwulan II tahun 2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat,” ujar Tri Winarno dalam keterangan resminya.
Menurutnya, kebijakan tersebut juga membantu menciptakan kepastian biaya energi bagi berbagai sektor ekonomi sehingga mampu menjaga daya saing industri nasional.
Dasar Penetapan Tarif Listrik Triwulan II 2026
Pemerintah menetapkan tarif listrik berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang tarif tenaga listrik yang disediakan PT PLN (Persero).
Dalam aturan tersebut, pemerintah melakukan evaluasi tarif pelanggan non-subsidi setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi makro, antara lain:
Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS
Harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP)
Tingkat inflasi
Harga Batu Bara Acuan (HBA)
Untuk periode Triwulan II 2026, pemerintah menggunakan data ekonomi pada November 2025 hingga Januari 2026, yaitu:
Kurs rupiah: Rp16.743,46 per dolar AS
ICP: 62,78 dolar AS per barel
Inflasi: 0,22 persen
HBA: 70 dolar AS per ton
Meski perhitungan ekonomi menunjukkan potensi penyesuaian tarif, pemerintah tetap memilih mempertahankan harga listrik yang berlaku saat ini.
Daftar Tarif Listrik PLN per kWh 1–7 Juni 2026
Pelanggan Rumah Tangga Non-Subsidi
900 VA: Rp1.352 per kWh
1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
3.500 VA–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
Pelanggan Bisnis dan Pemerintah
B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp1.444,70 per kWh
P-1/TR (kantor pemerintah): Rp1.699,53 per kWh
P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp1.699,53 per kWh
Pelanggan Subsidi
450 VA: Rp415 per kWh
900 VA subsidi: Rp605 per kWh
900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp1.352 per kWh
1.300 VA–2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
3.500 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
Pelanggan Prabayar dan Pascabayar Tetap Mengacu Tarif yang Sama
PLN tetap memberlakukan tarif per kWh yang sama bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar. Perbedaan keduanya hanya terletak pada metode pembayaran.
Pelanggan prabayar membeli token listrik sebelum menggunakan energi listrik, sedangkan pelanggan pascabayar membayar tagihan setelah periode pemakaian berakhir.
Karena itu, masyarakat dapat menggunakan daftar tarif terbaru sebagai acuan untuk memperkirakan kebutuhan dan pengeluaran listrik bulanan sesuai daya yang terpasang.
FAQ
Apakah tarif listrik naik pada Juni 2026?
Tidak. Pemerintah mempertahankan tarif listrik untuk seluruh golongan pelanggan pada periode 1–7 Juni 2026.
Mengapa pemerintah tidak menaikkan tarif listrik?
Pemerintah ingin menjaga daya beli masyarakat serta mendukung daya saing sektor industri di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Apakah tarif pelanggan subsidi berubah?
Tidak. Tarif pelanggan subsidi tetap sama seperti periode sebelumnya.
Berapa tarif listrik rumah tangga 1.300 VA?
Tarif listrik rumah tangga 1.300 VA sebesar Rp1.444,70 per kWh.
Apakah tarif pelanggan prabayar dan pascabayar berbeda?
Tidak. Tarif per kWh sama, perbedaannya hanya pada sistem pembayaran.(Tim)









