Dedi Mulyadi Beli Motor Warga Usai Dipersulit Urus STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 15 April 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merespons keluhan warga yang kesulitan memperpanjang STNK tanpa membawa KTP pemilik pertama. Ia langsung turun tangan, menelusuri kasus, hingga membeli motor milik warga tersebut.

Kasus ini mencuat setelah sebuah video viral di media sosial. Seorang warga mencoba memperpanjang STNK di Samsat tanpa membawa KTP pemilik lama. Ia ingin membuktikan kebijakan baru Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang memberi kemudahan bagi wajib pajak kendaraan.

Namun, petugas Samsat tetap meminta KTP pemilik pertama. Petugas juga memberi catatan khusus pada STNK dan mewajibkan pemilik kendaraan melakukan balik nama pada tahun berikutnya. Warga tersebut mengaku hanya bisa memperpanjang STNK satu kali tanpa KTP pemilik lama.

Baca Juga :  Honda Buka Pemesanan Super One “Brio Listrik” Mulai 16 April 2026

Menanggapi hal itu, Dedi langsung mengambil langkah tegas. Ia memerintahkan penelusuran internal dan menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta karena tidak menjalankan kebijakan dengan baik.

“Saya sudah menindaklanjuti laporan ini. Kami menemukan pelayanan yang belum sesuai aturan. Karena itu, saya nonaktifkan sementara kepala Samsat terkait,” ujar Dedi melalui pernyataan di media sosial.

Dedi kemudian menemui langsung warga yang mengalami kendala tersebut. Ia juga memutuskan membeli motor milik warga itu dengan harga lebih tinggi dari nilai beli awal.

Warga tersebut sebelumnya membeli motor Yamaha Byson tahun 2013 seharga Rp7,5 juta. Dedi membeli motor itu seharga Rp10 juta. Ia berencana menggunakan motor tersebut untuk operasional timnya.

Baca Juga :  Gelombang PHK 2026 Capai 8.389 Orang, Jabar Penyumbang Terbesar

“Saya beli motornya Rp10 juta. Nanti dipakai kru untuk kegiatan lapangan,” kata Dedi.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 47/KU.03.02/Bapenda. Aturan ini memperbolehkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa melampirkan KTP pemilik pertama.

Melalui kebijakan itu, pemerintah ingin meningkatkan kualitas layanan publik serta mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

Wajib pajak kini cukup menunjukkan STNK dan KTP pihak yang menguasai kendaraan. Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 6 April 2026 di seluruh wilayah Jawa Barat.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Delhi Larang Motor Bensin Mulai 2028, Hanya Motor Listrik yang Boleh Dijual
Penjualan Mobil PHEV Anjlok, Ini Penyebabnya
Geely Bangkitkan Volga, Legenda Uni Soviet Kini Dirakit di Pabrik Volkswagen
Honda Buka Pemesanan Super One “Brio Listrik” Mulai 16 April 2026
Honda Vario 125 Street Meluncur, Skutik Adventure Rp 32 Jutaan
Royal Enfield Rilis Motor Listrik Retro Flying Flea C6, Harga Mulai Rp 37 Jutaan
Honda CBR250RR 2026 Meluncur, Hadir dengan Warna Silver Baru yang Lebih Terjangkau
Hino Uji B50: Truk dan Bus Tembus 40.000 Km Tanpa Gangguan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 10:00 WIB

Delhi Larang Motor Bensin Mulai 2028, Hanya Motor Listrik yang Boleh Dijual

Jumat, 17 April 2026 - 10:00 WIB

Penjualan Mobil PHEV Anjlok, Ini Penyebabnya

Jumat, 17 April 2026 - 06:00 WIB

Geely Bangkitkan Volga, Legenda Uni Soviet Kini Dirakit di Pabrik Volkswagen

Kamis, 16 April 2026 - 14:00 WIB

Honda Buka Pemesanan Super One “Brio Listrik” Mulai 16 April 2026

Kamis, 16 April 2026 - 04:00 WIB

Honda Vario 125 Street Meluncur, Skutik Adventure Rp 32 Jutaan

Berita Terbaru

Oplus_0

Market

BSI Kejar Free Float 15%, Tapi Realisasi Tunggu 3 Tahun

Sabtu, 18 Apr 2026 - 14:00 WIB

Oplus_0

Market

SIPF Dorong Perlindungan Aset Investor Masuk UU

Sabtu, 18 Apr 2026 - 13:00 WIB