Dedi Mulyadi Beli Motor Warga Usai Dipersulit Urus STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 15 April 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merespons keluhan warga yang kesulitan memperpanjang STNK tanpa membawa KTP pemilik pertama. Ia langsung turun tangan, menelusuri kasus, hingga membeli motor milik warga tersebut.

Kasus ini mencuat setelah sebuah video viral di media sosial. Seorang warga mencoba memperpanjang STNK di Samsat tanpa membawa KTP pemilik lama. Ia ingin membuktikan kebijakan baru Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang memberi kemudahan bagi wajib pajak kendaraan.

Namun, petugas Samsat tetap meminta KTP pemilik pertama. Petugas juga memberi catatan khusus pada STNK dan mewajibkan pemilik kendaraan melakukan balik nama pada tahun berikutnya. Warga tersebut mengaku hanya bisa memperpanjang STNK satu kali tanpa KTP pemilik lama.

Baca Juga :  Gelombang PHK 2026 Capai 8.389 Orang, Jabar Penyumbang Terbesar

Menanggapi hal itu, Dedi langsung mengambil langkah tegas. Ia memerintahkan penelusuran internal dan menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta karena tidak menjalankan kebijakan dengan baik.

“Saya sudah menindaklanjuti laporan ini. Kami menemukan pelayanan yang belum sesuai aturan. Karena itu, saya nonaktifkan sementara kepala Samsat terkait,” ujar Dedi melalui pernyataan di media sosial.

Dedi kemudian menemui langsung warga yang mengalami kendala tersebut. Ia juga memutuskan membeli motor milik warga itu dengan harga lebih tinggi dari nilai beli awal.

Warga tersebut sebelumnya membeli motor Yamaha Byson tahun 2013 seharga Rp7,5 juta. Dedi membeli motor itu seharga Rp10 juta. Ia berencana menggunakan motor tersebut untuk operasional timnya.

Baca Juga :  Perpanjang STNK Kini Tak Perlu Bawa BPKB

“Saya beli motornya Rp10 juta. Nanti dipakai kru untuk kegiatan lapangan,” kata Dedi.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 47/KU.03.02/Bapenda. Aturan ini memperbolehkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa melampirkan KTP pemilik pertama.

Melalui kebijakan itu, pemerintah ingin meningkatkan kualitas layanan publik serta mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

Wajib pajak kini cukup menunjukkan STNK dan KTP pihak yang menguasai kendaraan. Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 6 April 2026 di seluruh wilayah Jawa Barat.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Yamaha Guncang Dunia Motocross, All New YZ250F 2027 Hadir dengan Mesin R1 dan Sasis YZ450F
Harga Ban Motor 2026 Melejit: Konsumen Terjepit, Ini Daftar Ban Termurah yang Masih Bisa Dipilih
Citroen C3 Two Tone 2026 Resmi Mengaspal, Desain Unik Bikin City Car Ini Beda dari Rivalnya
Rahasia Pedagang Terungkap, Ini Cara Jitu Beli Motor Bekas Biar Tidak Boncos dan Dapat Unit Berkualitas
Pemutihan Pajak Kendaraan Lampung 2026 Diperluas, Tunggakan Dihapus dan Diskon 25%
Suzuki Burgman 150 Resmi Meluncur, Siap Guncang Segmen Skutik Premium
Suzuki Guncang Pasar 2026: Update Harga OTR Terbaru Fronx, Ertiga hingga Jimny Bikin Kaget
Toyota GRMN Corolla Resmi Debut, Hot Hatch Paling Ekstrem Gazoo Racing dengan DNA Nürburgring
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:00 WIB

Yamaha Guncang Dunia Motocross, All New YZ250F 2027 Hadir dengan Mesin R1 dan Sasis YZ450F

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:00 WIB

Citroen C3 Two Tone 2026 Resmi Mengaspal, Desain Unik Bikin City Car Ini Beda dari Rivalnya

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:00 WIB

Rahasia Pedagang Terungkap, Ini Cara Jitu Beli Motor Bekas Biar Tidak Boncos dan Dapat Unit Berkualitas

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:00 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan Lampung 2026 Diperluas, Tunggakan Dihapus dan Diskon 25%

Jumat, 5 Juni 2026 - 04:00 WIB

Suzuki Burgman 150 Resmi Meluncur, Siap Guncang Segmen Skutik Premium

Berita Terbaru