JAKARTA – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merespons keluhan warga yang kesulitan memperpanjang STNK tanpa membawa KTP pemilik pertama. Ia langsung turun tangan, menelusuri kasus, hingga membeli motor milik warga tersebut.
Kasus ini mencuat setelah sebuah video viral di media sosial. Seorang warga mencoba memperpanjang STNK di Samsat tanpa membawa KTP pemilik lama. Ia ingin membuktikan kebijakan baru Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang memberi kemudahan bagi wajib pajak kendaraan.
Namun, petugas Samsat tetap meminta KTP pemilik pertama. Petugas juga memberi catatan khusus pada STNK dan mewajibkan pemilik kendaraan melakukan balik nama pada tahun berikutnya. Warga tersebut mengaku hanya bisa memperpanjang STNK satu kali tanpa KTP pemilik lama.
Menanggapi hal itu, Dedi langsung mengambil langkah tegas. Ia memerintahkan penelusuran internal dan menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta karena tidak menjalankan kebijakan dengan baik.
“Saya sudah menindaklanjuti laporan ini. Kami menemukan pelayanan yang belum sesuai aturan. Karena itu, saya nonaktifkan sementara kepala Samsat terkait,” ujar Dedi melalui pernyataan di media sosial.
Dedi kemudian menemui langsung warga yang mengalami kendala tersebut. Ia juga memutuskan membeli motor milik warga itu dengan harga lebih tinggi dari nilai beli awal.
Warga tersebut sebelumnya membeli motor Yamaha Byson tahun 2013 seharga Rp7,5 juta. Dedi membeli motor itu seharga Rp10 juta. Ia berencana menggunakan motor tersebut untuk operasional timnya.
“Saya beli motornya Rp10 juta. Nanti dipakai kru untuk kegiatan lapangan,” kata Dedi.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 47/KU.03.02/Bapenda. Aturan ini memperbolehkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa melampirkan KTP pemilik pertama.
Melalui kebijakan itu, pemerintah ingin meningkatkan kualitas layanan publik serta mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Wajib pajak kini cukup menunjukkan STNK dan KTP pihak yang menguasai kendaraan. Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 6 April 2026 di seluruh wilayah Jawa Barat.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









