PADANG – Jajaran Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, menertibkan puluhan spanduk dan baliho ilegal di kawasan Kelurahan Aie Pacah pada Senin (6/4/2026) karena merusak estetika kota.
Petugas memfokuskan penertiban di sepanjang Jalan Perdana yang belakangan dipenuhi media promosi tidak layak dan salah penempatan. Tim menyisir titik-titik yang menjadi lokasi pemasangan spanduk liar.
Kasi Trantib Kecamatan Koto Tangah, Riri Chandra, menyebut kondisi atribut promosi di lapangan sudah tidak layak dan mengganggu kenyamanan visual masyarakat.
“Sudah tidak layak dan tidak bisa kami biarkan. Kami bersama Trantibum kelurahan menyisir wilayah ini agar kembali tertib dan aman,” kata Riri saat penertiban.
Dalam penyisiran tersebut, petugas menemukan sejumlah spanduk yang terpasang dengan cara dipaku pada pohon pelindung dan diikat pada tiang listrik. Mayoritas spanduk yang petugas copot berisi iklan perumahan dan jasa penyedotan septic tank.
Riri menegaskan pemasangan spanduk dengan cara tersebut melanggar aturan karena memanfaatkan fasilitas publik dan merusak pohon pelindung.
Penertiban ini menjadi bagian dari agenda rutin yang kecamatan jalankan dalam dua bulan terakhir. Selain menegakkan aturan, langkah ini juga menindaklanjuti keluhan warga yang merasa terganggu dengan kondisi baliho rusak dan pemandangan kumuh.
Pihak kecamatan mengimbau pelaku usaha dan masyarakat agar tidak lagi memasang spanduk sembarangan dan tetap mematuhi aturan yang berlaku.
“Kami mengimbau warga dan pelaku usaha agar tidak memasang spanduk di sembarang tempat. Kami akan terus melakukan pengawasan hingga wilayah Koto Tangah bersih dan indah,” tegas Riri.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora








