KALTIM – Pemerintah daerah di berbagai wilayah mulai memastikan nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap aman. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menegaskan tidak ada rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi PPPK di daerah tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, Yuli Fitriyanti, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan usulan perpanjangan kontrak PPPK formasi 2021 kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Selain itu, BKD juga menyiapkan perpanjangan untuk PPPK formasi 2022 yang masa kontraknya akan berakhir pada 2027.
Langkah ini menjaga keberlanjutan masa kerja ribuan PPPK. Pemprov Kaltim juga menjaga stabilitas pegawai di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah. Saat ini, sekitar 11.881 PPPK bekerja di lingkungan Pemprov Kaltim dan mereka tetap melanjutkan tugasnya.
Pemprov Kaltim menegaskan komitmen untuk mempertahankan PPPK yang memiliki kinerja baik. Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud meminta seluruh PPPK tetap bekerja optimal. Ia menekankan pentingnya menjaga kinerja sesuai kontrak yang telah disepakati.
Pernyataan tersebut juga meredam kekhawatiran PPPK terkait isu pengurangan tenaga honorer maupun pemangkasan pegawai di lingkungan pemerintah daerah. Dengan kepastian ini, PPPK dapat fokus menjalankan tugas tanpa rasa cemas terhadap masa depan kontrak kerja mereka.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









