JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha salah satu bank di Jakarta. Bank tersebut adalah PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Koperindo Jaya yang berlokasi di Petojo Utara, Jakarta Pusat.
BPR Koperindo Jaya beralamat di Wisma Techking 2 Lantai G, Jalan AM Sangaji Nomor 24, Petojo Utara. Setelah pencabutan izin, bank tersebut menghentikan seluruh kegiatan operasional dan menutup layanan untuk umum.
OJK menerbitkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-22/D.03/2026 terkait pencabutan izin usaha. OJK menetapkan keputusan tersebut pada 9 Maret 2026.
“Sehubungan dengan pencabutan izin usaha tersebut, seluruh kantor PT BPR Koperindo Jaya tutup untuk umum dan menghentikan seluruh kegiatan usahanya,” kata Kepala Kantor OJK Jabodebek, Edwin Nurhadi, dalam keterangan resmi.
OJK menyerahkan penyelesaian hak dan kewajiban BPR tersebut kepada Tim Likuidasi. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membentuk tim tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
OJK juga melarang direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham BPR Koperindo Jaya melakukan tindakan hukum terkait aset dan kewajiban bank. Mereka harus mendapat persetujuan tertulis dari LPS.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









