OJK Cabut Izin, BPR Koperindo Jaya Jakarta Resmi Tutup

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 6 April 2026 - 05:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha salah satu bank di Jakarta. Bank tersebut adalah PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Koperindo Jaya yang berlokasi di Petojo Utara, Jakarta Pusat.

BPR Koperindo Jaya beralamat di Wisma Techking 2 Lantai G, Jalan AM Sangaji Nomor 24, Petojo Utara. Setelah pencabutan izin, bank tersebut menghentikan seluruh kegiatan operasional dan menutup layanan untuk umum.

Baca Juga :  Rekening Ludes Sekejap, Ini Tips OJK Agar Aman di Ramadan

OJK menerbitkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-22/D.03/2026 terkait pencabutan izin usaha. OJK menetapkan keputusan tersebut pada 9 Maret 2026.

“Sehubungan dengan pencabutan izin usaha tersebut, seluruh kantor PT BPR Koperindo Jaya tutup untuk umum dan menghentikan seluruh kegiatan usahanya,” kata Kepala Kantor OJK Jabodebek, Edwin Nurhadi, dalam keterangan resmi.

Baca Juga :  Pemprov Sumbar Dorong UMKM Naik Kelas, PNM Kucurkan Rp12,6 Triliun dan Perkuat Ekonomi Keluarga

OJK menyerahkan penyelesaian hak dan kewajiban BPR tersebut kepada Tim Likuidasi. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membentuk tim tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

OJK juga melarang direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham BPR Koperindo Jaya melakukan tindakan hukum terkait aset dan kewajiban bank. Mereka harus mendapat persetujuan tertulis dari LPS.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Babak Baru Kasus Korupsi Langkat, KPK Tetapkan Bupati Syah Afandin Tersangka, Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar Ikut Terungkap
Skandal MBG Kian Terkuak, Brigjen LMI Jadi Tersangka, Peran Kolonel BU dalam Proyek Rp1,03 Triliun Ikut Disorot
Terbongkar! 833 Pendamping PKH Rangkap Kerja, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Capai Rp7,9 Miliar
PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 Buka Peluang PPPK Paruh Waktu Naik Status, Ini Syaratnya
Nasib Bupati Langkat Syah Afandin Ditentukan Hari Ini, KPK Dalami Dugaan Suap Proyek dan Aliran Uang
Koperasi Siap Kuasai Bisnis Sawit dari Hulu ke Hilir, Pemerintah Bidik Produksi CPO hingga Minyak Goreng
SMA Taruna Nusantara Cari 60 Pamong Baru, Rekrutmen P3 2026 Dibuka hingga 9 Juli, Cek Syarat Lengkapnya
Perpres KopDes Merah Putih Dikebut, Pengamat Ungkap Tantangan Terbesar Justru Bukan Soal Regulasi
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:00 WIB

Babak Baru Kasus Korupsi Langkat, KPK Tetapkan Bupati Syah Afandin Tersangka, Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar Ikut Terungkap

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:00 WIB

Skandal MBG Kian Terkuak, Brigjen LMI Jadi Tersangka, Peran Kolonel BU dalam Proyek Rp1,03 Triliun Ikut Disorot

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:00 WIB

Terbongkar! 833 Pendamping PKH Rangkap Kerja, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Capai Rp7,9 Miliar

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:00 WIB

PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 Buka Peluang PPPK Paruh Waktu Naik Status, Ini Syaratnya

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:00 WIB

Nasib Bupati Langkat Syah Afandin Ditentukan Hari Ini, KPK Dalami Dugaan Suap Proyek dan Aliran Uang

Berita Terbaru