DHARMASRAYA – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya terus meningkatkan kualitas tata kelola pengadaan barang dan jasa (PBJ). Karena itu, pemerintah menggelar Sosialisasi Perkuatan Hukum dan Tata Kelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Auditorium Dharmasraya, Pulau Punjung, Kamis (6/8/2026).
Melalui kegiatan tersebut, Pemkab Dharmasraya membekali aparatur dengan pemahaman regulasi, tata kelola, dan mitigasi risiko hukum. Langkah ini sekaligus memperkuat komitmen pemerintah untuk menciptakan proses pengadaan yang transparan, profesional, efektif, dan akuntabel.
Selain meningkatkan kapasitas aparatur, pemerintah juga menyatukan pemahaman seluruh pihak yang menangani proses pengadaan. Dengan begitu, setiap tahapan dapat berjalan sesuai aturan sekaligus mendukung percepatan pembangunan daerah.
Libatkan Seluruh Pemangku Kepentingan
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya menginisiasi kegiatan tersebut. Panitia mengundang kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kepala bagian di lingkungan Sekretariat Daerah, Direktur RSUD, camat, kepala puskesmas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta unsur terkait lainnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Dharmasraya, Medison, S.Sos., M.Si., membuka kegiatan mewakili Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani.
Sekda Tekankan Kepatuhan Regulasi
Dalam sambutannya, Medison menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan sektor strategis yang menuntut integritas, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap regulasi.
Menurutnya, setiap aparatur harus memahami aturan yang sama. Dengan demikian, mereka dapat menjalankan seluruh tahapan pengadaan secara akuntabel sekaligus menghindari persoalan hukum.
Selain membuka acara, Medison juga memaparkan materi bertajuk “Perkuatan Tata Kelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah”.
Ia mendorong seluruh perangkat daerah untuk memperkuat tata kelola melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penguatan sistem pengendalian internal, serta kolaborasi yang solid antara Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan seluruh pihak yang terlibat.
Kejaksaan Ingatkan Mitigasi Risiko
Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya, Indra Gunawan, S.H., M.H., menyampaikan materi bertema “Perkuatan Hukum dan Mitigasi Risiko dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah”.
Ia menjelaskan berbagai aspek hukum yang wajib dipahami aparatur pemerintah. Selain itu, ia mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan agar setiap OPD dapat menekan potensi pelanggaran dan meminimalkan risiko hukum.
Peran PA, KPA, dan PPK Harus Optimal
Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Sumatera Barat, Cherry, S.T., M.M., melanjutkan sosialisasi dengan materi “Penguatan Peran dan Fungsi PA/KPA/PPK pada OPD dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa”.
Cherry menjelaskan bahwa setiap unsur memiliki tanggung jawab yang saling melengkapi. Oleh sebab itu, PA, KPA, dan PPK harus menjalankan fungsi masing-masing secara konsisten agar proses pengadaan berlangsung efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Pemkab Targetkan Tata Kelola Makin Profesional
Melalui sosialisasi ini, Pemkab Dharmasraya ingin meningkatkan pemahaman aparatur terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa. Selanjutnya, pemerintah mendorong setiap OPD menerapkan prinsip good governance dalam setiap proses pengadaan.
FAQ
Mengapa Pemkab Dharmasraya menggelar sosialisasi ini?
Pemkab Dharmasraya ingin meningkatkan pemahaman aparatur mengenai regulasi, tata kelola, dan mitigasi risiko hukum dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Siapa yang mengikuti kegiatan ini?
Kegiatan ini melibatkan kepala OPD, kepala bagian, Direktur RSUD, camat, kepala puskesmas, PPK, serta unsur terkait di lingkungan Pemkab Dharmasraya.
Siapa narasumber dalam sosialisasi tersebut?
Sekda Dharmasraya Medison, Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya Indra Gunawan, dan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Sumatera Barat Cherry menjadi narasumber.
Apa manfaat kegiatan ini bagi pemerintah daerah?
Kegiatan ini membantu aparatur meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, memperkuat tata kelola pengadaan, mengurangi risiko hukum, serta mendorong pelayanan publik yang lebih berkualitas.(Tim)









