RI Tak Bisa Tarik PPh Google dan Netflix Usai Deal Dagang AS

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 23 Februari 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

Jakarta – Pemerintah Indonesia menyepakati klausul penting dalam perjanjian dagang dengan Amerika Serikat. Klausul itu membatasi penarikan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap perusahaan digital asal negeri tersebut. Dengan kesepakatan itu, Indonesia tidak dapat mengenakan PPh secara sepihak kepada perusahaan seperti Google dan Netflix.

Latar Belakang Perjanjian Dagang

Sebelumnya, pemerintah merampungkan perundingan dagang bilateral melalui beberapa tahap. Dalam proses itu, kedua negara membahas tarif dan akses pasar. Selain itu, mereka menyoroti sektor ekonomi digital yang terus berkembang.

Karena kebutuhan itu, pemerintah memasukkan klausul perpajakan digital ke dalam agenda utama. Pada tahap akhir, Indonesia dan AS menyepakati mekanisme yang selaras dengan standar internasional. Langkah ini bertujuan mencegah sengketa dagang.

Pembatasan Penarikan PPh Digital

Melalui kesepakatan tersebut, pemerintah melarang penarikan PPh secara sepihak terhadap perusahaan digital asal AS yang beroperasi lintas negara. Pemerintah mengikuti prinsip pemajakan global dalam setiap kebijakan terkait ekonomi digital.

Baca Juga :  SMK Cetak Lulusan Siap Kerja, Tapi Pengangguran Masih Tinggi: Di Mana Letak Masalahnya?

Dengan langkah ini, pemerintah menghindari kebijakan yang berpotensi memicu tudingan diskriminasi. Selain itu, pemerintah menekan risiko retaliasi dagang dan tekanan diplomatik.

Mengacu pada Skema Pajak Global

Selanjutnya, pemerintah mengarahkan kebijakan pajak digital pada kerangka kerja internasional. Forum multilateral mengembangkan skema tersebut untuk membagi hak pemajakan berdasarkan lokasi pasar dan aktivitas ekonomi.

Melalui pendekatan itu, pemerintah tetap membuka peluang penerimaan pajak dari perusahaan teknologi global. Namun demikian, pemerintah harus menyelaraskan regulasi nasional dengan komitmen internasional.

Dampak terhadap Penerimaan Negara

Di sisi lain, sejumlah pengamat menilai kebijakan ini dapat mengurangi potensi penerimaan negara dari sektor digital. Karena itu, pemerintah perlu mengoptimalkan instrumen pajak lain yang masih tersedia dalam kerangka hukum internasional.

Baca Juga :  29 Perusahaan Asuransi Masih Kekurangan Modal 

Tak hanya itu, pemerintah juga perlu memperkuat pengawasan kepatuhan pajak atas aktivitas digital di dalam negeri. Upaya ini membantu pemerintah menjaga stabilitas penerimaan negara.

Respons Industri dan Pengamat

Sementara itu, pelaku industri digital menyambut positif kepastian aturan pajak lintas negara. Mereka menilai stabilitas regulasi dapat mendorong investasi dan memperluas ekspansi layanan digital.

Meski begitu, pengamat kebijakan publik tetap mengingatkan pemerintah agar menjaga kedaulatan fiskal. Mereka juga mendorong pemerintah melakukan evaluasi berkala terhadap dampak perjanjian dagang tersebut.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Emas Pegadaian Mendadak Kompak Menguat Hari Ini 25 Juni 2026, Investor Langsung Bidik Antam, UBS dan Galeri 24
Mulai 1 Juli, Pendapatan Driver Ojol Berubah? GoTo dan Grab Buka Aturan Komisi 8 Persen
Harga Emas Antam Hari Ini 22 Juni 2022 Stabil, Investor Cermati Peluang di Level Rp2,668 Juta per Gram
Promo Shopee 20 Juni 2026 Bikin Belanja Makin Hemat, Ada Diskon Rp200 Ribu hingga Flash Sale Eksklusif
Pertamax Green 95 Tembus 180 SPBU, Pertamina Buka Akses BBM Ramah Lingkungan Lebih Luas
Promo Shopee 19 Juni 2026 Meledak Hari Ini, Adidas Gelar Diskon Terakhir dan Flash Sale Malam Siap Diserbu
Promo Shopee VIP Day Hari Ini 15 Juni 2026, Diskon hingga Rp1,5 Juta dan Gratis Ongkir Jadi Buruan
Harga Emas Antam Tak Bergerak di Rp2,711 Juta per Gram, Momentum Beli atau Tunggu?
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 08:00 WIB

Emas Pegadaian Mendadak Kompak Menguat Hari Ini 25 Juni 2026, Investor Langsung Bidik Antam, UBS dan Galeri 24

Rabu, 24 Juni 2026 - 21:00 WIB

Mulai 1 Juli, Pendapatan Driver Ojol Berubah? GoTo dan Grab Buka Aturan Komisi 8 Persen

Senin, 22 Juni 2026 - 08:00 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini 22 Juni 2022 Stabil, Investor Cermati Peluang di Level Rp2,668 Juta per Gram

Sabtu, 20 Juni 2026 - 08:00 WIB

Promo Shopee 20 Juni 2026 Bikin Belanja Makin Hemat, Ada Diskon Rp200 Ribu hingga Flash Sale Eksklusif

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:00 WIB

Pertamax Green 95 Tembus 180 SPBU, Pertamina Buka Akses BBM Ramah Lingkungan Lebih Luas

Berita Terbaru