RI Tak Bisa Tarik PPh Google dan Netflix Usai Deal Dagang AS

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 23 Februari 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

Jakarta – Pemerintah Indonesia menyepakati klausul penting dalam perjanjian dagang dengan Amerika Serikat. Klausul itu membatasi penarikan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap perusahaan digital asal negeri tersebut. Dengan kesepakatan itu, Indonesia tidak dapat mengenakan PPh secara sepihak kepada perusahaan seperti Google dan Netflix.

Latar Belakang Perjanjian Dagang

Sebelumnya, pemerintah merampungkan perundingan dagang bilateral melalui beberapa tahap. Dalam proses itu, kedua negara membahas tarif dan akses pasar. Selain itu, mereka menyoroti sektor ekonomi digital yang terus berkembang.

Karena kebutuhan itu, pemerintah memasukkan klausul perpajakan digital ke dalam agenda utama. Pada tahap akhir, Indonesia dan AS menyepakati mekanisme yang selaras dengan standar internasional. Langkah ini bertujuan mencegah sengketa dagang.

Pembatasan Penarikan PPh Digital

Melalui kesepakatan tersebut, pemerintah melarang penarikan PPh secara sepihak terhadap perusahaan digital asal AS yang beroperasi lintas negara. Pemerintah mengikuti prinsip pemajakan global dalam setiap kebijakan terkait ekonomi digital.

Baca Juga :  Suzuki e Vitara Siap Diserahkan ke Konsumen Indonesia Pekan Ini

Dengan langkah ini, pemerintah menghindari kebijakan yang berpotensi memicu tudingan diskriminasi. Selain itu, pemerintah menekan risiko retaliasi dagang dan tekanan diplomatik.

Mengacu pada Skema Pajak Global

Selanjutnya, pemerintah mengarahkan kebijakan pajak digital pada kerangka kerja internasional. Forum multilateral mengembangkan skema tersebut untuk membagi hak pemajakan berdasarkan lokasi pasar dan aktivitas ekonomi.

Melalui pendekatan itu, pemerintah tetap membuka peluang penerimaan pajak dari perusahaan teknologi global. Namun demikian, pemerintah harus menyelaraskan regulasi nasional dengan komitmen internasional.

Dampak terhadap Penerimaan Negara

Di sisi lain, sejumlah pengamat menilai kebijakan ini dapat mengurangi potensi penerimaan negara dari sektor digital. Karena itu, pemerintah perlu mengoptimalkan instrumen pajak lain yang masih tersedia dalam kerangka hukum internasional.

Baca Juga :  Sejarah Baru Futsal Indonesia

Tak hanya itu, pemerintah juga perlu memperkuat pengawasan kepatuhan pajak atas aktivitas digital di dalam negeri. Upaya ini membantu pemerintah menjaga stabilitas penerimaan negara.

Respons Industri dan Pengamat

Sementara itu, pelaku industri digital menyambut positif kepastian aturan pajak lintas negara. Mereka menilai stabilitas regulasi dapat mendorong investasi dan memperluas ekspansi layanan digital.

Meski begitu, pengamat kebijakan publik tetap mengingatkan pemerintah agar menjaga kedaulatan fiskal. Mereka juga mendorong pemerintah melakukan evaluasi berkala terhadap dampak perjanjian dagang tersebut.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Harga Sawit Jambi Kembali Turun, Petani Mulai Merasa Tertekan
Kantongi HAKI, PT Tren Gen Horizon Mantapkan Langkah di Industri Iklan Digital
GBK Berubah Jadi Mesin Ekonomi Jakarta, Pendapatan Tembus Rp812 Miliar
Shopee Kucurkan Rp165 Miliar Voucher UMKM, Dorong Lonjakan Penjualan Produk Lokal
Mantan Dosen Matematika Ini Bangun Kerajaan Investasi Modern hingga Jadi Miliarder Dunia
Prabowo Dorong UMKM Naik Kelas, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
Job Fair Jakarta Utara 2026 Dibuka, Puluhan Perusahaan Cari Karyawan Baru dari Berbagai Bidang
AirAsia Siapkan Maskapai Baru, Siap Ekspansi Besar di Tengah Tekanan Harga Minyak
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:00 WIB

Harga Sawit Jambi Kembali Turun, Petani Mulai Merasa Tertekan

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:47 WIB

Kantongi HAKI, PT Tren Gen Horizon Mantapkan Langkah di Industri Iklan Digital

Senin, 18 Mei 2026 - 04:00 WIB

GBK Berubah Jadi Mesin Ekonomi Jakarta, Pendapatan Tembus Rp812 Miliar

Senin, 18 Mei 2026 - 02:00 WIB

Shopee Kucurkan Rp165 Miliar Voucher UMKM, Dorong Lonjakan Penjualan Produk Lokal

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:00 WIB

Mantan Dosen Matematika Ini Bangun Kerajaan Investasi Modern hingga Jadi Miliarder Dunia

Berita Terbaru