RI Tak Bisa Tarik PPh Google dan Netflix Usai Deal Dagang AS

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 23 Februari 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

Jakarta – Pemerintah Indonesia menyepakati klausul penting dalam perjanjian dagang dengan Amerika Serikat. Klausul itu membatasi penarikan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap perusahaan digital asal negeri tersebut. Dengan kesepakatan itu, Indonesia tidak dapat mengenakan PPh secara sepihak kepada perusahaan seperti Google dan Netflix.

Latar Belakang Perjanjian Dagang

Sebelumnya, pemerintah merampungkan perundingan dagang bilateral melalui beberapa tahap. Dalam proses itu, kedua negara membahas tarif dan akses pasar. Selain itu, mereka menyoroti sektor ekonomi digital yang terus berkembang.

Karena kebutuhan itu, pemerintah memasukkan klausul perpajakan digital ke dalam agenda utama. Pada tahap akhir, Indonesia dan AS menyepakati mekanisme yang selaras dengan standar internasional. Langkah ini bertujuan mencegah sengketa dagang.

Pembatasan Penarikan PPh Digital

Melalui kesepakatan tersebut, pemerintah melarang penarikan PPh secara sepihak terhadap perusahaan digital asal AS yang beroperasi lintas negara. Pemerintah mengikuti prinsip pemajakan global dalam setiap kebijakan terkait ekonomi digital.

Baca Juga :  iPhone 14 Diskon 30 Persen di Indonesia, Harga Turun Drastis Awal Mei 2026

Dengan langkah ini, pemerintah menghindari kebijakan yang berpotensi memicu tudingan diskriminasi. Selain itu, pemerintah menekan risiko retaliasi dagang dan tekanan diplomatik.

Mengacu pada Skema Pajak Global

Selanjutnya, pemerintah mengarahkan kebijakan pajak digital pada kerangka kerja internasional. Forum multilateral mengembangkan skema tersebut untuk membagi hak pemajakan berdasarkan lokasi pasar dan aktivitas ekonomi.

Melalui pendekatan itu, pemerintah tetap membuka peluang penerimaan pajak dari perusahaan teknologi global. Namun demikian, pemerintah harus menyelaraskan regulasi nasional dengan komitmen internasional.

Dampak terhadap Penerimaan Negara

Di sisi lain, sejumlah pengamat menilai kebijakan ini dapat mengurangi potensi penerimaan negara dari sektor digital. Karena itu, pemerintah perlu mengoptimalkan instrumen pajak lain yang masih tersedia dalam kerangka hukum internasional.

Baca Juga :  Indonesia Jadi Sorotan Apple: Pasar Tumbuh Kuat dan Bawa Angin Segar dari Negara Berkembang

Tak hanya itu, pemerintah juga perlu memperkuat pengawasan kepatuhan pajak atas aktivitas digital di dalam negeri. Upaya ini membantu pemerintah menjaga stabilitas penerimaan negara.

Respons Industri dan Pengamat

Sementara itu, pelaku industri digital menyambut positif kepastian aturan pajak lintas negara. Mereka menilai stabilitas regulasi dapat mendorong investasi dan memperluas ekspansi layanan digital.

Meski begitu, pengamat kebijakan publik tetap mengingatkan pemerintah agar menjaga kedaulatan fiskal. Mereka juga mendorong pemerintah melakukan evaluasi berkala terhadap dampak perjanjian dagang tersebut.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Transformasi Telkom Berbuah Manis, Arus Kas Rp34,9 Triliun dan Laba Terus Menanjak pada Semester I 2026
Koperasi Merah Putih di Jakarta Mulai Raup Untung, Ini Strategi Pengurus Menang di Tengah Gempuran Minimarket
Biodiesel Sawit Resmi Menggerakkan Lokomotif KAI, Transisi Energi Makin Nyata
Bupati Solok Selatan Kawal Pembaruan HGU PT Mitra Kerinci, Tegaskan Investasi Harus Sejalan dengan Kepentingan Masyarakat
Bengkulu Siapkan Pabrik Biodiesel, Langkah Awal Menuju Sentra Energi Sawit Nasional Dimulai
Mulai 1 Agustus, Jutaan Seller Shopee, TikTok Shop hingga Marketplace Lain Bakal Nikmati Diskon Biaya Layanan 50 Persen
Emas Pegadaian Mendadak Kompak Menguat Hari Ini 25 Juni 2026, Investor Langsung Bidik Antam, UBS dan Galeri 24
Mulai 1 Juli, Pendapatan Driver Ojol Berubah? GoTo dan Grab Buka Aturan Komisi 8 Persen
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 16:19 WIB

Transformasi Telkom Berbuah Manis, Arus Kas Rp34,9 Triliun dan Laba Terus Menanjak pada Semester I 2026

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:00 WIB

Koperasi Merah Putih di Jakarta Mulai Raup Untung, Ini Strategi Pengurus Menang di Tengah Gempuran Minimarket

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:00 WIB

Biodiesel Sawit Resmi Menggerakkan Lokomotif KAI, Transisi Energi Makin Nyata

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:00 WIB

Bupati Solok Selatan Kawal Pembaruan HGU PT Mitra Kerinci, Tegaskan Investasi Harus Sejalan dengan Kepentingan Masyarakat

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:00 WIB

Bengkulu Siapkan Pabrik Biodiesel, Langkah Awal Menuju Sentra Energi Sawit Nasional Dimulai

Berita Terbaru