Polisi Bongkar Sindikat Pengurangan Isi Tabung LPG

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 14 Februari 2026 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

Jambi – Polda Jambi Bongkar Kasus Pengurangan Isi Tabung LPG 12 kg

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengungkap kasus pengurangan isi tabung gas LPG non-subsidi 12 kilogram. Polisi mengumumkan pengungkapan ini dalam konferensi pers di Lobby Gedung B Mapolda Jambi, Selasa (10/02/2026).

Modus Operandi Pelaku

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, memimpin konferensi pers bersama Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus AKBP Hernawan Riski. Menurut Erlan, masyarakat melaporkan dugaan pengurangan isi tabung LPG di Muaro Jambi.
Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus menyelidiki kasus ini dan menemukan tiga pelaku memindahkan isi tabung LPG 12 kilogram ke tabung kosong menggunakan alat suntik. Dengan cara ini, para pelaku mengurangi berat tabung sekitar dua kilogram.

Lokasi Penangkapan dan Pelaku

Polisi menangkap tiga tersangka pada Sabtu, 7 Februari 2026, di Jalan Lintas Jambi–Tempino Km 23, RT 01, Desa Sebapo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi. Para tersangka berinisial DK (36), WTAV (18), dan JSSS (32).

Barang Bukti yang Disita

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
224 tabung gas LPG 12 kg
Alat suntik besi sepanjang 13 cm
Satu unit timbangan
Truk Colt Diesel beserta dokumen kendaraan
Penyidik memeriksa tabung-tabung tersebut dan menemukan 24 tabung berisi kurang akibat penyuntikan. Praktik ini jelas merugikan konsumen.

Ancaman Hukum bagi Pelaku

Erlan menegaskan, para pelaku melanggar hak konsumen karena mengisi tabung tidak sesuai standar. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Polisi juga menjerat mereka dengan Pasal 20 huruf c KUHPidana. Para pelaku menghadapi ancaman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp 200 juta.

Polda Jambi Imbau Masyarakat Aktif Melapor

Penyidik masih memeriksa saksi, melengkapi administrasi, dan menyiapkan gelar perkara. Sejalan dengan itu, Polda Jambi mengimbau masyarakat melaporkan praktik kecurangan serupa. Langkah ini membantu melindungi konsumen dan memastikan distribusi energi berjalan adil.
Baca Juga :  Pemkot Sungai Penuh dan BAZNAS Bagikan 250 Paket Sembako

Berita Terkait

Harga BBM 18 Mei 2026 di Jambi Stabil: Subsidi, Non-Subsidi Ikuti Tren Global
CPNS Sungai Penuh Mulai Disiapkan Hadapi Birokrasi Digital dan Tuntutan Pelayanan Modern
Ekonomi Sumbar Tumbuh 5,02%, Mahyeldi Soroti Pengangguran dan Inflasi
Delapan Ketua TP-PKK Kecamatan di Padang Dilantik, Dian Fadly Amran Minta Gerak Cepat
Tabungan Masyarakat Jadi Motor Penggerak Ekonomi Sumbar
DPRD Sumbar Setujui Tambahan Modal Jamkrida, Mahyeldi Dorong UMKM Lebih Mudah Akses Kredit
Wali Kota Alfin Gandeng DPD RI dan OJK, Dorong UMKM Sungai Penuh Naik Kelas
Wawako Azhar dan Danrem Tinjau Koperasi Merah Putih di Sungai Penuh, Target Dikebut
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 10:00 WIB

Harga BBM 18 Mei 2026 di Jambi Stabil: Subsidi, Non-Subsidi Ikuti Tren Global

Rabu, 13 Mei 2026 - 00:04 WIB

CPNS Sungai Penuh Mulai Disiapkan Hadapi Birokrasi Digital dan Tuntutan Pelayanan Modern

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:12 WIB

Ekonomi Sumbar Tumbuh 5,02%, Mahyeldi Soroti Pengangguran dan Inflasi

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:47 WIB

Delapan Ketua TP-PKK Kecamatan di Padang Dilantik, Dian Fadly Amran Minta Gerak Cepat

Minggu, 10 Mei 2026 - 20:44 WIB

Tabungan Masyarakat Jadi Motor Penggerak Ekonomi Sumbar

Berita Terbaru

Oplus_0

Dharmasraya

Warga Serbu Pasar Murah Pulau Punjung, Harga Sembako Lebih Murah

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:00 WIB