- JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Aturan ini langsung mengubah skema pembagian pendapatan antara aplikator dan pengemudi ojek online (ojol).
Melalui kebijakan baru tersebut, pemerintah menetapkan porsi penghasilan minimal 92% untuk pengemudi. Sementara itu, perusahaan aplikator hanya boleh mengambil maksimal 8%.
Pembagian Pendapatan Berubah Signifikan
Prabowo menegaskan aturan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan driver ojol di seluruh Indonesia. Ia menyebut skema lama yang memberi sekitar 80% ke pengemudi sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
“Sekarang minimal 92% untuk pengemudi. Kita ingin mereka mendapat penghasilan yang lebih layak,” ujar Prabowo dalam keterangannya.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi jutaan driver ojol. Selama ini, banyak pengemudi mengeluhkan potongan aplikasi yang dianggap terlalu besar dan mengurangi pendapatan harian mereka.
Driver Ojol Dapat Perlindungan Sosial
Tidak hanya mengatur soal pembagian pendapatan, Perpres ini juga menghadirkan perlindungan sosial bagi pengemudi. Pemerintah mewajibkan pemberian jaminan kecelakaan kerja serta akses ke layanan kesehatan.
Prabowo memastikan seluruh driver ojol akan terdaftar dalam program BPJS Kesehatan. Selain itu, mereka juga akan mendapatkan perlindungan asuransi kesehatan tambahan.
“Kita harus memberi jaminan kecelakaan kerja dan perlindungan kesehatan. Mereka bekerja di jalan, risikonya tinggi,” tegasnya.
Langkah ini menjawab tuntutan lama para driver yang selama ini bekerja tanpa jaminan sosial yang memadai.
Pemerintah Ingin Ekosistem Lebih Adil
Pemerintah melihat industri transportasi online sebagai sektor penting dalam ekonomi digital. Namun, selama ini hubungan antara aplikator dan pengemudi sering memicu polemik.
Dengan aturan baru ini, pemerintah ingin menciptakan ekosistem yang lebih adil dan berkelanjutan. Pengemudi diharapkan mendapat kepastian penghasilan, sementara perusahaan tetap bisa menjalankan bisnisnya.
Sejumlah pengamat menilai kebijakan ini akan berdampak besar pada model bisnis perusahaan ride-hailing. Aplikator kemungkinan harus menyesuaikan strategi agar tetap kompetitif.
Perpres Lain: Perlindungan Nelayan
Selain Perpres ojol, Prabowo juga meneken Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026. Aturan ini meratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 tentang perlindungan awak kapal perikanan.
Ia menegaskan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan nelayan. Salah satu langkah konkret yang akan dilakukan yaitu meresmikan 1.386 kampung nelayan di berbagai daerah.
“Ini pertama kali dalam sejarah, negara memberi perhatian besar kepada nelayan,” ujar Prabowo.
Respons dan Tantangan ke Depan
Kebijakan ini berpotensi mendapat respons beragam dari pelaku industri. Driver ojol tentu menyambut positif, namun aplikator mungkin perlu menyesuaikan struktur biaya.
Pemerintah juga harus memastikan implementasi aturan berjalan efektif di lapangan. Pengawasan ketat diperlukan agar tidak terjadi pelanggaran oleh pihak tertentu.
Dengan Perpres ini, pemerintah mengirim sinyal kuat bahwa perlindungan pekerja sektor informal menjadi prioritas. Kini, perhatian tertuju pada bagaimana aturan ini diterapkan dan berdampak nyata bagi para driver ojol di Indonesia.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









