JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kebijakan work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) dengan batas maksimal 50 persen setelah libur Lebaran. Kebijakan ini memberi fleksibilitas kepada pegawai untuk bekerja dari kantor atau dari lokasi lain, selama mereka tidak mengganggu pelayanan publik.
Pemerintah mengeluarkan kebijakan tersebut sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2026. Aturan ini mengatur penyesuaian tugas kedinasan ASN pada masa libur nasional, termasuk perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948.
Skema WFA
WFA berlaku pada 16–17 Maret 2026 serta 25–27 Maret 2026 setelah cuti bersama Lebaran. Namun, instansi tidak menjalankan WFA secara penuh.
Kepala perangkat daerah dan biro sekretariat daerah mengatur pembagian kerja antara work from office (WFO) dan WFA. Mereka juga memastikan jumlah pegawai yang bekerja dari luar kantor tidak melebihi 50 persen dalam satu unit kerja.
Pemerintah menerapkan sistem seleksi saat memberikan izin WFA. Setiap pimpinan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan kondisi masing-masing pegawai sebelum memberikan persetujuan.
Dalam Surat Edaran Gubernur DKI Jakarta, ASN yang bekerja dari luar kantor tetap menjaga disiplin kerja. Mereka melakukan presensi secara daring dua kali sehari melalui aplikasi resmi, yaitu pada pagi hari pukul 06.00–08.00 WIB dan sore hari pukul 16.00–18.00 WIB.
Selama periode 16–17 Maret, ASN menjalani jam kerja selama 7,5 jam per hari. Pada 25–27 Maret, ASN menjalani jam kerja selama 8,5 jam per hari.
ASN yang menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berbasis beban kerja tetap menggunakan capaian jam kerja sebagai dasar penilaian kinerja. Atasan langsung memverifikasi kehadiran pegawai melalui sistem presensi yang tersedia.
Pemprov DKI menegaskan fleksibilitas kerja ini tidak boleh mengganggu kualitas layanan kepada masyarakat. Setiap perangkat daerah menjaga operasional tetap berjalan optimal dan memastikan target kinerja tercapai secara efektif.
Kebijakan WFA tidak berlaku bagi unit kerja yang memberikan pelayanan langsung secara terus-menerus atau yang tidak dapat dijalankan secara digital, termasuk layanan publik yang beroperasi 24 jam.
Melalui kebijakan ini, pemerintah mengatur mobilitas ASN selama periode libur panjang agar lebih tertib tanpa menurunkan mutu pelayanan kepada masyarakat.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









