Pemprov DKI Terapkan WFA 50% Usai Lebaran, ASN Wajib Presensi Online dan Jaga Pelayanan 

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 26 Maret 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kebijakan work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) dengan batas maksimal 50 persen setelah libur Lebaran. Kebijakan ini memberi fleksibilitas kepada pegawai untuk bekerja dari kantor atau dari lokasi lain, selama mereka tidak mengganggu pelayanan publik.

Pemerintah mengeluarkan kebijakan tersebut sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2026. Aturan ini mengatur penyesuaian tugas kedinasan ASN pada masa libur nasional, termasuk perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948.

Skema WFA

WFA berlaku pada 16–17 Maret 2026 serta 25–27 Maret 2026 setelah cuti bersama Lebaran. Namun, instansi tidak menjalankan WFA secara penuh.

Baca Juga :  Seleksi Sekda Kota Padang: 1 Pelamar Gugur Tahap Awal

Kepala perangkat daerah dan biro sekretariat daerah mengatur pembagian kerja antara work from office (WFO) dan WFA. Mereka juga memastikan jumlah pegawai yang bekerja dari luar kantor tidak melebihi 50 persen dalam satu unit kerja.

Pemerintah menerapkan sistem seleksi saat memberikan izin WFA. Setiap pimpinan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan kondisi masing-masing pegawai sebelum memberikan persetujuan.

Dalam Surat Edaran Gubernur DKI Jakarta, ASN yang bekerja dari luar kantor tetap menjaga disiplin kerja. Mereka melakukan presensi secara daring dua kali sehari melalui aplikasi resmi, yaitu pada pagi hari pukul 06.00–08.00 WIB dan sore hari pukul 16.00–18.00 WIB.

Selama periode 16–17 Maret, ASN menjalani jam kerja selama 7,5 jam per hari. Pada 25–27 Maret, ASN menjalani jam kerja selama 8,5 jam per hari.

Baca Juga :  ASN Ikut Komcad, Dapat Gaji dan Tunjangan

ASN yang menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berbasis beban kerja tetap menggunakan capaian jam kerja sebagai dasar penilaian kinerja. Atasan langsung memverifikasi kehadiran pegawai melalui sistem presensi yang tersedia.

Pemprov DKI menegaskan fleksibilitas kerja ini tidak boleh mengganggu kualitas layanan kepada masyarakat. Setiap perangkat daerah menjaga operasional tetap berjalan optimal dan memastikan target kinerja tercapai secara efektif.

Kebijakan WFA tidak berlaku bagi unit kerja yang memberikan pelayanan langsung secara terus-menerus atau yang tidak dapat dijalankan secara digital, termasuk layanan publik yang beroperasi 24 jam.

Melalui kebijakan ini, pemerintah mengatur mobilitas ASN selama periode libur panjang agar lebih tertib tanpa menurunkan mutu pelayanan kepada masyarakat.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Gaji ke-13 ASN 2026 Cair 2 Juni, Ini Daftar Penerima, yang Tak Kebagian, dan Komponen Lengkapnya
MK Tegaskan Parpol Gugur Jika Tak Penuhi Kuota Perempuan
Resmi Dibuka! Magang Kemensetneg 2026 untuk SMK & Mahasiswa, Ini Syarat hingga Cara Daftar Lengkap
Listrik Sumatera Kembali Normal, PLN Jamin Stabil Usai Blackout
SIM Hilang di Dompet Tak Lagi Masalah, Kini Cukup Tunjukkan Lewat HP Saat Razia
Tanah Warisan Tak Sepenuhnya Gratis, Ahli Waris Wajib Tahu Pajak BPHTB yang Sering Terlupakan
CPNS 2026 Makin Dekat: Formasi Ditarget Rampung Akhir Mei, Tes Berpotensi Dimulai Juni–Juli
Kuota Internet Hangus Digugat Lagi ke MK, Polemik Konsumen Kembali Jadi Sorotan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 05:00 WIB

Gaji ke-13 ASN 2026 Cair 2 Juni, Ini Daftar Penerima, yang Tak Kebagian, dan Komponen Lengkapnya

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:44 WIB

MK Tegaskan Parpol Gugur Jika Tak Penuhi Kuota Perempuan

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:00 WIB

Resmi Dibuka! Magang Kemensetneg 2026 untuk SMK & Mahasiswa, Ini Syarat hingga Cara Daftar Lengkap

Senin, 25 Mei 2026 - 21:00 WIB

Listrik Sumatera Kembali Normal, PLN Jamin Stabil Usai Blackout

Senin, 25 Mei 2026 - 07:08 WIB

SIM Hilang di Dompet Tak Lagi Masalah, Kini Cukup Tunjukkan Lewat HP Saat Razia

Berita Terbaru