JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun membuat akun media sosial. Menurut Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, turunan dari PP TUNAS, aturan ini mulai berlaku pada 28 Maret 2026.
Selain itu, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan kebijakan ini membatasi akses anak ke platform digital yang berisiko tinggi. Dengan kebijakan ini, Indonesia menjadi negara non-Barat pertama yang menunda akses digital berdasarkan usia anak.
“Indonesia menjadi negara non-Barat pertama yang menunda akses anak ke ruang digital sesuai usia,” ujar Meutya.
Lebih lanjut, Meutya menjelaskan ancaman digital bagi anak semakin nyata. Anak-anak kini menghadapi risiko paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga kecanduan aplikasi. Oleh karena itu, pemerintah hadir untuk mendampingi orang tua sehingga mereka tidak harus menghadapi masalah digital sendirian.
Media Sosial yang Dilarang untuk Anak
Platform yang dilarang untuk anak di bawah 16 tahun meliputi:
1. TikTok
2. Roblox
3. YouTube
4. Facebook
5. Instagram
6. Threads
7. X
8. Bigo Life
Selain itu, pemerintah menonaktifkan akun anak-anak yang sudah terdaftar secara bertahap. Meski demikian, Meutya menekankan langkah ini merupakan tindakan terbaik untuk melindungi anak di tengah kondisi darurat digital.
“Kami menyadari anak-anak mungkin mengeluh dan orang tua bingung menghadapi keluhan itu. Namun, ini langkah terbaik yang harus diambil untuk melindungi anak-anak,” tegasnya.
Dengan demikian, pemerintah memastikan anak-anak dapat menikmati dunia digital dengan aman, dan orang tua lebih mudah mengontrol paparan konten berisiko.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









