P3K Paruh Waktu Siap Jadi Penuh Waktu

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 14 Februari 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

Jakarta – Pemerintah bersama DPR RI membahas revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Revisi ini menghapus skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu. Akibatnya, banyak pegawai merasa khawatir soal status, kontrak kerja, dan masa depan mereka.

P3K Paruh Waktu: Regulasi Saat Ini

Pemerintah mulai memberlakukan P3K paruh waktu pada awal 2025 melalui Keputusan Menteri PAN RB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, pegawai menerima Nomor Induk Pegawai (NIP), Surat Keputusan (SK), gaji dan tunjangan resmi. Pegawai juga tercatat di sistem ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Revisi UU ASN: Hanya Dua Jenis ASN

Namun, draf revisi UU ASN hanya menyebut dua jenis ASN: Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan P3K. Artinya, pemerintah tidak lagi menyediakan skema P3K paruh waktu. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan: bagaimana nasib pegawai yang saat ini berstatus P3K paruh waktu?

Baca Juga :  Wakil Bupati Rejang Lebong Dilepas KPK

Konversi ke P3K Penuh Waktu Jadi Solusi

Pakar kebijakan menilai pemerintah tidak boleh langsung menghapus status P3K paruh waktu. Sebaliknya, pemerintah harus menentukan status baru secara hukum dan administratif. Konversi menjadi P3K penuh waktu tetap menjadi opsi paling logis dan adil.

Selain itu, beberapa faktor mendukung konversi: Pegawai sudah memegang NIP dan SK resmi.

Sistem ASN mencatat seluruh data kepegawaian mereka.

Pemerintah wajib menjamin keberlangsungan status ASN.

Jika pemerintah menghentikan kontrak P3K paruh waktu, pegawai berpotensi menghadapi masalah hukum dan administratif. Selain itu, pemerintah harus menanggung biaya rekrutmen baru dan menyita banyak waktu.

 

Syarat dan Prioritas Konversi

Pemerintah kemungkinan mendasarkan konversi pada beberapa kriteria:

Baca Juga :  Purbaya Lantik 43 Pejabat Baru Kemenkeu

Kinerja pegawai

Kebutuhan unit kerja

Ketersediaan anggaran

Sifat jabatan yang membutuhkan pegawai tetap

Dengan demikian, pemerintah akan memprioritaskan guru, tenaga administrasi, tenaga teknis operasional, dan jabatan rutin lainnya untuk dikonversi menjadi P3K penuh waktu.

Manfaat bagi Pegawai dan Pemerintah

Konversi ke P3K penuh waktu memberi pegawai kepastian kerja dan menambah profesionalisme ASN. Selain itu, pegawai yang sudah mengabdi bertahun-tahun mendapat penghargaan atas kontribusinya.

Di sisi lain, pemerintah dapat memanfaatkan tenaga berpengalaman tanpa membuka rekrutmen baru. Strategi ini meningkatkan efisiensi birokrasi.

Kesimpulan

Oleh karena itu, penghapusan P3K paruh waktu dalam revisi UU ASN seharusnya menjadi kesempatan, bukan ancaman. Kebijakan ini memungkinkan pemerintah memperkuat sistem kepegawaian nasional agar lebih efektif, efisien, dan berkeadilan.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Brimob Kawal Huntap Korban Bencana di Aceh Tamiang
Pemerintah Perkuat Penyebaran Informasi Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 
Prajurit TNI Ini Mendadak Tajir, Modal Rp5.000 Jadi Rp50 Miliar
Pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Lepas Presiden Prabowo ke Jepang
Silaturahmi Lebaran, Pimpinan DPR Terima Audiensi LPSK
Negosiasi Alot, 2 Kapal Tanker Pertamina Belum Bisa Lintasi Selat Hormuz 
PT Djarum Buka Lowongan Kerja April 2026, Posisi Computer User Support Hingga Mechanical Engineer
Komdigi Perketat Perlindungan Anak, Roblox hingga TikTok Mulai Sesuaikan Aturan Usia
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 08:00 WIB

Brimob Kawal Huntap Korban Bencana di Aceh Tamiang

Kamis, 2 April 2026 - 06:00 WIB

Pemerintah Perkuat Penyebaran Informasi Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 

Kamis, 2 April 2026 - 04:00 WIB

Prajurit TNI Ini Mendadak Tajir, Modal Rp5.000 Jadi Rp50 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 00:00 WIB

Pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Lepas Presiden Prabowo ke Jepang

Rabu, 1 April 2026 - 00:00 WIB

Silaturahmi Lebaran, Pimpinan DPR Terima Audiensi LPSK

Berita Terbaru

Oplus_0

Politik

Muscab PKB Kerinci, 5 Nama Calon Ketua Diajukan ke DPP

Kamis, 2 Apr 2026 - 14:20 WIB

Internasional

Australia Gratiskan Transportasi Umum di Tengah Krisis BBM

Kamis, 2 Apr 2026 - 13:00 WIB