JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat premi asuransi kendaraan bermotor terus menguat pada awal 2026. OJK menyebut industri ini mendapat dorongan dari meningkatnya penjualan kendaraan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan premi asuransi kendaraan mencapai Rp4,10 triliun per Februari 2026. Angka itu naik 9,97% secara tahunan (year on year/YoY).
Ogi juga menyebut nilai klaim ikut naik menjadi Rp1,40 triliun atau tumbuh 9,89% YoY. Ia menilai kenaikan ini sejalan dengan meningkatnya aktivitas kendaraan dan eksposur risiko di lapangan.
OJK melihat lini asuransi kendaraan masih punya ruang tumbuh besar. Pertumbuhan sektor otomotif dan pembiayaan kendaraan ikut memperkuat permintaan perlindungan asuransi.
Untuk menjaga momentum, OJK mendorong perusahaan asuransi memperluas kanal distribusi digital. OJK juga meminta pelaku industri memperkuat kerja sama dengan lembaga pembiayaan kendaraan.
Selain itu, OJK menekankan inovasi produk agar sesuai kebutuhan nasabah. Industri juga perlu memperkuat proses underwriting dan meningkatkan efisiensi pengelolaan klaim.
Ogi menegaskan pertumbuhan penjualan kendaraan, terutama melalui pembiayaan, akan terus mendorong kebutuhan asuransi. Namun, ia mengingatkan pelaku industri tetap menjaga daya beli masyarakat agar pertumbuhan tetap sehat.
Secara keseluruhan, premi asuransi umum dan reasuransi juga tumbuh 7,41% YoY menjadi Rp29,98 triliun pada Februari 2026. Sementara itu, rasio RBC industri asuransi umum dan reasuransi tercatat 327,98%.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









