JAKARTA – Pemerintah mempermudah layanan perpajakan. Masyarakat kini cukup memakai Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mengurus pajak.
Kebijakan ini mengintegrasikan data antara Direktorat Jenderal Pajak dan Dukcapil. NIK kini berfungsi langsung sebagai NPWP untuk wajib pajak orang pribadi.
Direktorat Jenderal Pajak menyebut kebijakan ini bertujuan meningkatkan kemudahan layanan. Pemerintah juga ingin memperluas basis pajak nasional.
Wajib pajak kini tidak perlu mendaftar NPWP secara terpisah. Sistem ini mempercepat proses administrasi dan membuat layanan lebih praktis.
Integrasi sistem ini meningkatkan akurasi data. Sistem ini langsung terhubung dengan data kependudukan.
Pemerintah mengimbau masyarakat memastikan NIK sudah aktif. Masyarakat perlu memvalidasi data agar layanan berjalan lancar.
Pemerintah berharap kebijakan ini meningkatkan kepatuhan pajak. Langkah ini juga mendorong percepatan transformasi digital perpajakan.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









