NIK Resmi Jadi NPWP, Urus Pajak Kini Lebih Praktis dan Cepat

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 29 Maret 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pemerintah mempermudah layanan perpajakan. Masyarakat kini cukup memakai Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mengurus pajak.

Kebijakan ini mengintegrasikan data antara Direktorat Jenderal Pajak dan Dukcapil. NIK kini berfungsi langsung sebagai NPWP untuk wajib pajak orang pribadi.

Direktorat Jenderal Pajak menyebut kebijakan ini bertujuan meningkatkan kemudahan layanan. Pemerintah juga ingin memperluas basis pajak nasional.

Baca Juga :  IIMS 2026: Pameran Mobil, Konser, dan VIP Experience

Wajib pajak kini tidak perlu mendaftar NPWP secara terpisah. Sistem ini mempercepat proses administrasi dan membuat layanan lebih praktis.

Integrasi sistem ini meningkatkan akurasi data. Sistem ini langsung terhubung dengan data kependudukan.

Baca Juga :  Refund Pajak Mulai Berlaku, Kemenkeu Percepat Pengembalian Kelebihan Pajak WP

Pemerintah mengimbau masyarakat memastikan NIK sudah aktif. Masyarakat perlu memvalidasi data agar layanan berjalan lancar.

Pemerintah berharap kebijakan ini meningkatkan kepatuhan pajak. Langkah ini juga mendorong percepatan transformasi digital perpajakan.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Mahasiswa Keguruan Daerah Ini Resah, Jalur Menjadi Guru Kian Tidak Pasti
BGN Wajibkan Telur Lokal di Program MBG, Perkuat Peternak
Presiden Prabowo Turunkan Bunga Kredit Mekaar Jadi 8 Persen
Driver Ojol Kini Bisa Bernapas Lega, Potongan Aplikasi Resmi Turun Jadi 8 Persen
Audiensi dengan BPK, LBH Nadi Serahkan Kajian Hukum Soal Audit
Dolar AS Tembus Rp17.421, Rupiah Tertekan akibat Penguatan Pasar Global
Bansos Digital Mulai Juni 2026, Pemerintah Benahi Data Penerima
Kemendagri Minta e-KTP Tak Lagi Difotokopi, Dorong Layanan Lebih Praktis dan Digital
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 20:44 WIB

Mahasiswa Keguruan Daerah Ini Resah, Jalur Menjadi Guru Kian Tidak Pasti

Minggu, 17 Mei 2026 - 11:00 WIB

BGN Wajibkan Telur Lokal di Program MBG, Perkuat Peternak

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:00 WIB

Presiden Prabowo Turunkan Bunga Kredit Mekaar Jadi 8 Persen

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:00 WIB

Driver Ojol Kini Bisa Bernapas Lega, Potongan Aplikasi Resmi Turun Jadi 8 Persen

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:40 WIB

Audiensi dengan BPK, LBH Nadi Serahkan Kajian Hukum Soal Audit

Berita Terbaru

Oplus_0

Teknologi

Kenaikan Harga Chipset Baru Ancam Lonjakan Harga HP Android

Selasa, 19 Mei 2026 - 04:00 WIB