JAKARTA – Kementerian Keuangan resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 pada 1 Mei 2026. Aturan ini mengubah tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dan langsung berlaku bagi seluruh wajib pajak (WP) di Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan aturan ini untuk mempercepat proses pengembalian kelebihan bayar pajak tanpa menunggu pemeriksaan panjang. Pemerintah menargetkan kebijakan ini dapat memperlancar arus kas wajib pajak, terutama pelaku usaha yang memiliki kepatuhan tinggi.
Kemenkeu menyusun aturan baru ini karena pemerintah menilai regulasi sebelumnya sudah tidak lagi sesuai dengan kebutuhan administrasi perpajakan. Kementerian Keuangan juga ingin meningkatkan kepastian hukum dalam proses pengembalian pajak.
Tiga Kategori Wajib Pajak Dapat Refund Lebih Cepat
Direktorat Jenderal Pajak membagi penerima fasilitas pengembalian pendahuluan ke dalam tiga kategori utama.
Pertama, wajib pajak dengan kriteria tertentu. Kelompok ini mencakup wajib pajak yang selalu melaporkan SPT tepat waktu, tidak memiliki tunggakan pajak, serta memiliki laporan keuangan yang diaudit dengan opini wajar tanpa pengecualian selama tiga tahun berturut-turut. DJP juga mensyaratkan mereka tidak pernah terlibat tindak pidana pajak dalam lima tahun terakhir.
Kedua, wajib pajak dengan persyaratan nilai tertentu. Wajib pajak orang pribadi non-usaha bisa langsung mengajukan fasilitas ini. Untuk pelaku usaha orang pribadi atau pekerja bebas, DJP menetapkan batas lebih bayar maksimal Rp100 juta. Untuk wajib pajak badan, DJP menetapkan batas peredaran usaha hingga Rp50 miliar dengan nilai lebih bayar maksimal Rp1 miliar. Ketentuan yang sama juga berlaku bagi pengusaha kena pajak (PKP) tertentu.
Ketiga, pengusaha kena pajak berisiko rendah. Kelompok ini mencakup perusahaan terbuka di bursa efek, BUMN, BUMD, serta mitra utama kepabeanan atau operator ekonomi bersertifikat. DJP juga memasukkan pabrikan, pedagang besar farmasi, dan distributor alat kesehatan yang memenuhi syarat teknis ke dalam kategori ini.
Pemerintah Dorong Likuiditas Wajib Pajak
Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan bahwa kebijakan ini mempercepat pengembalian dana yang menjadi hak wajib pajak. DJP menekankan proses baru ini mengurangi beban administrasi dan memangkas waktu tunggu pengembalian pajak.
Dengan aturan ini, DJP tetap melakukan penelitian awal terhadap permohonan pengembalian. Namun DJP tidak lagi mewajibkan pemeriksaan menyeluruh di tahap awal untuk wajib pajak yang memenuhi kriteria.
Berlaku Resmi 1 Mei 2026
PMK 28 Tahun 2026 mulai berlaku efektif pada 1 Mei 2026. DJP meminta seluruh wajib pajak menyesuaikan diri dengan ketentuan baru ini agar proses pengajuan refund berjalan lancar.
Pemerintah berharap aturan ini meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus menjaga likuiditas dunia usaha. Kemenkeu juga menegaskan reformasi perpajakan terus berjalan untuk menciptakan sistem yang lebih cepat, transparan, dan efisien.









