JAKARTA – Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Koperasi (Kemenkop) memperkuat program pemberdayaan penerima bantuan sosial (bansos). Keduanya sepakat membuka akses kerja bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Kesepakatan ini muncul dalam pertemuan Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dan Menteri Koperasi Ferry Juliantono di Jakarta, Senin (13/4/2026). Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono serta Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah ikut mendampingi pertemuan tersebut.
Kemensos mendorong KPM agar lebih mandiri melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025. Program ini mengarahkan penerima bansos untuk bekerja, meningkatkan keterampilan, dan menambah penghasilan lewat koperasi.
Kemensos dan Kemenkop juga memberi kesempatan kepada KPM untuk bergabung sebagai anggota koperasi. Dengan status itu, mereka bisa memperoleh sisa hasil usaha (SHU) sebagai tambahan pendapatan.
Pemerintah menargetkan setiap koperasi mampu menyerap sekitar 15 penerima manfaat. Jika target ini tercapai, program tersebut berpotensi membuka hampir 1,4 juta lapangan kerja di sekitar 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia.
Melalui langkah ini, pemerintah ingin mengubah pola bantuan sosial dari sekadar konsumsi menjadi pemberdayaan yang berkelanjutan.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora








