JAKARTA – DPR RI memperkuat fungsi pengawasan terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan memilih Kusfiardi sebagai anggota baru Badan Supervisi OJK. Keputusan itu menutup rangkaian seleksi yang melibatkan puluhan kandidat sekaligus mengisi kursi yang kosong setelah Hermawan Bekti Sasongko mengundurkan diri pada April 2026.
DPR mengesahkan penetapan tersebut dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-23 Masa Persidangan V, Kamis (2/7/2026). Melalui keputusan itu, DPR menjaga keberlanjutan fungsi pengawasan terhadap OJK hingga akhir masa jabatan periode 2023–2028.
Di sisi lain, DPR juga menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas OJK di tengah dinamika sektor jasa keuangan nasional. Karena itu, Kusfiardi diharapkan mampu memperkuat peran Badan Supervisi OJK dalam mengawal tata kelola lembaga.
Puan Maharani Beri Ucapan Selamat
Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan ucapan selamat kepada Kusfiardi setelah rapat paripurna menyetujui pencalonannya sebagai anggota Badan Supervisi OJK.
“Pimpinan Dewan mengucapkan selamat kepada calon anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan, BS OJK. Semoga dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas, bertanggung jawab, dan tetap amanah,” kata Puan Maharani.
Komisi XI Jalankan Seluruh Tahapan Seleksi
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi H. Amro menjelaskan bahwa DPR menjalankan seluruh tahapan penggantian anggota Badan Supervisi OJK sesuai ketentuan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Sebagai langkah awal, Komisi XI menerima surat dari Ketua Badan Supervisi OJK yang berisi pemberitahuan pengunduran diri Hermawan Bekti Sasongko.
“Komisi XI DPR RI telah menerima surat dari Ketua BS OJK Nomor 21 Tahun 2026 pada tanggal 8 April 2026 perihal penyampaian surat pengunduran diri saudara Hermawan Bekti Sasongko selaku anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan,” jelas Fauzi.
Setelah itu, rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah (Bamus) pada 19 Mei 2026 memberikan penugasan kepada Komisi XI untuk membahas calon pengganti.
“Berdasarkan keputusan rapat konsultasi pengganti rapat Bamus tanggal 19 Mei 2026 menugaskan pembahasan calon BS OJK kepada Komisi XI DPR RI. Selanjutnya Komisi XI DPR RI melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 59 calon anggota BS OJK pada tanggal 25 Juni 2026 yang dibagi ke dalam tiga panel,” ucapnya.
Kusfiardi Unggul dalam Tahap Akhir Seleksi
Selanjutnya, Komisi XI menggelar rapat internal setelah menyelesaikan seluruh rangkaian uji kelayakan dan kepatutan. Dalam rapat tersebut, seluruh anggota komisi mencapai kesepakatan melalui musyawarah mufakat untuk memilih Kusfiardi.
“Rapat internal Komisi XI DPR RI pada tanggal 25 Juni 2026 telah memutuskan secara musyawarah untuk mufakat dan menyetujui saudara Kusfiardi, S.E., M.M. sebagai calon anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan, terpilih untuk sisa masa jabatan anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan periode 2023-2028,” tegas Fauzi.
Kusfiardi akan menjalankan sisa masa jabatan anggota Badan Supervisi OJK hingga tahun 2028.
DPR Dorong Pengawasan OJK Lebih Efektif
Selain mengisi kekosongan jabatan, DPR berharap kehadiran Kusfiardi mampu memperkuat pengawasan terhadap OJK. Komisi XI juga mendorong Badan Supervisi OJK untuk meningkatkan kualitas pengawasan, menjaga independensi lembaga, memperkuat transparansi, serta meningkatkan akuntabilitas dan kredibilitas OJK.
Dengan formasi yang kembali lengkap, Badan Supervisi OJK dapat menjalankan tugas pengawasan secara berkesinambungan. Pada akhirnya, kondisi tersebut diharapkan mampu mendukung tata kelola sektor jasa keuangan yang sehat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap OJK.
FAQ
Apa keputusan DPR pada 2 Juli 2026?
DPR RI memilih dan menetapkan Kusfiardi sebagai anggota Badan Supervisi OJK untuk menggantikan Hermawan Bekti Sasongko.
Mengapa DPR mengganti anggota Badan Supervisi OJK?
Hermawan Bekti Sasongko mengundurkan diri pada 8 April 2026 sehingga DPR segera menjalankan proses penggantian sesuai ketentuan UU P2SK.
Berapa jumlah peserta seleksi anggota Badan Supervisi OJK?
Komisi XI DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap 59 calon anggota Badan Supervisi OJK.
Sampai kapan Kusfiardi menjabat?
Kusfiardi akan melanjutkan sisa masa jabatan anggota Badan Supervisi OJK periode 2023–2028 hingga tahun 2028.
Apa harapan DPR setelah memilih Kusfiardi?
DPR berharap Kusfiardi memperkuat pengawasan terhadap OJK sekaligus mendorong peningkatan transparansi, akuntabilitas, independensi, dan kredibilitas lembaga.(Tim)









