Sumsel – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menangkap seorang anggota DPRD Kabupaten Muara Enim bersama anaknya pada Rabu, 18 Februari 2026 di wilayah Muara Enim. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dari proyek pembangunan daerah.
Kronologi Penangkapan
Awalnya, penyidik menerima informasi tentang aliran dana dari pengusaha kepada oknum anggota dewan.
Kemudian, penyidik menelusuri dana yang berkaitan dengan pencairan uang muka proyek pengembangan jaringan irigasi Ataran Air Lemutu di Tanjung Agung. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim mengelola proyek tersebut.
Penyidik menemukan nilai dugaan penerimaan uang sekitar Rp1,6 miliar. Nilai kontrak proyek tercatat sekitar Rp7 miliar.
Dana Mengarah ke Pembelian Aset
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyampaikan hasil pemeriksaan awal. Penyidik menduga tersangka menggunakan dana tersebut untuk membeli satu unit mobil mewah.
Selain itu, penyidik menyita berbagai barang bukti lain. Barang tersebut meliputi dokumen penting, telepon genggam, dan surat yang berkaitan dengan perkara.
Penggeledahan di Tiga Lokasi
Selanjutnya, tim penyidik menggeledah tiga lokasi berbeda. Dua lokasi berada di rumah milik tersangka di Perumahan Hunian Sederhana Greencity, Desa Muara Lawai. Satu lokasi lain berada di rumah saksi di Jalan Pramuka, Kelurahan Pasar II, Muara Enim.
Penggeledahan tersebut bertujuan mencari tambahan barang bukti dan menelusuri aliran dana.
Pemeriksaan Saksi Masih Berlangsung
Hingga kini, penyidik memeriksa sekitar 10 orang saksi untuk memperkuat pembuktian perkara.
Ke depan, penyidik berencana memperluas pemeriksaan ke pihak lain. Penyidik juga membuka peluang memeriksa pejabat pemerintah daerah jika menemukan keterkaitan.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









