SUNGAI PENUH – Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Hutri Randa, menghadiri Focus Group Discussion (FGD) terkait Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025. IAIN Kerinci menggelar kegiatan tersebut di ruang rapat rektor, Rabu (25/02).
Bahas Hukum yang Hidup dalam Masyarakat
Para peserta FGD membahas PP Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat. Regulasi ini memberi dasar bagi pemerintah dan masyarakat untuk mengakomodasi nilai hukum yang berkembang dalam kehidupan sosial. Namun, para pihak tetap harus menyesuaikan penerapan nilai tersebut dengan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, kegiatan ini menghadirkan Pemerintah Kabupaten Kerinci, Pemerintah Kota Sungai Penuh, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, lembaga adat, organisasi kemasyarakatan, serta kalangan akademisi. Melalui forum ini, para peserta memperkuat sinergi antarpemangku kepentingan. Mereka juga mendorong kajian kebijakan publik yang berbasis nilai sosial dan kearifan lokal.
Apresiasi Ruang Dialog Konstruktif
Selanjutnya, Hutri Randa menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan FGD tersebut. Ia menilai forum ini membuka ruang dialog konstruktif antara berbagai pihak. Menurutnya, pembahasan mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat sangat relevan dengan kondisi sosial budaya daerah.
“Melalui forum ini, kita dapat menyamakan persepsi. Kita juga bisa menggali berbagai pandangan agar implementasi PP Nomor 55 Tahun 2025 selaras dengan kebutuhan masyarakat daerah,” ujarnya.
Peran DPRD Kawal Regulasi Daerah
Lebih lanjut, Hutri Randa menegaskan bahwa DPRD memiliki peran strategis dalam mengawal regulasi daerah. DPRD harus memastikan setiap kebijakan mampu mengakomodasi aspirasi masyarakat. Selain itu, DPRD perlu menjaga harmonisasi antara hukum formal dan nilai lokal yang berkembang di tengah masyarakat.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









