Hutri Randa Hadiri FGD PP 55 Tahun 2025 di IAIN Kerinci

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 27 Februari 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

SUNGAI PENUH – Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Hutri Randa, menghadiri Focus Group Discussion (FGD) terkait Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025. IAIN Kerinci menggelar kegiatan tersebut di ruang rapat rektor, Rabu (25/02).

Bahas Hukum yang Hidup dalam Masyarakat

Para peserta FGD membahas PP Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat. Regulasi ini memberi dasar bagi pemerintah dan masyarakat untuk mengakomodasi nilai hukum yang berkembang dalam kehidupan sosial. Namun, para pihak tetap harus menyesuaikan penerapan nilai tersebut dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Gas 3 Kg Langka di Kerinci dan Sungai Penuh

Selain itu, kegiatan ini menghadirkan Pemerintah Kabupaten Kerinci, Pemerintah Kota Sungai Penuh, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, lembaga adat, organisasi kemasyarakatan, serta kalangan akademisi. Melalui forum ini, para peserta memperkuat sinergi antarpemangku kepentingan. Mereka juga mendorong kajian kebijakan publik yang berbasis nilai sosial dan kearifan lokal.

Apresiasi Ruang Dialog Konstruktif

Selanjutnya, Hutri Randa menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan FGD tersebut. Ia menilai forum ini membuka ruang dialog konstruktif antara berbagai pihak. Menurutnya, pembahasan mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat sangat relevan dengan kondisi sosial budaya daerah.

Baca Juga :  Wawako Azhar Tinjau Perbaikan Jalan Longsor KM 4 Puncak

“Melalui forum ini, kita dapat menyamakan persepsi. Kita juga bisa menggali berbagai pandangan agar implementasi PP Nomor 55 Tahun 2025 selaras dengan kebutuhan masyarakat daerah,” ujarnya.

Peran DPRD Kawal Regulasi Daerah

Lebih lanjut, Hutri Randa menegaskan bahwa DPRD memiliki peran strategis dalam mengawal regulasi daerah. DPRD harus memastikan setiap kebijakan mampu mengakomodasi aspirasi masyarakat. Selain itu, DPRD perlu menjaga harmonisasi antara hukum formal dan nilai lokal yang berkembang di tengah masyarakat.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Gubernur Bengkulu Dukung Pesta Pembangunan GKPS: Toleransi Antar Umat Beragama
Sidrap Siap Kirim Telur ke Maluku Utara, Sherly Tjoanda Tertarik
Gubernur Malut Sherly Tjoanda Bangga Punya Darah Makassar
Pemprov Bengkulu Klarifikasi Isu Biro Umum: Efisiensi Anggaran Dikebut
PAW Pimpinan DPRD Tertahan, Sengketa Golkar Jadi Penghalang ke Kemendagri
Raup Rp500 Ribu Sehari, Warga Subang Tetap Nyapu Koin Meski Dapat Uang dari KDM
Bupati Dharmasraya Jemput Bola, Gudang Bulog Segera Dibangun
Bupati Sarolangun Lantik 20 Pejabat Baru
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 11:00 WIB

Gubernur Bengkulu Dukung Pesta Pembangunan GKPS: Toleransi Antar Umat Beragama

Senin, 30 Maret 2026 - 20:00 WIB

Sidrap Siap Kirim Telur ke Maluku Utara, Sherly Tjoanda Tertarik

Senin, 30 Maret 2026 - 16:00 WIB

Gubernur Malut Sherly Tjoanda Bangga Punya Darah Makassar

Senin, 30 Maret 2026 - 11:00 WIB

Pemprov Bengkulu Klarifikasi Isu Biro Umum: Efisiensi Anggaran Dikebut

Senin, 23 Maret 2026 - 09:00 WIB

PAW Pimpinan DPRD Tertahan, Sengketa Golkar Jadi Penghalang ke Kemendagri

Berita Terbaru

Internasional

Australia Gratiskan Transportasi Umum di Tengah Krisis BBM

Kamis, 2 Apr 2026 - 13:00 WIB

Oplus_0

Uncategorized

Harga Emas Antam Hari Ini Stabil, Rp2,9 Juta per Gram

Kamis, 2 Apr 2026 - 10:30 WIB