SUNGAI PENUH – Komisi III DPRD Kota Sungai Penuh menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada Selasa (7/4/2026). Rapat ini membahas kenaikan tarif travel.
Komisi III mengundang Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata, DPP LSM Kompej, serta pimpinan perusahaan travel dari Sungai Penuh dan Kerinci. Ketua Komisi III Tole S Hadiwarso memimpin rapat.
Ketua DPRD Hutri Randa dan Wakil Ketua I Hardizal ikut hadir. Mereka mengikuti pembahasan dari awal hingga akhir.
Peserta rapat menyampaikan berbagai pandangan. Operator angkutan menyoroti kenaikan biaya operasional. Masyarakat mengeluhkan tarif yang makin tinggi.
Komisi III kemudian merumuskan beberapa rekomendasi. DPRD meminta pemerintah daerah segera berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Jambi. Langkah itu bertujuan menetapkan tarif dasar, batas atas, dan batas bawah.
Komisi III juga mendorong pembentukan Organda. Organisasi ini akan memperkuat koordinasi serta pembinaan pelaku usaha transportasi.
Selain itu, DPRD meminta penertiban angkutan liar. Travel tanpa izin merugikan dan membahayakan penumpang.
Komisi III berharap pemerintah daerah dan pihak terkait segera menindaklanjuti hasil RDP. DPRD ingin aturan tarif lebih jelas. Kebijakan itu akan memberi kepastian bagi pelaku usaha dan melindungi masyarakat.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perhubungan Sungai Penuh, Dianda, menjelaskan bahwa penentuan tarif transportasi antar daerah merupakan kewenangan pemerintah provinsi.
Meski demikian, pihaknya mengaku telah melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), serta mendorong pembentukan organisasi angkutan darat (Organda) di Sungai Penuh.
“Ketiadaan Organda di Sungai Penuh membuat jalur koordinasi menjadi terhambat,” jelasnya.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora








