SUNGAI PENUH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil evaluasi Indeks Pencegahan Korupsi Daerah Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (IPKD MCSP) Tahun 2025. Dalam kesempatan itu, KPK juga menyoroti tindak lanjut koordinasi pencegahan korupsi di Provinsi Jambi.
Selain itu, laporan evaluasi menunjukkan peningkatan capaian indeks di Kota Sungai Penuh pada tahun 2025. Capaian tersebut menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Tren Nilai IPKD MCSP Meningkat
Sejumlah indikator strategis menunjukkan capaian positif. Pada aspek perencanaan, Kota Sungai Penuh meraih skor 98,14. Kemudian, aspek penganggaran mencatat skor 91,68. Selanjutnya, manajemen ASN mencapai 95,10.
Di sisi lain, pemerintah daerah mencatat skor 68,65 pada pengelolaan barang milik daerah. Sementara itu, pemerintah daerah meraih skor 91,92 pada optimalisasi penerimaan daerah. Selain itu, penguatan peran APIP mencapai 79,76.
Capaian tersebut menunjukkan konsistensi pemerintah daerah dalam menjalankan program pencegahan korupsi.
Penguatan Tata Kelola Pemerintahan
Pemerintah Kota Sungai Penuh terus memperkuat tata kelola pemerintahan. Pemerintah meningkatkan sistem pengendalian internal. Selain itu, pemerintah juga meningkatkan kapasitas aparatur.
Selanjutnya, pemerintah daerah mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi. Langkah tersebut mendukung proses perencanaan dan penganggaran yang lebih transparan.
Sinergi Pencegahan Korupsi
Ke depan, Pemerintah Kota Sungai Penuh terus memperkuat sinergi dengan KPK. Pemerintah daerah juga menjalankan berbagai rekomendasi pencegahan korupsi.
Melalui langkah tersebut, pemerintah daerah menargetkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Selain itu, pemerintah daerah juga berupaya meningkatkan kepercayaan publik di Kota Sungai Penuh dan Provinsi Jambi.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









