JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memburu potensi pajak di sektor digital. Sepanjang 2025, DJP menyasar berbagai lini, mulai dari marketplace seperti TikTok Shop, afiliasi digital, hingga aset kripto.
DJP juga mengincar sektor lain seperti digital marketing, payment gateway, ekspor-impor, mobil dan jam tangan mewah, pengembang perumahan, hingga data kapal dan komoditas perikanan.
Fokus Pengawasan dan Penegakan
DJP mengolah temuan tersebut menjadi Lembar Informasi Intelijen Perpajakan (LIIP). Tim kemudian menyebarkan data itu ke unit internal untuk ditindaklanjuti.
Petugas menindaklanjuti LIIP lewat berbagai langkah. Mereka menjalankan pengawasan melalui wider revenue activities (WRA), menyusun daftar prioritas penggalian potensi pajak (DSP4), hingga menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).
Selain itu, DJP juga menggencarkan edukasi. Petugas menggelar penyuluhan dan kelas pajak, melakukan pemeriksaan, hingga memperkuat penegakan hukum dan kolaborasi antar instansi.
Hingga akhir 2025, DJP mencatat 190 LIIP sudah berlanjut ke penerbitan SP2DK. Data tersebut berasal dari berbagai sektor digital dan ekonomi modern.
Kendala Masih Muncul
Meski begitu, DJP masih menghadapi tantangan. Sejumlah LIIP belum mendapat tindak lanjut meski sudah masuk daftar prioritas pengawasan.
Selain itu, sistem Coretax DJP belum mendukung monitoring dan evaluasi secara optimal. Kondisi ini membuat proses pengawasan belum berjalan maksimal.
Setoran Pajak Digital Terus Naik
Di sisi lain, penerimaan pajak dari sektor digital terus menunjukkan tren positif. Pada Januari–Februari 2026, setoran naik sekitar 1,97%.
Hingga 28 Februari 2026, DJP mengantongi Rp48,11 triliun dari sektor ekonomi digital. Sebelumnya, per 31 Januari 2026, angka itu berada di Rp47,18 triliun.
Kontribusi terbesar datang dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp37,40 triliun. Selain itu, pajak kripto menyumbang Rp1,96 triliun dan pajak fintech Rp4,64 triliun.
Sementara itu, pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) mencapai Rp4,11 triliun.
Rincian Penerimaan
Sebanyak 223 perusahaan e-commerce memungut PPN PMSE. Total setoran mencapai Rp37,40 triliun hingga awal 2026.
Untuk pajak kripto, DJP mengumpulkan Rp1,96 triliun. Penerimaan itu berasal dari PPh Pasal 22 sebesar Rp1,09 triliun dan PPN dalam negeri Rp875,31 miliar.
Pajak fintech juga menunjukkan pertumbuhan. Total setoran mencapai Rp4,64 triliun, yang berasal dari PPh 23, PPh 26, serta PPN dalam negeri.
Adapun pajak SIPP menyumbang Rp4,11 triliun, dengan komposisi PPh Pasal 22 dan PPN.
DJP Perkuat Strategi
DJP memastikan akan terus memperkuat strategi pengawasan pajak digital. Mereka memaksimalkan pemanfaatan data, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dan memperbaiki sistem pengawasan ke depan.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









