Cara Cepat Bersihkan Nama dari BI Checking atau SLIK OJK

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan perlu memperhatikan riwayat kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan.

Sebelumnya, masyarakat mengenal sistem ini dengan nama BI Checking. Bank dan perusahaan pembiayaan menggunakan data tersebut sebagai acuan utama untuk menilai kelayakan calon debitur.

Selain itu, riwayat kredit dalam SLIK sangat mempengaruhi peluang seseorang memperoleh pembiayaan. Oleh karena itu, bank biasanya memeriksa catatan tersebut sebelum menyetujui produk pinjaman seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Tanpa Agunan (KTA), maupun kredit kendaraan bermotor.

Risiko Jika Masuk Daftar Hitam Kredit

Jika seseorang memiliki skor kredit buruk, lembaga keuangan dapat memasukkan namanya ke daftar hitam industri keuangan. Kondisi ini membuat bank atau perusahaan pembiayaan menolak pengajuan kredit baru.

Meski begitu, status kredit bermasalah tidak bersifat permanen. Debitur masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki catatan kredit agar kembali memperoleh akses pembiayaan.

Baca Juga :  Waspada Vishing: Penipuan Telepon yang Bisa Bajak Ponsel

Skor Kredit dalam Sistem SLIK OJK

SLIK membagi skor kredit menjadi lima kategori. Setiap kategori menunjukkan kualitas pembayaran pinjaman nasabah.

Berikut kategori skor kredit:

Skor 1 – Nasabah memiliki riwayat pembayaran lancar

Skor 2 – Nasabah memiliki kredit dalam perhatian khusus

Skor 3 – Nasabah mengalami keterlambatan pembayaran

Skor 4 – Nasabah menghadapi risiko kredit serius

Skor 5 – Nasabah mengalami kredit macet

Pada umumnya, bank hanya menerima pengajuan kredit dari nasabah dengan skor 1 atau 2. Sebaliknya, nasabah dengan skor 3, 4, atau 5 perlu memperbaiki riwayat kredit terlebih dahulu.

Cara Mengecek Skor Kredit Secara Mandiri

Saat ini masyarakat bisa mengecek skor kredit secara mandiri melalui layanan resmi SLIK di situs idebku.ojk.go.id. Melalui layanan ini, calon debitur dapat mengetahui kondisi riwayat kredit sebelum mengajukan pinjaman baru.

Cara Membersihkan Catatan Kredit Buruk

Nasabah dapat memperbaiki catatan kredit buruk melalui beberapa langkah berikut.

Baca Juga :  Apple Siap Luncurkan iPhone Lipat Tahan Gores

Pertama, nasabah harus melunasi seluruh tunggakan kredit. Langkah ini menjadi cara utama untuk memperbaiki catatan kredit.

Kedua, nasabah perlu mengajukan klarifikasi jika menemukan kesalahan data. Dalam kondisi tersebut, nasabah dapat menghubungi bank atau lembaga pembiayaan terkait untuk memperbaiki catatan kredit.

Ketiga, setelah melunasi kewajiban, nasabah sebaiknya meminta Surat Keterangan Lunas (SKL) sebagai bukti penyelesaian kredit.

Waktu Pembaruan Data SLIK

Setelah nasabah melunasi tunggakan, lembaga keuangan akan memperbarui data dalam sistem SLIK. Biasanya proses pembaruan ini memerlukan waktu maksimal 30 hari. Setelah itu, nasabah dapat kembali mengajukan kredit baru ke bank atau lembaga pembiayaan lainnya.

Kesimpulan

Riwayat kredit dalam SLIK OJK memegang peran penting dalam proses pengajuan pinjaman. Oleh sebab itu, masyarakat perlu memantau skor kredit secara berkala. Jika catatan kredit bermasalah, nasabah dapat memperbaikinya dengan melunasi tunggakan, mengklarifikasi kesalahan data, serta memastikan pembaruan informasi dalam sistem SLIK.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Anggota DPR Cindy Monica Kawal TKD, Soroti Potensi Penyimpangan Anggaran di Daerah
Gus Ipul Pakai Mobil Listrik ke Istana, Bahas DTSEN dan Prestasi Siswa Sekolah Rakyat
Kasus Amsal Sitepu Disorot DPR, Kajari Karo Ditarik ke Kejagung
Solid dan Penuh Keakraban, Akpol 90 Dhira Brata Gelar Halalbihalal di Mako Brimob
Profil Desak Made: Ratu Speed Climbing Indonesia Pemburu Emas Dunia
Gus Ipul Tegaskan Pengadaan Kemensos Bersih, Tanpa Lobi dan Intervensi
1.789 Dapur MBG Disetop, Pemerintah Perketat Pengawasan Program Gizi Nasional
Kontrak PPPK 2022 Mengarah ke 2027, Kinerja Baik Jadi Harapan Pegawai Tetap Tenang
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 15:00 WIB

Anggota DPR Cindy Monica Kawal TKD, Soroti Potensi Penyimpangan Anggaran di Daerah

Jumat, 10 April 2026 - 06:30 WIB

Gus Ipul Pakai Mobil Listrik ke Istana, Bahas DTSEN dan Prestasi Siswa Sekolah Rakyat

Kamis, 9 April 2026 - 18:00 WIB

Kasus Amsal Sitepu Disorot DPR, Kajari Karo Ditarik ke Kejagung

Kamis, 9 April 2026 - 11:00 WIB

Solid dan Penuh Keakraban, Akpol 90 Dhira Brata Gelar Halalbihalal di Mako Brimob

Kamis, 9 April 2026 - 10:00 WIB

Profil Desak Made: Ratu Speed Climbing Indonesia Pemburu Emas Dunia

Berita Terbaru

Oplus_0

Bisnis

Harga Emas Antam 10 April 2026 Rp 2,84 Juta per Gram

Jumat, 10 Apr 2026 - 15:38 WIB