BI Tarik Uang Rupiah Lama, Ini Daftar Pecahan yang Segera Tak Berlaku

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 12 April 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) mencabut sejumlah pecahan rupiah dari peredaran. Masyarakat masih dapat menukarkan uang tersebut dalam jangka waktu tertentu sebelum uang tidak lagi berlaku.

BI memberi waktu hingga 10 tahun sejak pencabutan agar masyarakat bisa menukar uang. Masyarakat dapat menukar uang di Kantor Pusat BI Jakarta dan Kantor Perwakilan BI Dalam Negeri.

BI mencabut uang karena beberapa alasan. BI mempertimbangkan masa edar yang sudah lama, kondisi fisik yang rusak, dan penerapan teknologi keamanan baru.

Daftar uang kertas yang dicabut

Baca Juga :  Harga Emas Antam 8 April 2026 Stabil di Kisaran Rp 2,6 Juta

Beberapa uang kertas yang sudah tidak berlaku antara lain:

Rp 100 (1984)

Rp 10.000 (1985)

Rp 5.000 (1986)

Rp 1.000 (1987)

Rp 500 (1988)

BI menetapkan batas penukaran hingga 24 September 2028.

Selain itu, BI juga menarik uang seri lama lain. Uang tersebut mencakup seri Dwikora, cagar alam, dan uang peringatan kemerdekaan RI. Batas penukaran uang ini bervariasi hingga 2035.

Daftar uang logam yang ditarik

BI juga menarik sejumlah uang logam, seperti:

Rp 2 (1970)

Rp 10 (1971, 1974, 1979)

BI menetapkan batas penukaran hingga 14 November 2029.

Baca Juga :  Mayoritas Negara Mulai Ramadan 19 Februari

Pecahan khusus dengan masa penukaran panjang

Beberapa uang edisi khusus memiliki batas penukaran lebih panjang, antara lain:

Seri 25 tahun kemerdekaan RI hingga 29 Agustus 2031

Seri 50 tahun kemerdekaan RI hingga 30 Agustus 2032

Rp 500 (1991 dan 1997) hingga 1 Desember 2033

Seri “For The Children of the World” hingga 31 Januari 2035

Imbauan BI

BI mengimbau masyarakat segera menukarkan uang yang telah dicabut. Jika masyarakat melewati batas waktu, uang tersebut tidak lagi memiliki nilai tukar.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Harga Cabai di Kerinci Anjlok, Petani Merugi
BSI Perkuat Layanan Digital dan Solusi Keuangan Syariah untuk Semua Segmen
Bank Mandiri Tancap Gas Digitalisasi, Bidik Jadi Bank Terbaik di Asia Tenggara
BCA Pangkas Batas Transaksi Valas Jadi USD50.000, Aturan Baru BI Mulai Berlaku
BBRI Lepas Saham PNM IM Rp345 Miliar, Perkuat Strategi Portofolio
BNI Tutup Internet Banking 4 Mei 2026, Nasabah Wajib Pindah ke Wondr dan BNIdirect
Utang Pinjol Tembus Rp100 Triliun, OJK Ungkap Risiko Kredit Macet
Kesempatan Emas! BPJS Ketenagakerjaan Buka Banyak Lowongan Kerja
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 09:00 WIB

BI Tarik Uang Rupiah Lama, Ini Daftar Pecahan yang Segera Tak Berlaku

Sabtu, 11 April 2026 - 20:30 WIB

Harga Cabai di Kerinci Anjlok, Petani Merugi

Sabtu, 11 April 2026 - 18:00 WIB

BSI Perkuat Layanan Digital dan Solusi Keuangan Syariah untuk Semua Segmen

Sabtu, 11 April 2026 - 17:00 WIB

Bank Mandiri Tancap Gas Digitalisasi, Bidik Jadi Bank Terbaik di Asia Tenggara

Sabtu, 11 April 2026 - 16:00 WIB

BCA Pangkas Batas Transaksi Valas Jadi USD50.000, Aturan Baru BI Mulai Berlaku

Berita Terbaru