JAKARTA – Bank Indonesia (BI) mencabut sejumlah pecahan rupiah dari peredaran. Masyarakat masih dapat menukarkan uang tersebut dalam jangka waktu tertentu sebelum uang tidak lagi berlaku.
BI memberi waktu hingga 10 tahun sejak pencabutan agar masyarakat bisa menukar uang. Masyarakat dapat menukar uang di Kantor Pusat BI Jakarta dan Kantor Perwakilan BI Dalam Negeri.
BI mencabut uang karena beberapa alasan. BI mempertimbangkan masa edar yang sudah lama, kondisi fisik yang rusak, dan penerapan teknologi keamanan baru.
Daftar uang kertas yang dicabut
Beberapa uang kertas yang sudah tidak berlaku antara lain:
Rp 100 (1984)
Rp 10.000 (1985)
Rp 5.000 (1986)
Rp 1.000 (1987)
Rp 500 (1988)
BI menetapkan batas penukaran hingga 24 September 2028.
Selain itu, BI juga menarik uang seri lama lain. Uang tersebut mencakup seri Dwikora, cagar alam, dan uang peringatan kemerdekaan RI. Batas penukaran uang ini bervariasi hingga 2035.
Daftar uang logam yang ditarik
BI juga menarik sejumlah uang logam, seperti:
Rp 2 (1970)
Rp 10 (1971, 1974, 1979)
BI menetapkan batas penukaran hingga 14 November 2029.
Pecahan khusus dengan masa penukaran panjang
Beberapa uang edisi khusus memiliki batas penukaran lebih panjang, antara lain:
Seri 25 tahun kemerdekaan RI hingga 29 Agustus 2031
Seri 50 tahun kemerdekaan RI hingga 30 Agustus 2032
Rp 500 (1991 dan 1997) hingga 1 Desember 2033
Seri “For The Children of the World” hingga 31 Januari 2035
Imbauan BI
BI mengimbau masyarakat segera menukarkan uang yang telah dicabut. Jika masyarakat melewati batas waktu, uang tersebut tidak lagi memiliki nilai tukar.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









