DPRD Sungai Penuh Gelar Paripurna, Wali Kota Alfin Jawab Pandangan Fraksi atas LKPJ 2025

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 12 April 2026 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

SUNGAI PENUH – DPRD Kota Sungai Penuh menggelar rapat paripurna untuk menyampaikan jawaban Wali Kota atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2025, Selasa (7/4/2026).

Wakil Ketua I DPRD Sungai Penuh Hardizal, S.Sos., MH memimpin rapat paripurna. Ketua DPRD Hutri Randa, S.Sos., MM mendampingi jalannya rapat. Wali Kota Sungai Penuh Alfin, SH hadir bersama unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, staf ahli, para asisten, dan jajaran organisasi perangkat daerah (OPD).

Dalam penyampaiannya, Alfin mengapresiasi pandangan, saran, dan masukan dari seluruh fraksi DPRD. Ia menilai masukan tersebut mencerminkan sinergi dan komitmen bersama untuk memperbaiki kinerja pemerintahan daerah.

Baca Juga :  Warga Khawatir Jalan Depan Rumdis Wawako Sungai Penuh Rusak

Alfin juga menjawab sejumlah poin yang menjadi perhatian fraksi. Ia menyoroti tata kelola pemerintahan, peningkatan pelayanan publik, serta pembangunan di sektor strategis seperti ekonomi, infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.

Pada sektor ekonomi, pemerintah mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui berbagai inovasi. Pemerintah juga meningkatkan kualitas belanja daerah agar berorientasi pada hasil. Selain itu, pemerintah memperkuat daya saing ekonomi dan memperluas lapangan kerja.

Pada sektor pendidikan dan kesehatan, pemerintah meningkatkan kualitas layanan. Pemerintah juga memperluas akses serta meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.

Baca Juga :  Listrik Padam Besok, Air Bersih di Sungai Penuh Ikut Terhenti

Dalam pengelolaan lingkungan, khususnya program Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) berbasis desa, Pemerintah Kota Sungai Penuh menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2026. Aturan ini mengatur pemanfaatan dana desa dan dana bagi hasil pajak daerah untuk mendukung program tersebut.

Rapat paripurna berlangsung tertib dan lancar. Agenda ini menunjukkan komitmen DPRD dan Pemerintah Kota Sungai Penuh untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Listrik Padam Besok, Air Bersih di Sungai Penuh Ikut Terhenti
Siapkan Tandon Malam Ini, Besok Air PDAM Sungai Penuh Berhenti Mengalir Selama 4 Jam
Sungai Penuh Buka Beasiswa SD–SMP 2026: Jadwal, Cara Daftar dan Syarat Lengkapnya
Pemkot Sungai Penuh Gandeng BNI, Akselerasi Smart City dan Transformasi Layanan Digital
DPRD Pesisir Selatan Pelajari Smart City di Sungai Penuh, Diskominfosta Paparkan Strategi Transformasi Digital
ASN Sungai Penuh Dilarang Live Streaming Saat Jam Kerja
Sungai Penuh Raih WTP ke-14, Alfin Tekankan Perbaikan Tata Kelola dan Efisiensi Anggaran
Alfin Lantik Y.Z. Oktovianus Jadi Dewas PDAM Tirta Khayangan, Perbaikan Layanan Prioritas
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:17 WIB

Listrik Padam Besok, Air Bersih di Sungai Penuh Ikut Terhenti

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:31 WIB

Siapkan Tandon Malam Ini, Besok Air PDAM Sungai Penuh Berhenti Mengalir Selama 4 Jam

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:15 WIB

Sungai Penuh Buka Beasiswa SD–SMP 2026: Jadwal, Cara Daftar dan Syarat Lengkapnya

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:00 WIB

Pemkot Sungai Penuh Gandeng BNI, Akselerasi Smart City dan Transformasi Layanan Digital

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:00 WIB

DPRD Pesisir Selatan Pelajari Smart City di Sungai Penuh, Diskominfosta Paparkan Strategi Transformasi Digital

Berita Terbaru