DPRD Sungai Penuh Gelar Paripurna, Wali Kota Alfin Jawab Pandangan Fraksi atas LKPJ 2025

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 12 April 2026 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

SUNGAI PENUH – DPRD Kota Sungai Penuh menggelar rapat paripurna untuk menyampaikan jawaban Wali Kota atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2025, Selasa (7/4/2026).

Wakil Ketua I DPRD Sungai Penuh Hardizal, S.Sos., MH memimpin rapat paripurna. Ketua DPRD Hutri Randa, S.Sos., MM mendampingi jalannya rapat. Wali Kota Sungai Penuh Alfin, SH hadir bersama unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, staf ahli, para asisten, dan jajaran organisasi perangkat daerah (OPD).

Dalam penyampaiannya, Alfin mengapresiasi pandangan, saran, dan masukan dari seluruh fraksi DPRD. Ia menilai masukan tersebut mencerminkan sinergi dan komitmen bersama untuk memperbaiki kinerja pemerintahan daerah.

Baca Juga :  Wawako Sungai Penuh Lepas Pawai Tarhib Ramadhan 1447 H

Alfin juga menjawab sejumlah poin yang menjadi perhatian fraksi. Ia menyoroti tata kelola pemerintahan, peningkatan pelayanan publik, serta pembangunan di sektor strategis seperti ekonomi, infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.

Pada sektor ekonomi, pemerintah mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui berbagai inovasi. Pemerintah juga meningkatkan kualitas belanja daerah agar berorientasi pada hasil. Selain itu, pemerintah memperkuat daya saing ekonomi dan memperluas lapangan kerja.

Pada sektor pendidikan dan kesehatan, pemerintah meningkatkan kualitas layanan. Pemerintah juga memperluas akses serta meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.

Baca Juga :  Pasar Beringin Jaya Dikebut, Alfin Minta Strategi Percepatan

Dalam pengelolaan lingkungan, khususnya program Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) berbasis desa, Pemerintah Kota Sungai Penuh menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2026. Aturan ini mengatur pemanfaatan dana desa dan dana bagi hasil pajak daerah untuk mendukung program tersebut.

Rapat paripurna berlangsung tertib dan lancar. Agenda ini menunjukkan komitmen DPRD dan Pemerintah Kota Sungai Penuh untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Musrenbang Sumur Gedang Buka Arah Baru Pembangunan Desa 2027, Aspirasi Warga Jadi Sorotan
Pasar Beringin Jaya Dikebut, Alfin Minta Strategi Percepatan
Temui PT KMH, DPRD Sungai Penuh Soroti Pajak Air dan Sampah
Angkutan Tanah Kampus STKIP Disorot, Jalan Kumun Hilir Rusak dan Berdebu
Lahan 1 Hektare Jadi Gerakan Pangan, Pemdes Sumur Gedang dan Bhabinkamtibmas Tanam Jagung Tahap Kedua
Fajran Dorong BPD Perkuat Pengawasan Dana Desa
Karya Lokal Siap Naik Kelas, Pemkot Sungai Penuh Gandeng Kanwil Kemenkum Jambi
BPD Sungai Penuh Perkuat Pengawasan Dana Desa, Regulasi Terbaru Jadi Sorotan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 10:59 WIB

Musrenbang Sumur Gedang Buka Arah Baru Pembangunan Desa 2027, Aspirasi Warga Jadi Sorotan

Minggu, 27 September 2026 - 06:00 WIB

Pasar Beringin Jaya Dikebut, Alfin Minta Strategi Percepatan

Sabtu, 26 September 2026 - 10:39 WIB

Temui PT KMH, DPRD Sungai Penuh Soroti Pajak Air dan Sampah

Sabtu, 26 September 2026 - 08:59 WIB

Angkutan Tanah Kampus STKIP Disorot, Jalan Kumun Hilir Rusak dan Berdebu

Jumat, 25 September 2026 - 11:30 WIB

Lahan 1 Hektare Jadi Gerakan Pangan, Pemdes Sumur Gedang dan Bhabinkamtibmas Tanam Jagung Tahap Kedua

Berita Terbaru