BI Tarik Uang Rupiah Lama, Ini Daftar Pecahan yang Segera Tak Berlaku

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 12 April 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) mencabut sejumlah pecahan rupiah dari peredaran. Masyarakat masih dapat menukarkan uang tersebut dalam jangka waktu tertentu sebelum uang tidak lagi berlaku.

BI memberi waktu hingga 10 tahun sejak pencabutan agar masyarakat bisa menukar uang. Masyarakat dapat menukar uang di Kantor Pusat BI Jakarta dan Kantor Perwakilan BI Dalam Negeri.

BI mencabut uang karena beberapa alasan. BI mempertimbangkan masa edar yang sudah lama, kondisi fisik yang rusak, dan penerapan teknologi keamanan baru.

Daftar uang kertas yang dicabut

Baca Juga :  Rupiah Tertekan ke Rp17.370 per Dolar AS, Ini Penyebab Utama

Beberapa uang kertas yang sudah tidak berlaku antara lain:

Rp 100 (1984)

Rp 10.000 (1985)

Rp 5.000 (1986)

Rp 1.000 (1987)

Rp 500 (1988)

BI menetapkan batas penukaran hingga 24 September 2028.

Selain itu, BI juga menarik uang seri lama lain. Uang tersebut mencakup seri Dwikora, cagar alam, dan uang peringatan kemerdekaan RI. Batas penukaran uang ini bervariasi hingga 2035.

Daftar uang logam yang ditarik

BI juga menarik sejumlah uang logam, seperti:

Rp 2 (1970)

Rp 10 (1971, 1974, 1979)

BI menetapkan batas penukaran hingga 14 November 2029.

Baca Juga :  Ekonomi Syariah Sumbar Ditargetkan Jadi Pusat Industri Halal

Pecahan khusus dengan masa penukaran panjang

Beberapa uang edisi khusus memiliki batas penukaran lebih panjang, antara lain:

Seri 25 tahun kemerdekaan RI hingga 29 Agustus 2031

Seri 50 tahun kemerdekaan RI hingga 30 Agustus 2032

Rp 500 (1991 dan 1997) hingga 1 Desember 2033

Seri “For The Children of the World” hingga 31 Januari 2035

Imbauan BI

BI mengimbau masyarakat segera menukarkan uang yang telah dicabut. Jika masyarakat melewati batas waktu, uang tersebut tidak lagi memiliki nilai tukar.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Ekspor Tekstil Indonesia Bersiap Melesat, LPEI Bongkar Strategi Tembus Pertumbuhan 4 Persen hingga 2027
Dedi Mulyadi Bongkar Kejanggalan Dana Migas ONWJ, Prabowo Janji Ubah Aturan agar Langsung Masuk Kas Daerah
Proyek Investasi Meledak, Uang yang Masuk ke Majalengka Justru Menyusut, Ini Penyebabnya
Proyek FPSO Bahtera Haluan Lestari Jadi Penggerak Baru Industri Migas, Produksi Perdana Ditargetkan 2028
Tarif AS untuk Indonesia Belum Pasti, Apindo Ungkap Dampak yang Lebih Berbahaya bagi Industri dan Investasi
Danantara Bersiap Kuasai Ekspor Sawit, POPSI Minta Pemerintah Buka Seluruh Data Sebelum Aturan Berlaku
PHE Tancap Gas Buru Cadangan Migas Baru, Joint Study Melonjak Jadi 12 Blok dan Ekspansi Tembus Malaysia
Saat Dunia Menutup Keran Ekspor, Zulhas Pastikan Stok Pangan RI Surplus dan Siap Hadapi Krisis Global
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:00 WIB

Ekspor Tekstil Indonesia Bersiap Melesat, LPEI Bongkar Strategi Tembus Pertumbuhan 4 Persen hingga 2027

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:59 WIB

Dedi Mulyadi Bongkar Kejanggalan Dana Migas ONWJ, Prabowo Janji Ubah Aturan agar Langsung Masuk Kas Daerah

Senin, 27 Juli 2026 - 14:34 WIB

Proyek Investasi Meledak, Uang yang Masuk ke Majalengka Justru Menyusut, Ini Penyebabnya

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:00 WIB

Proyek FPSO Bahtera Haluan Lestari Jadi Penggerak Baru Industri Migas, Produksi Perdana Ditargetkan 2028

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:00 WIB

Tarif AS untuk Indonesia Belum Pasti, Apindo Ungkap Dampak yang Lebih Berbahaya bagi Industri dan Investasi

Berita Terbaru