Layanan Tukar Uang Baru Lebaran 2026, Ini Jadwalnya

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 13 Februari 2026 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA — Bank Indonesia membuka layanan penukaran uang baru untuk kebutuhan Lebaran 2026. Program ini bertujuan memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang hari raya. Selain itu, masyarakat tetap menjaga tradisi berbagi uang baru saat Idul Fitri.

Layanan Pemesanan Resmi

Sementara itu, di Jakarta Bank Indonesia memulai layanan pemesanan pada Jumat, 13 Februari 2026 pukul 14.00 WIB.

Selanjutnya, masyarakat dapat memesan melalui aplikasi PINTAR BI atau laman pintar.bi.go.id. Sistem antrean digital mengatur alur pemesanan agar berjalan tertib.

Cara Pemesanan Penukaran Uang Baru

Adapun masyarakat dapat mengikuti langkah berikut:

Akses laman pintar.bi.go.id dan tunggu antrean sistem

Kemudian pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”

Baca Juga :  Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Tidak Terlihat Salat Idulfitri di KPK 

Setelah itu pilih provinsi dan lokasi kas keliling

Selanjutnya siapkan KTP untuk mengisi NIK, nomor telepon, dan email aktif

Lalu isi jumlah pecahan uang yang ingin ditukar dan pilih “Pesan”

Berikutnya unduh bukti pemesanan

Terakhir, bawa bukti pemesanan dan KTP asli saat melakukan penukaran

Jadwal Pemesanan Berdasarkan Wilayah

Untuk tahap awal, wilayah Pulau Jawa menerima pemesanan mulai Jumat, 13 Februari 2026 pukul 14.00 WIB. Layanan berlangsung sampai kuota terpenuhi.

Kemudian, wilayah luar Jawa menerima pemesanan mulai Sabtu, 15 Februari 2026 pukul 08.00 WIB. Layanan berlangsung sampai kuota habis.

Jadwal Penukaran Uang Secara Langsung

Lebih lanjut, Bank Indonesia menjadwalkan penukaran uang baru melalui kas keliling pada 18–27 Februari 2026.

Baca Juga :  Mobil Baru dan Hiburan Seru di IIMS 2026

Sementara itu, Bank Indonesia akan mengumumkan periode selanjutnya secara berkala melalui kanal resmi.

Batas Maksimal Penukaran per Orang

Sebagai ketentuan tambahan, setiap warga di Indonesia hanya dapat menukar maksimal Rp5.300.000 dalam satu paket.

Rinciannya sebagai berikut:

Rp50.000 maksimal 50 lembar (Rp2.500.000)

Rp20.000 maksimal 100 lembar (Rp1.000.000)

Rp10.000 maksimal 100 lembar (Rp1.000.000)

Rp5.000 maksimal 100 lembar (Rp500.000)

Rp2.000 maksimal 100 lembar (Rp200.000)

Rp1.000 maksimal 100 lembar (Rp100.000)

Imbauan kepada Masyarakat

Oleh karena itu, Bank Indonesia meminta masyarakat memesan sesuai jadwal. Selain itu, masyarakat perlu memastikan data diri sudah benar agar proses penukaran berjalan lancar.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya
DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto
66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang
Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung 7 Jam, Kuasa Hukum Ungkap 20 Pertanyaan Penyidik
Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Potong Gaji 50 Persen hingga Putusan Inkrah
Dokumen Dugaan TPPU Jadi Temuan Penting saat Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah
Gelombang Pensiun Komjen Polri Dimulai, Karyoto dan Fadil Imran Masuk Daftar, Wakapolri Jadi Sorotan
MK Larang Anggaran Pendidikan untuk MBG, Sudaryono Langsung Tegaskan BGN Siap Ikuti Keputusan Negara
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:00 WIB

CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:00 WIB

DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:34 WIB

66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung 7 Jam, Kuasa Hukum Ungkap 20 Pertanyaan Penyidik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:54 WIB

Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Potong Gaji 50 Persen hingga Putusan Inkrah

Berita Terbaru

Oplus_0

Sungai Penuh

SK 196 CPNS Sungai Penuh Rampung, Kapan Diserahkan?

Sabtu, 22 Agu 2026 - 19:19 WIB