Layanan Tukar Uang Baru Lebaran 2026, Ini Jadwalnya

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 13 Februari 2026 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA — Bank Indonesia membuka layanan penukaran uang baru untuk kebutuhan Lebaran 2026. Program ini bertujuan memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang hari raya. Selain itu, masyarakat tetap menjaga tradisi berbagi uang baru saat Idul Fitri.

Layanan Pemesanan Resmi

Sementara itu, di Jakarta Bank Indonesia memulai layanan pemesanan pada Jumat, 13 Februari 2026 pukul 14.00 WIB.

Selanjutnya, masyarakat dapat memesan melalui aplikasi PINTAR BI atau laman pintar.bi.go.id. Sistem antrean digital mengatur alur pemesanan agar berjalan tertib.

Cara Pemesanan Penukaran Uang Baru

Adapun masyarakat dapat mengikuti langkah berikut:

Akses laman pintar.bi.go.id dan tunggu antrean sistem

Kemudian pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”

Baca Juga :  Kandang Ayam Lorong Kawat: Hemat, Praktis, dan Cocok Lahan Sempit

Setelah itu pilih provinsi dan lokasi kas keliling

Selanjutnya siapkan KTP untuk mengisi NIK, nomor telepon, dan email aktif

Lalu isi jumlah pecahan uang yang ingin ditukar dan pilih “Pesan”

Berikutnya unduh bukti pemesanan

Terakhir, bawa bukti pemesanan dan KTP asli saat melakukan penukaran

Jadwal Pemesanan Berdasarkan Wilayah

Untuk tahap awal, wilayah Pulau Jawa menerima pemesanan mulai Jumat, 13 Februari 2026 pukul 14.00 WIB. Layanan berlangsung sampai kuota terpenuhi.

Kemudian, wilayah luar Jawa menerima pemesanan mulai Sabtu, 15 Februari 2026 pukul 08.00 WIB. Layanan berlangsung sampai kuota habis.

Jadwal Penukaran Uang Secara Langsung

Lebih lanjut, Bank Indonesia menjadwalkan penukaran uang baru melalui kas keliling pada 18–27 Februari 2026.

Baca Juga :  AHY Targetkan Tol Palembang–Betung Fungsi Mudik Lebaran

Sementara itu, Bank Indonesia akan mengumumkan periode selanjutnya secara berkala melalui kanal resmi.

Batas Maksimal Penukaran per Orang

Sebagai ketentuan tambahan, setiap warga di Indonesia hanya dapat menukar maksimal Rp5.300.000 dalam satu paket.

Rinciannya sebagai berikut:

Rp50.000 maksimal 50 lembar (Rp2.500.000)

Rp20.000 maksimal 100 lembar (Rp1.000.000)

Rp10.000 maksimal 100 lembar (Rp1.000.000)

Rp5.000 maksimal 100 lembar (Rp500.000)

Rp2.000 maksimal 100 lembar (Rp200.000)

Rp1.000 maksimal 100 lembar (Rp100.000)

Imbauan kepada Masyarakat

Oleh karena itu, Bank Indonesia meminta masyarakat memesan sesuai jadwal. Selain itu, masyarakat perlu memastikan data diri sudah benar agar proses penukaran berjalan lancar.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Babak Baru Kasus Korupsi Langkat, KPK Tetapkan Bupati Syah Afandin Tersangka, Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar Ikut Terungkap
Skandal MBG Kian Terkuak, Brigjen LMI Jadi Tersangka, Peran Kolonel BU dalam Proyek Rp1,03 Triliun Ikut Disorot
Terbongkar! 833 Pendamping PKH Rangkap Kerja, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Capai Rp7,9 Miliar
PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 Buka Peluang PPPK Paruh Waktu Naik Status, Ini Syaratnya
Nasib Bupati Langkat Syah Afandin Ditentukan Hari Ini, KPK Dalami Dugaan Suap Proyek dan Aliran Uang
Koperasi Siap Kuasai Bisnis Sawit dari Hulu ke Hilir, Pemerintah Bidik Produksi CPO hingga Minyak Goreng
SMA Taruna Nusantara Cari 60 Pamong Baru, Rekrutmen P3 2026 Dibuka hingga 9 Juli, Cek Syarat Lengkapnya
Perpres KopDes Merah Putih Dikebut, Pengamat Ungkap Tantangan Terbesar Justru Bukan Soal Regulasi
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:00 WIB

Babak Baru Kasus Korupsi Langkat, KPK Tetapkan Bupati Syah Afandin Tersangka, Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar Ikut Terungkap

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:00 WIB

Skandal MBG Kian Terkuak, Brigjen LMI Jadi Tersangka, Peran Kolonel BU dalam Proyek Rp1,03 Triliun Ikut Disorot

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:00 WIB

Terbongkar! 833 Pendamping PKH Rangkap Kerja, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Capai Rp7,9 Miliar

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:00 WIB

PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 Buka Peluang PPPK Paruh Waktu Naik Status, Ini Syaratnya

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:00 WIB

Nasib Bupati Langkat Syah Afandin Ditentukan Hari Ini, KPK Dalami Dugaan Suap Proyek dan Aliran Uang

Berita Terbaru