JAKARTA – BPJS Kesehatan memberi peserta akses pengobatan dan perawatan sesuai aturan. Namun, beberapa penyakit dan layanan medis tidak termasuk jaminan. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 mencantumkan 21 kategori yang tidak ditanggung.
1. Penyakit Akibat Kejadian Luar Biasa
BPJS menolak penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa.
2. Layanan Kecantikan dan Estetika
BPJS tidak menanggung operasi plastik dan perawatan estetika.
3. Perawatan Gigi Estetika
Perataan gigi, seperti behel, tidak masuk jaminan.
4. Penyakit Akibat Tindak Pidana
BPJS menolak klaim cedera akibat penganiayaan atau kekerasan seksual.
5. Cedera Akibat Diri Sendiri
Peserta tidak bisa klaim penyakit atau cedera akibat menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
6. Penyakit Akibat Alkohol atau Obat
Peserta tidak bisa klaim penyakit akibat konsumsi alkohol atau obat terlarang.
7. Pengobatan Infertilitas
BPJS menolak pengobatan mandul atau prosedur infertilitas.
8. Cedera Akibat Kejadian Tak Terduga
Peserta tidak bisa klaim luka akibat tawuran atau insiden yang bisa dicegah.
9. Layanan di Luar Negeri
Peserta hanya mendapat jaminan untuk pengobatan di dalam negeri.
10. Percobaan atau Eksperimen Medis
BPJS menolak pengobatan eksperimen.
11. Pengobatan Alternatif
BPJS menolak terapi alternatif, komplementer, atau tradisional yang belum terbukti efektif.
12. Alat Kontrasepsi
Peserta tidak bisa klaim alat kontrasepsi.
13. Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga
BPJS menolak alat atau obat rumah tangga.
14. Layanan Tidak Sesuai Peraturan
BPJS menolak layanan yang melanggar peraturan.
15. Fasilitas Tidak Bekerja Sama
Peserta tidak bisa klaim layanan dari fasilitas yang tidak bekerja sama, kecuali darurat.
16. Cedera Akibat Kerja
Peserta mengajukan klaim kecelakaan kerja melalui program jaminan kerja atau pemberi kerja. BPJS tidak menanggung kasus ini.
17. Kecelakaan Lalu Lintas
Peserta tidak bisa klaim kecelakaan lalu lintas yang sudah dijamin program lain.
18. Layanan TNI dan Polri
BPJS tidak menanggung layanan kesehatan terkait TNI, Polri, atau Kementerian Pertahanan.
19. Layanan Bakti Sosial
BPJS menolak klaim layanan kesehatan dalam kegiatan bakti sosial.
20. Layanan yang Sudah Ditanggung Program Lain
Peserta tidak bisa klaim layanan yang sudah dijamin program lain.
21. Layanan yang Tidak Relevan
BPJS menolak klaim layanan yang tidak terkait jaminan kesehatan.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









