Mendagri Larang Kepala Daerah ke Luar Negeri

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 11 Maret 2026 - 23:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian melarang seluruh kepala daerah pergi ke luar negeri menjelang Idul Fitri 1447 hijriah.

Dengan demikian, mereka dapat memastikan pelayanan publik di daerah berjalan lancar tanpa hambatan.

Mendagri menegaskan kepala daerah harus fokus memantau kesiapan pemerintah daerah menghadapi Idul Fitri. Mereka harus mengkoordinasikan pengamanan, menjaga kelancaran layanan administrasi, dan menangani potensi gangguan di wilayah masing-masing.

Baca Juga :  Atlet Kerinci Dominasi Arena Taekwondo Nasional

Selain itu, larangan ini bertujuan menjaga kelanjutan program pembangunan dan pelayanan masyarakat selama libur panjang.

“Seluruh kepala daerah wajib berada di wilayahnya masing-masing menjelang Idul Fitri. Oleh karena itu, jangan ada yang meninggalkan daerah untuk perjalanan ke luar negeri,” ujar Mendagri dalam pernyataan resminya, Rabu (11/3).

Baca Juga :  Hutri Randa Hadiri FGD PP 55 Tahun 2025 di IAIN Kerinci

Lebih lanjut, Mendagri meminta kepala daerah memprioritaskan pengawasan pelaksanaan kegiatan masyarakat. Mereka harus memastikan distribusi bantuan sosial berjalan baik, sarana transportasi siap digunakan, dan penanganan bencana atau kondisi darurat berlangsung cepat.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Ketua BEM UGM Temukan Diduga Alat Pelacak di Mobil Pinjaman, Picu Sorotan Publik
Jangan Kaget! Pemilik Mobil hingga ASN Langsung Gugur Saat Daftar Bansos Perlinsos, Ini Daftar Lengkapnya
Lowongan Penggerak HAM 2026 Resmi Dibuka, Usia Hingga 45 Tahun Bisa Daftar dan Ditempatkan di Seluruh Indonesia
Proyek Raksasa Sungai Batang Merao Digenjot, Ini Strategi Baru Pemerintah Tekan Banjir Kerinci–Sungai Penuh
Gaji PPPK Resmi Masuk APBN, DPR dan Pemerintah Sepakat Ubah Skema: Dampak untuk Daerah dan Status ASN
DKI Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan di HUT ke-499, Sistem Otomatis Ringankan Wajib Pajak
Gaji ke-13 Cair Penuh, PPPK Paruh Waktu Kantongi Dua Tambahan Sekaligus
Dana PIP 2026: Rincian Bantuan SD hingga SMA, Syarat Penerima, dan Jadwal Pencairan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 11:00 WIB

Ketua BEM UGM Temukan Diduga Alat Pelacak di Mobil Pinjaman, Picu Sorotan Publik

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:00 WIB

Jangan Kaget! Pemilik Mobil hingga ASN Langsung Gugur Saat Daftar Bansos Perlinsos, Ini Daftar Lengkapnya

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:00 WIB

Lowongan Penggerak HAM 2026 Resmi Dibuka, Usia Hingga 45 Tahun Bisa Daftar dan Ditempatkan di Seluruh Indonesia

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:44 WIB

Proyek Raksasa Sungai Batang Merao Digenjot, Ini Strategi Baru Pemerintah Tekan Banjir Kerinci–Sungai Penuh

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:00 WIB

Gaji PPPK Resmi Masuk APBN, DPR dan Pemerintah Sepakat Ubah Skema: Dampak untuk Daerah dan Status ASN

Berita Terbaru