SUNGAI PENUH – Inspektorat Kota Sungai Penuh menemukan sejumlah masalah saat memeriksa beberapa pemerintah desa. Temuan mencakup kepala desa aktif dan mantan kepala desa.
Oleh karena itu, Inspektorat menuntut tindakan cepat agar tata kelola keuangan desa tetap transparan dan akuntabel. Selain itu, Inspektorat mendorong pemerintah desa proaktif menuntaskan kewajiban dan bekerja sama untuk menyelesaikan semua temuan.
Inspektur Inspektorat, Wira Utama, menyatakan audit menemukan catatan administratif dan teknis yang perlu diperbaiki. “Beberapa desa memang memiliki temuan. Itu bagian dari fungsi pengawasan yang kami lakukan,” ujarnya kepada wartawan.
1. Jenis Temuan Beragam
Wira menjelaskan bahwa temuan muncul dalam berbagai bentuk:
– Desa belum membayar pajak;
– Desa belum membayar kekurangan volume pekerjaan fisik;
– Desa mengeluarkan dana tanpa bukti pertanggungjawaban lengkap;
– Buku Kas Umum tidak sesuai dengan rekening koran.
Meski demikian, sebagian besar desa sudah menindaklanjuti temuan dan mengembalikan dana.
Kepala desa aktif segera menyelesaikan temuan.
Sementara itu, mantan kepala desa yang berdomisili di luar Kota Sungai Penuh masih menyelesaikan beberapa temuan dari masa jabatan sebelumnya.
2. Kepala Desa Aktif dan Tanggung Jawabnya
Kepala desa yang menjabat fokus menyelesaikan temuan yang terjadi selama kepemimpinannya. Namun, mereka menolak menanggung temuan dari masa jabatan sebelumnya. Kondisi ini menuntut koordinasi lebih intensif agar seluruh temuan terselesaikan.
3. Tantangan pada Mantan Kepala Desa
Mantan kepala desa yang memiliki kewajiban pengembalian menyulitkan proses penagihan karena mereka berada di luar kota. “Kami sudah berkirim surat dan menagih berulang kali. Beberapa sudah lunas, beberapa masih mencicil. Meski begitu, kami tetap menagih maksimal,” jelas Wira.
Selain itu, Wira tidak merinci desa mana yang belum menyelesaikan temuan agar proses penagihan lebih terarah.
4. Fokus pada Pembinaan, Bukan Penyidikan
Inspektorat menegaskan bahwa timnya fokus pada pembinaan dan pengawasan internal. “Kami menyelesaikan temuan melalui mekanisme pengembalian, bukan dengan membawa kasus ke ranah penyidikan,” tegas Wira.
Sejalan dengan itu, Peraturan Wali Kota mewajibkan kepala desa menuntaskan temuan sebelum mencairkan anggaran tahap berikutnya. Aturan ini mencegah temuan berlarut-larut dan meningkatkan akuntabilitas keuangan desa.
5. Dana Dikembalikan ke Kas Desa
Wira meminta kepala desa bekerja sama dengan Inspektorat untuk menelusuri mantan kepala desa yang masih memiliki kewajiban pengembalian. “Dana yang dikembalikan masuk ke kas desa masing-masing. Pajak langsung kami setorkan ke kas negara,” jelasnya.
6. Strategi Pengawasan Maksimal
Inspektorat menerapkan strategi pembinaan, penagihan berulang, dan penguatan regulasi pencairan anggaran untuk memastikan pengawasan berjalan maksimal. Dengan langkah ini, tata kelola keuangan desa tetap transparan, bertanggung jawab, dan akuntabel.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









