Usulan Gaji PPPK Paruh Waktu Capai Rp 2 Juta Lebih

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pemerintah daerah kembali menyorot kesejahteraan tenaga pendidik paruh waktu. Seiring pembahasan anggaran 2026, pemerintah menyoroti skema penghasilan bulanan mereka. Selama ini, insentif dianggap belum sebanding dengan beban kerja harian.

Tenaga PPPK paruh waktu mengusulkan standar penghasilan baru sebesar Rp 2,1 juta per bulan. Angka ini menghitung kebutuhan hidup dasar, serta beban mengajar, administrasi, dan pendampingan peserta didik. Namun, pemerintah harus melakukan simulasi fiskal sebelum memutuskan rapat paripurna.

Selain itu, pemerintah daerah dan legislatif membahas anggaran berulang kali melalui Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Hasil perhitungan menunjukkan kemampuan keuangan daerah belum cukup untuk memenuhi seluruh usulan. Beberapa opsi diuji, termasuk Rp 1,5 juta per bulan. Tetapi, angka itu tetap melebihi kapasitas belanja pegawai di APBD 2026.

Baca Juga :  All New Honda BeAT Connected 125: Retro Modern, Mesin Galak

Kesepakatan Final

Akhirnya, rapat paripurna DPRD Kabupaten Serang menetapkan besaran insentif berbeda sesuai jenjang pendidikan dan beban kerja. Pemerintah memberikan Rp 1 juta per bulan untuk guru TK dan PAUD. Guru SMP memperoleh Rp 1,1 juta per bulan, sedangkan guru SD menerima Rp 1,25 juta per bulan. Penetapan ini mempertimbangkan jam kerja dan tanggung jawab masing-masing.

Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, menjelaskan pemerintah menghitung perbedaan angka secara proporsional. Ia menambahkan bahwa keputusan muncul setelah tiga kali pertemuan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Setiap pertemuan membahas simulasi belanja pegawai, proyeksi pendapatan, dan prioritas program lain.

Baca Juga :  Gerakan Indonesia Asri Jaga Danau Kerinci

Tenaga PPPK paruh waktu tetap menyampaikan usulan awal Rp 2,1 juta. Pemerintah mencatat aspirasi ini sebagai bahan evaluasi jangka panjang. Namun, pemerintah menilai ruang fiskal belum cukup untuk memenuhi angka tersebut secara menyeluruh.

Dengan demikian, pemerintah memberikan kepastian nominal penghasilan bulanan bagi PPPK paruh waktu sesuai rencana anggaran 2026. Ke depan, pemerintah membuka peluang evaluasi kembali jika kondisi keuangan membaik, sehingga mereka dapat menyesuaikan insentif secara bertahap.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Peta 16 Besar DCL 2026 Mulai Terkuak, Kurnia Selatan Lolos, Sejumlah Tim di Ujung Tanduk
Gus Ipul Perketat Persiapan MPLS Sekolah Rakyat 2026, Kepala Sekolah Diminta Gas Pol di Fase Krusial
Babak Baru Kasus Korupsi Langkat, KPK Tetapkan Bupati Syah Afandin Tersangka, Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar Ikut Terungkap
Skandal MBG Kian Terkuak, Brigjen LMI Jadi Tersangka, Peran Kolonel BU dalam Proyek Rp1,03 Triliun Ikut Disorot
Terbongkar! 833 Pendamping PKH Rangkap Kerja, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Capai Rp7,9 Miliar
PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 Buka Peluang PPPK Paruh Waktu Naik Status, Ini Syaratnya
Nasib Bupati Langkat Syah Afandin Ditentukan Hari Ini, KPK Dalami Dugaan Suap Proyek dan Aliran Uang
Koperasi Siap Kuasai Bisnis Sawit dari Hulu ke Hilir, Pemerintah Bidik Produksi CPO hingga Minyak Goreng
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 11:00 WIB

Peta 16 Besar DCL 2026 Mulai Terkuak, Kurnia Selatan Lolos, Sejumlah Tim di Ujung Tanduk

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:00 WIB

Gus Ipul Perketat Persiapan MPLS Sekolah Rakyat 2026, Kepala Sekolah Diminta Gas Pol di Fase Krusial

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:00 WIB

Babak Baru Kasus Korupsi Langkat, KPK Tetapkan Bupati Syah Afandin Tersangka, Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar Ikut Terungkap

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:00 WIB

Skandal MBG Kian Terkuak, Brigjen LMI Jadi Tersangka, Peran Kolonel BU dalam Proyek Rp1,03 Triliun Ikut Disorot

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:00 WIB

Terbongkar! 833 Pendamping PKH Rangkap Kerja, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Capai Rp7,9 Miliar

Berita Terbaru